Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Kemitraan Usaha

7 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Kemitraan Usaha

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Kemitraan Usaha

Berikut ini contoh surat perjanjian kerjasama kemitraan usaha yang dapat Anda gunakan sebagai panduan:

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA

Kemitraan Usaha

Nomor : ..... / .... / .....

Tanggal : .....

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Pihak Pertama Nama : ....................... Jabatan : ....................... Alamat : ....................... Nomor Identitas : .......................

Pihak Kedua Nama : ....................... Jabatan : ....................... Alamat : ....................... Nomor Identitas : .......................

Selanjutya disebut “PIHAK PERTAMA” dan “PIHAK KEDUA” yang selanjutnya disebut “PARA PIHAK” secara bersama-sama.

Menimbang :

  1. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik usaha/brand ....................... yang bergerak di bidang .......................;
  2. Bahwa PIHAK KEDUA berminat untuk menjalankan usaha kemitraan dengan PIHAK PERTAMA;
  3. Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk bekerja sama dalam bentuk kemitraan usaha dengan ketentuan yang tercantum dalam surat perjanjian ini.

Menetapkan :

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA

Pasal 1 Pengertian

  1. “Kemitraan Usaha” adalah bentuk kerjasama usaha antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang tercantum dalam perjanjian ini.
  2. “Usaha Kemitraan” adalah usaha yang dijalankan oleh PIHAK KEDUA berdasarkan sistem kemitraan yang diatur dalam perjanjian ini.
  3. “Paket Kemitraan” adalah paket usaha yang ditawarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA yang terdiri dari berbagai macam item seperti hak penggunaan brand, sistem operasional, pelatihan, dan lain sebagainya.
  4. “Lokasi Usaha” adalah tempat dimana PIHAK KEDUA menjalankan usaha kemitraan.

Pasal 2 Tujuan Perjanjian

Tujuan dari perjanjian ini adalah untuk mengatur kerjasama kemitraan usaha antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam menjalankan usaha ....................... dengan memanfaatkan sistem kemitraan yang telah ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA.

Pasal 3 Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA

  1. PIHAK PERTAMA berhak untuk:
    • Menentukan sistem dan standar operasional usaha kemitraan.
    • Memberikan pelatihan kepada PIHAK KEDUA tentang sistem operasional dan manajemen usaha.
    • Memberikan dukungan pemasaran dan promosi untuk usaha kemitraan.
    • Memberikan akses kepada PIHAK KEDUA untuk mendapatkan bahan baku dan perlengkapan usaha.
  2. PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk:
    • Memberikan informasi dan pelatihan yang lengkap kepada PIHAK KEDUA tentang sistem operasional usaha kemitraan.
    • Memberikan dukungan pemasaran dan promosi kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan yang disepakati.
    • Menjamin kualitas bahan baku dan perlengkapan usaha yang diberikan kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 4 Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA

  1. PIHAK KEDUA berhak untuk:
    • Mengelola usaha kemitraan sesuai dengan sistem dan standar operasional yang telah ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA.
    • Memanfaatkan brand dan sistem operasional usaha kemitraan yang telah disediakan oleh PIHAK PERTAMA.
    • Mendapatkan keuntungan dari hasil usaha kemitraan.
  2. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk:
    • Mematuhi sistem dan standar operasional usaha kemitraan yang telah ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA.
    • Melaksanakan kegiatan usaha kemitraan dengan profesional dan bertanggung jawab.
    • Membayar biaya kemitraan kepada PIHAK PERTAMA sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
    • Melakukan pelaporan keuangan usaha kemitraan kepada PIHAK PERTAMA secara berkala.

Pasal 5 Biaya Kemitraan

  1. PIHAK KEDUA wajib membayar biaya kemitraan kepada PIHAK PERTAMA sebesar ....................... yang terdiri dari:
    • Biaya awal .......................
    • Royalti .......................
  2. Pembayaran biaya kemitraan dilakukan dengan cara .......................

Pasal 6 Jangka Waktu Perjanjian

Perjanjian ini berlaku selama ....................... tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan perjanjian.

Pasal 7 Pemutusan Perjanjian

Perjanjian ini dapat diakhiri sebelum jangka waktu yang ditentukan jika:

  1. PIHAK KEDUA tidak memenuhi kewajibannya dalam perjanjian ini.
  2. PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran terhadap sistem dan standar operasional usaha kemitraan.
  3. PIHAK KEDUA melakukan perbuatan yang merugikan PIHAK PERTAMA.

Pasal 8 Penyelesaian Sengketa

Segala sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui pengadilan yang berwenang.

Pasal 9 Lain-lain

  1. Segala hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian melalui perjanjian tambahan.
  2. Perjanjian ini dibuat rangkap dua, masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.

Demikian Surat Perjanjian Kerjasama ini dibuat dan ditandatangani oleh para pihak pada tanggal dan tempat yang tersebut di atas.

PIHAK PERTAMA

.......................

PIHAK KEDUA

.......................

Catatan:

  • Contoh surat perjanjian kerjasama kemitraan usaha di atas hanya sebagai panduan dan perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan kesepakatan masing-masing pihak.
  • Dianjurkan untuk berkonsultasi dengan profesional hukum untuk memastikan legalitas dan validitas perjanjian kerjasama.

Semoga contoh surat perjanjian ini bermanfaat!