Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Sewa Tempat Usaha

7 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Sewa Tempat Usaha

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Sewa Tempat Usaha

Berikut adalah contoh surat perjanjian kerjasama sewa tempat usaha yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA SEWA TEMPAT USAHA

Nomor: ...

Tanggal: ...

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Pihak Pertama

Nama : ... Alamat : ... Jabatan : ... No. Identitas : ... (Berikutnya disebut sebagai "Pihak Pertama")

Pihak Kedua

Nama : ... Alamat : ... Jabatan : ... No. Identitas : ... (Berikutnya disebut sebagai "Pihak Kedua")

Dengan ini menyepakati dan membuat perjanjian kerjasama sewa tempat usaha sebagai berikut:

Pasal 1 : Pokok Perjanjian

  1. Pihak Pertama menyewakan tempat usaha yang terletak di [Alamat Tempat Usaha], dengan luas bangunan [Luas Bangunan] meter persegi (selanjutnya disebut "Tempat Usaha") kepada Pihak Kedua.
  2. Pihak Kedua menyewa Tempat Usaha dari Pihak Pertama untuk digunakan sebagai [Tujuan Penggunaan Tempat Usaha].

Pasal 2 : Masa Sewa

  1. Masa sewa Tempat Usaha adalah selama [Lama Waktu Sewa] tahun, terhitung sejak tanggal [Tanggal Mulai Sewa] sampai dengan tanggal [Tanggal Berakhir Sewa].
  2. Masa sewa dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama dengan jangka waktu sebelumnya, dengan persetujuan tertulis dari kedua belah pihak.

Pasal 3 : Biaya Sewa

  1. Biaya sewa Tempat Usaha sebesar [Jumlah Uang Sewa] per [Periode Pembayaran] ([Bulan/Tahun]) yang dibayarkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.
  2. Pembayaran sewa dilakukan oleh Pihak Kedua pada tanggal [Tanggal Pembayaran] setiap bulannya/tahunnya.
  3. Pembayaran sewa dapat dilakukan melalui transfer bank ke rekening [Nomor Rekening Bank] atas nama [Nama Pemilik Rekening] atau langsung dibayarkan kepada Pihak Pertama.
  4. Pihak Kedua bertanggung jawab atas biaya [Biaya Tambahan] yang terkait dengan Tempat Usaha, seperti [Contoh Biaya Tambahan]

Pasal 4 : Kewajiban Pihak Pertama

  1. Pihak Pertama menyerahkan Tempat Usaha kepada Pihak Kedua dalam keadaan [Kondisi Tempat Usaha], siap pakai untuk menjalankan usaha.
  2. Pihak Pertama melakukan perawatan dan perbaikan Tempat Usaha jika terjadi kerusakan yang disebabkan oleh keadaan alam atau bencana alam.
  3. Pihak Pertama memberikan akses kepada Pihak Kedua untuk menggunakan fasilitas umum yang tersedia di Tempat Usaha.
  4. Pihak Pertama tidak mengganggu kegiatan usaha Pihak Kedua selama masa sewa.

Pasal 5 : Kewajiban Pihak Kedua

  1. Pihak Kedua membayar sewa Tempat Usaha tepat waktu sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3.
  2. Pihak Kedua memelihara dan merawat Tempat Usaha dengan baik selama masa sewa.
  3. Pihak Kedua tidak merubah konstruksi bangunan Tempat Usaha tanpa izin tertulis dari Pihak Pertama.
  4. Pihak Kedua bertanggung jawab atas semua kerusakan yang terjadi pada Tempat Usaha akibat kelalaian Pihak Kedua atau pihak yang terkait dengan kegiatan usaha Pihak Kedua.
  5. Pihak Kedua menghentikan kegiatan usahanya di Tempat Usaha [Lama Waktu Sebelum Berakhir Sewa] sebelum masa sewa berakhir.
  6. Pihak Kedua mengembalikan Tempat Usaha kepada Pihak Pertama dalam keadaan [Kondisi Tempat Usaha], sesuai dengan kondisi awal saat disewa.

Pasal 6 : Pemutusan Perjanjian

  1. Perjanjian ini dapat diputus oleh salah satu pihak sebelum masa sewa berakhir dengan memberikan surat pemberitahuan tertulis kepada pihak lainnya [Lama Waktu Pemberitahuan] sebelum tanggal pemutusan.
  2. Perjanjian ini dapat diputus oleh Pihak Pertama jika Pihak Kedua menunggak pembayaran sewa selama [Lama Waktu Tunggakan] bulan/tahun.
  3. Perjanjian ini dapat diputus oleh Pihak Pertama jika Pihak Kedua melanggar ketentuan dalam Pasal 5.
  4. Perjanjian ini dapat diputus oleh Pihak Kedua jika Pihak Pertama melanggar ketentuan dalam Pasal 4.

Pasal 7 : Penyelesaian Sengketa

  1. Segala sengketa yang timbul akibat pelaksanaan perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
  2. Jika penyelesaian melalui musyawarah tidak tercapai, maka sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri [Lokasi Pengadilan].

Pasal 8 : Ketentuan Lain

  1. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap [Jumlah Rangkap] yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
  2. Perjanjian ini hanya berlaku untuk Tempat Usaha yang disebutkan di atas dan tidak berlaku untuk tempat usaha lainnya.
  3. Segala perubahan atau penambahan terhadap perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Demikian perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di tempat dan pada tanggal tersebut di atas.

Pihak Pertama

Pihak Kedua

[Nama Tertanda Tangan]

[Nama Tertanda Tangan]

[Jabatan]

[Jabatan]

[Tanda Tangan]

[Tanda Tangan]

[Stempel]

[Stempel]

Catatan:

  • Isi perjanjian ini hanya contoh dan dapat diubah sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan kedua belah pihak.
  • Pastikan Anda berkonsultasi dengan ahli hukum untuk memastikan bahwa perjanjian kerjasama sewa tempat usaha yang Anda buat sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
  • Anda dapat menambahkan pasal-pasal tambahan dalam perjanjian ini untuk mengatur hal-hal yang spesifik terkait dengan tempat usaha yang Anda sewakan.