Contoh Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (pkwt)

4 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (pkwt)

Contoh Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Berikut adalah contoh surat perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang dapat digunakan sebagai panduan:

PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU

Nomor : ... / PKWT / ... / ...

Yang bertanda tangan di bawah ini :

  1. Pihak Pertama :

    Nama : .......................................... Jabatan : ...................................... Alamat : ...................................... Bertindak untuk dan atas nama : .............................. (selanjutnya disebut "Perusahaan")

  2. Pihak Kedua :

    Nama : .......................................... Alamat : ...................................... Nomor KTP : ...................................... (selanjutnya disebut "Karyawan")

Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian kerja waktu tertentu dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1 : Jenis Pekerjaan

Karyawan akan bekerja pada Perusahaan sebagai ............................. dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

  • .........................................................
  • .........................................................
  • .........................................................
  • .........................................................

Pasal 2 : Masa Kerja

Perjanjian kerja waktu tertentu ini berlaku selama .................................., terhitung sejak tanggal ..................................... sampai dengan tanggal ......................................

Pasal 3 : Tempat Kerja

Tempat kerja Karyawan berada di .......................................

Pasal 4 : Upah

  1. Perusahaan akan memberikan upah kepada Karyawan sebesar ..................................... per ......................................
  2. Pembayaran upah akan dilakukan oleh Perusahaan pada tanggal ..................................... setiap bulannya.
  3. Upah Karyawan akan dibayarkan melalui ......................................

Pasal 5 : Jam Kerja

  1. Jam kerja Karyawan adalah ..................................... setiap harinya.
  2. Karyawan berhak mendapatkan waktu istirahat makan siang selama ......................................
  3. Jam kerja Karyawan dapat diatur lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan Perusahaan.

Pasal 6 : Cuti

Karyawan berhak mendapatkan cuti tahunan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 7 : Asuransi

Perusahaan akan menanggung biaya ..................................... untuk Karyawan.

Pasal 8 : Pengakhiran Perjanjian Kerja

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ini berakhir secara otomatis pada tanggal ..................................... tanpa memerlukan pemberitahuan lebih lanjut.

Pasal 9 : Penyelesaian Sengketa

Segala sengketa yang timbul sehubungan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat antara kedua belah pihak. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka sengketa akan diselesaikan melalui ......................................

Pasal 10 : Hal Lain

  1. Segala hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ini akan diatur lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ini dibuat dalam rangkap dua (2) , masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Demikian Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ini dibuat dan ditandatangani di ....................................., pada tanggal ......................................

Pihak Pertama Pihak Kedua

..................................... .....................................

Perusahaan Karyawan

Catatan:

  • Contoh surat perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) di atas dapat digunakan sebagai panduan.
  • Anda dapat menyesuaikan isi surat dengan kebutuhan dan perjanjian yang telah disepakati antara Anda dan pihak lain.
  • Pastikan semua klausul dalam perjanjian kerja waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Segera konsultasikan dengan tenaga ahli hukum untuk mendapatkan bantuan dalam pembuatan dan pelaksanaan perjanjian kerja.