Contoh Surat Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (pkwtt)

9 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (pkwtt)

Contoh Surat Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

Berikut adalah contoh surat perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:

SURAT PERJANJIAN KERJA

No. : [Nomor Surat]

Tanggal : [Tanggal Surat]

Yang bertanda tangan di bawah ini:

I. PIHAK PERTAMA

Nama : [Nama Perusahaan] Alamat : [Alamat Perusahaan] Diwakili oleh : [Nama Pimpinan Perusahaan] Jabatan : [Jabatan Pimpinan Perusahaan]

II. PIHAK KEDUA

Nama : [Nama Karyawan] Alamat : [Alamat Karyawan] Jenis Kelamin : [Jenis Kelamin] Tempat Lahir : [Tempat Lahir] Tanggal Lahir : [Tanggal Lahir] Kewarganegaraan : [Kewarganegaraan] Pendidikan Terakhir : [Pendidikan Terakhir] Nomor KTP : [Nomor KTP] Nomor NPWP : [Nomor NPWP]

Dengan ini menyatakan telah sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1 : Pekerjaan

  1. Pihak Kedua bersedia untuk bekerja pada Pihak Pertama sebagai [Jabatan] di [Divisi/Departemen].
  2. Pihak Kedua wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana ditentukan dalam [Uraian Pekerjaan] yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

Pasal 2 : Masa Kerja

  1. Perjanjian Kerja ini berlaku [lama], terhitung sejak tanggal [tanggal mulai bekerja] sampai dengan [tanggal berakhir] atau [tanggal berakhir] tergantung yang lebih dahulu.
  2. Perjanjian Kerja ini akan diperpanjang secara otomatis selama masa kerja tidak tertentu, dengan syarat Pihak Kedua memenuhi semua kewajibannya dan tidak ada alasan yang sah untuk mengakhiri perjanjian kerja.

Pasal 3 : Tempat Kerja

  1. Tempat kerja Pihak Kedua adalah [alamat tempat kerja].
  2. Pihak Pertama dapat memindahkan tempat kerja Pihak Kedua sesuai dengan kebutuhan perusahaan dengan memberitahukan kepada Pihak Kedua paling lambat [lama waktu].

Pasal 4 : Upah dan Gaji

  1. Pihak Pertama akan memberikan upah kepada Pihak Kedua sebesar [nominal] per bulan, dibayarkan [frekuensi pembayaran].
  2. Upah tersebut dapat mengalami perubahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan.

Pasal 5 : Waktu Kerja

  1. Pihak Kedua bekerja [jumlah jam] per hari dari pukul [jam mulai] sampai dengan [jam selesai], dengan ketentuan jam kerja yang berlaku di perusahaan.
  2. Pihak Kedua dapat bekerja lembur sesuai dengan kebutuhan perusahaan dan mendapatkan tambahan upah lembur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 6 : Cuti dan Libur

  1. Pihak Kedua berhak mendapatkan cuti tahunan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Pihak Kedua berhak mendapatkan libur nasional dan hari besar keagamaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 7 : Jaminan Sosial

  1. Pihak Pertama wajib memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Pihak Kedua meliputi:
    • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
    • Jaminan Kematian (JKM)
    • Jaminan Hari Tua (JHT)
    • Jaminan Pensiun (JP)
    • Jaminan Kesehatan (JKN)
  2. Pihak Kedua wajib mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh pihak pertama.

Pasal 8 : Asuransi

Pihak Pertama dapat memberikan asuransi kesehatan tambahan kepada Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan perusahaan.

Pasal 9 : Kewajiban Pihak Pertama

  1. Memberikan upah dan tunjangan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian ini.
  2. Memberikan pekerjaan dan tanggung jawab sesuai dengan kompetensi dan kemampuan Pihak Kedua.
  3. Menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk Pihak Kedua.
  4. Menyelenggarakan pelatihan dan pengembangan untuk meningkatkan kemampuan Pihak Kedua.
  5. Memberikan kesempatan promosi sesuai dengan kinerja dan kemampuan Pihak Kedua.
  6. Melindungi keselamatan dan kesehatan kerja Pihak Kedua.

Pasal 10 : Kewajiban Pihak Kedua

  1. Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian ini.
  2. Menaati peraturan perusahaan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Menjaga kerahasiaan informasi perusahaan.
  4. Menjaga nama baik perusahaan dan tidak melakukan tindakan yang merugikan perusahaan.
  5. Berpakaian rapi dan sopan saat bekerja.
  6. Berkomunikasi dengan baik dan santun kepada rekan kerja dan pihak lain yang terkait dengan pekerjaan.
  7. Menjaga kebersihan dan ketertiban tempat kerja.

Pasal 11 : Perselisihan

  1. Segala perselisihan yang timbul akibat pelaksanaan perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat antara kedua belah pihak.
  2. Jika tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah, maka perselisihan akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.

Pasal 12 : Pemutusan Hubungan Kerja

  1. Pihak Pertama dapat memutuskan hubungan kerja dengan Pihak Kedua dengan memberikan surat pemberitahuan [lama waktu].
  2. Pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan karena alasan:
    • [alasan pemutusan hubungan kerja]
  3. Pihak Kedua dapat memutuskan hubungan kerja dengan Pihak Pertama dengan memberikan surat pemberitahuan [lama waktu].
  4. Pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan karena alasan:
    • [alasan pemutusan hubungan kerja]

Pasal 13 : Ketentuan Lain

  1. Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang masing-masing bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
  2. Segala perubahan dan penambahan atas perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
  3. Jika ada ketentuan dalam perjanjian ini yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku lebih diutamakan.

Demikian perjanjian kerja ini dibuat dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Dibuat di : [Tempat]

Pada tanggal : [Tanggal]

PIHAK PERTAMA

[Tanda Tangan dan Stempel Perusahaan]

PIHAK KEDUA

[Tanda Tangan Karyawan]

[Nama Karyawan]

Catatan:

  • [Nama Perusahaan], [Alamat Perusahaan], [Nama Pimpinan Perusahaan], [Jabatan Pimpinan Perusahaan], [Jabatan], [Divisi/Departemen], [Uraian Pekerjaan], [lama], [tanggal mulai bekerja], [tanggal berakhir], [alamat tempat kerja], [lama waktu], [nominal], [frekuensi pembayaran], [jumlah jam], [jam mulai], [jam selesai], [alasan pemutusan hubungan kerja], [Tempat], [Tanggal] Silahkan ganti dengan data yang sesuai dengan kebutuhan.
  • Surat perjanjian kerja ini hanya contoh dan dapat diubah sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan kedua belah pihak.
  • Sebaiknya konsultasikan dengan ahli hukum untuk memastikan perjanjian kerja yang dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Semoga contoh surat ini bermanfaat.