Contoh Surat Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
Berikut adalah contoh surat perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:
SURAT PERJANJIAN KERJA
No. : [Nomor Surat]
Tanggal : [Tanggal Surat]
Yang bertanda tangan di bawah ini:
I. PIHAK PERTAMA
Nama : [Nama Perusahaan] Alamat : [Alamat Perusahaan] Diwakili oleh : [Nama Pimpinan Perusahaan] Jabatan : [Jabatan Pimpinan Perusahaan]
II. PIHAK KEDUA
Nama : [Nama Karyawan] Alamat : [Alamat Karyawan] Jenis Kelamin : [Jenis Kelamin] Tempat Lahir : [Tempat Lahir] Tanggal Lahir : [Tanggal Lahir] Kewarganegaraan : [Kewarganegaraan] Pendidikan Terakhir : [Pendidikan Terakhir] Nomor KTP : [Nomor KTP] Nomor NPWP : [Nomor NPWP]
Dengan ini menyatakan telah sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 : Pekerjaan
- Pihak Kedua bersedia untuk bekerja pada Pihak Pertama sebagai [Jabatan] di [Divisi/Departemen].
- Pihak Kedua wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana ditentukan dalam [Uraian Pekerjaan] yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Pasal 2 : Masa Kerja
- Perjanjian Kerja ini berlaku [lama], terhitung sejak tanggal [tanggal mulai bekerja] sampai dengan [tanggal berakhir] atau [tanggal berakhir] tergantung yang lebih dahulu.
- Perjanjian Kerja ini akan diperpanjang secara otomatis selama masa kerja tidak tertentu, dengan syarat Pihak Kedua memenuhi semua kewajibannya dan tidak ada alasan yang sah untuk mengakhiri perjanjian kerja.
Pasal 3 : Tempat Kerja
- Tempat kerja Pihak Kedua adalah [alamat tempat kerja].
- Pihak Pertama dapat memindahkan tempat kerja Pihak Kedua sesuai dengan kebutuhan perusahaan dengan memberitahukan kepada Pihak Kedua paling lambat [lama waktu].
Pasal 4 : Upah dan Gaji
- Pihak Pertama akan memberikan upah kepada Pihak Kedua sebesar [nominal] per bulan, dibayarkan [frekuensi pembayaran].
- Upah tersebut dapat mengalami perubahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan.
Pasal 5 : Waktu Kerja
- Pihak Kedua bekerja [jumlah jam] per hari dari pukul [jam mulai] sampai dengan [jam selesai], dengan ketentuan jam kerja yang berlaku di perusahaan.
- Pihak Kedua dapat bekerja lembur sesuai dengan kebutuhan perusahaan dan mendapatkan tambahan upah lembur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6 : Cuti dan Libur
- Pihak Kedua berhak mendapatkan cuti tahunan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Pihak Kedua berhak mendapatkan libur nasional dan hari besar keagamaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 7 : Jaminan Sosial
- Pihak Pertama wajib memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Pihak Kedua meliputi:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JKM)
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan Pensiun (JP)
- Jaminan Kesehatan (JKN)
- Pihak Kedua wajib mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh pihak pertama.
Pasal 8 : Asuransi
Pihak Pertama dapat memberikan asuransi kesehatan tambahan kepada Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan perusahaan.
Pasal 9 : Kewajiban Pihak Pertama
- Memberikan upah dan tunjangan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian ini.
- Memberikan pekerjaan dan tanggung jawab sesuai dengan kompetensi dan kemampuan Pihak Kedua.
- Menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk Pihak Kedua.
- Menyelenggarakan pelatihan dan pengembangan untuk meningkatkan kemampuan Pihak Kedua.
- Memberikan kesempatan promosi sesuai dengan kinerja dan kemampuan Pihak Kedua.
- Melindungi keselamatan dan kesehatan kerja Pihak Kedua.
Pasal 10 : Kewajiban Pihak Kedua
- Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian ini.
- Menaati peraturan perusahaan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Menjaga kerahasiaan informasi perusahaan.
- Menjaga nama baik perusahaan dan tidak melakukan tindakan yang merugikan perusahaan.
- Berpakaian rapi dan sopan saat bekerja.
- Berkomunikasi dengan baik dan santun kepada rekan kerja dan pihak lain yang terkait dengan pekerjaan.
- Menjaga kebersihan dan ketertiban tempat kerja.
Pasal 11 : Perselisihan
- Segala perselisihan yang timbul akibat pelaksanaan perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat antara kedua belah pihak.
- Jika tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah, maka perselisihan akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.
Pasal 12 : Pemutusan Hubungan Kerja
- Pihak Pertama dapat memutuskan hubungan kerja dengan Pihak Kedua dengan memberikan surat pemberitahuan [lama waktu].
- Pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan karena alasan:
- [alasan pemutusan hubungan kerja]
- Pihak Kedua dapat memutuskan hubungan kerja dengan Pihak Pertama dengan memberikan surat pemberitahuan [lama waktu].
- Pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan karena alasan:
- [alasan pemutusan hubungan kerja]
Pasal 13 : Ketentuan Lain
- Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang masing-masing bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
- Segala perubahan dan penambahan atas perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
- Jika ada ketentuan dalam perjanjian ini yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku lebih diutamakan.
Demikian perjanjian kerja ini dibuat dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
Dibuat di : [Tempat]
Pada tanggal : [Tanggal]
PIHAK PERTAMA
[Tanda Tangan dan Stempel Perusahaan]
PIHAK KEDUA
[Tanda Tangan Karyawan]
[Nama Karyawan]
Catatan:
- [Nama Perusahaan], [Alamat Perusahaan], [Nama Pimpinan Perusahaan], [Jabatan Pimpinan Perusahaan], [Jabatan], [Divisi/Departemen], [Uraian Pekerjaan], [lama], [tanggal mulai bekerja], [tanggal berakhir], [alamat tempat kerja], [lama waktu], [nominal], [frekuensi pembayaran], [jumlah jam], [jam mulai], [jam selesai], [alasan pemutusan hubungan kerja], [Tempat], [Tanggal] Silahkan ganti dengan data yang sesuai dengan kebutuhan.
- Surat perjanjian kerja ini hanya contoh dan dapat diubah sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan kedua belah pihak.
- Sebaiknya konsultasikan dengan ahli hukum untuk memastikan perjanjian kerja yang dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Semoga contoh surat ini bermanfaat.