Contoh Surat Perjanjian Konsultan Pajak

5 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Konsultan Pajak

Contoh Surat Perjanjian Konsultan Pajak

Berikut adalah contoh surat perjanjian konsultan pajak yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:

SURAT PERJANJIAN KONSULTAN PAJAK

**Nomor : / / / / / **

Yang bertanda tangan di bawah ini :

I. Pihak Pertama

Nama : [Nama Perusahaan]

Alamat : [Alamat Perusahaan]

Yang bertindak untuk dan atas nama [Nama Perusahaan], berdasarkan Surat Keputusan [Nomor Surat Keputusan] tentang Pengangkatan [Jabatan]

II. Pihak Kedua

Nama : [Nama Konsultan Pajak]

Alamat : [Alamat Konsultan Pajak]

Yang bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri,

Dengan ini sepakat untuk mengadakan perjanjian konsultan pajak dengan ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1

Tujuan Perjanjian

Perjanjian ini bertujuan untuk mengatur hubungan hukum antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua dalam hal jasa konsultan pajak yang diberikan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.

Pasal 2

Jasa Konsultan Pajak

Pihak Kedua dengan ini menyatakan setuju untuk memberikan jasa konsultan pajak kepada Pihak Pertama yang meliputi :

  • [Tuliskan detail jasa yang diberikan, contohnya:
    • Penyusunan laporan pajak Tahunan PPh Badan
    • Penyusunan laporan pajak PPN
    • Pembuatan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak
    • Mengurus perizinan terkait pajak
    • Melakukan konsultasi terkait peraturan perpajakan terkini
    • Melakukan asistensi audit pajak]

Pasal 3

Wewenang dan Kewajiban Pihak Pertama

Pihak Pertama berkewajiban untuk :

  • Menyediakan data dan dokumen yang diperlukan untuk proses konsultan pajak.
  • Menginformasikan setiap perubahan data dan dokumen yang terjadi.
  • Membayar honorarium kepada Pihak Kedua sesuai dengan kesepakatan.

Pasal 4

Wewenang dan Kewajiban Pihak Kedua

Pihak Kedua berkewajiban untuk :

  • Memberikan jasa konsultan pajak sesuai dengan kesepakatan.
  • Menjaga kerahasiaan data dan informasi yang diperoleh dari Pihak Pertama.
  • Melaksanakan jasa konsultan pajak secara profesional dan bertanggung jawab.

Pasal 5

Honorarium dan Cara Pembayaran

Pihak Pertama akan membayar honorarium kepada Pihak Kedua sebesar [Jumlah Honorarium] dengan rincian sebagai berikut:

  • [Rincian cara pembayaran, contoh:
    • [Jumlah Honorarium] dibayarkan di muka sebagai tanda jadi.
    • [Jumlah Honorarium] dibayarkan setelah Pihak Kedua menyelesaikan tugasnya.]

Pasal 6

Masa Berlaku Perjanjian

Perjanjian ini berlaku selama [Lama Perjanjian] terhitung sejak tanggal penandatanganan.

Pasal 7

Penyelesaian Perselisihan

Segala perselisihan yang timbul akibat pelaksanaan perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.

Pasal 8

Ketentuan Lain

  • Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing pihak memperoleh satu rangkap yang mempunyai kekuatan hukum yang sama.
  • Segala perubahan dan/atau penambahan terhadap perjanjian ini hanya dapat dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Demikian perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Di [Tempat], pada tanggal [Tanggal]

Pihak Pertama

[Nama Perusahaan]

[Nama dan Jabatan]

[Tanda Tangan]

[Stempel Perusahaan]

Pihak Kedua

[Nama Konsultan Pajak]

[Tanda Tangan]

[Stempel Konsultan Pajak]

Catatan:

  • Anda dapat memodifikasi contoh surat perjanjian ini sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan dengan pihak konsultan pajak.
  • Pastikan untuk mencantumkan detail yang jelas tentang jasa konsultan pajak, honorarium, dan masa berlaku perjanjian.
  • Sebaiknya konsultasikan dengan lawyer untuk memastikan keabsahan dan kejelasan perjanjian.

Saran:

  • Pilih konsultan pajak yang berpengalaman dan memiliki reputasi baik.
  • Bacalah dengan seksama isi perjanjian sebelum menandatanganinya.
  • Konsultasikan dengan lawyer untuk memastikan keabsahan perjanjian.