Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Konsultan Pajak

5 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Konsultan Pajak

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Konsultan Pajak

Berikut ini adalah contoh surat perjanjian kerjasama konsultan pajak yang dapat Anda gunakan sebagai panduan:

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA

**Nomor: **

**Tanggal: **

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  • Pihak Pertama:

    • Nama:
    • Alamat:
    • Jabatan:
    • Nomor Telepon:
    • Nomor NPWP:
  • Pihak Kedua:

    • Nama:
    • Alamat:
    • Jabatan:
    • Nomor Telepon:
    • Nomor NPWP:

Kedua belah pihak selanjutnya disebut sebagai "PIHAK"

Menyatakan bahwa telah sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama (selanjutnya disebut "Perjanjian") dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

**Pasal 1: **

Tujuan dan Lingkup Kerjasama

  1. Tujuan Perjanjian ini adalah untuk mengatur kerja sama antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam hal jasa konsultan pajak.
  2. Lingkup kerjasama meliputi:
    • PIHAK KEDUA akan memberikan jasa konsultan pajak kepada PIHAK PERTAMA yang meliputi:
      • Penyusunan laporan pajak.
      • Konsultasi dan asistensi terkait dengan peraturan perpajakan.
      • Perencanaan dan optimalisasi pajak.
      • Melakukan perhitungan dan pembayaran pajak.
      • Melakukan pengurusan terkait dengan permasalahan perpajakan.
      • (Tambahkan detail layanan lainnya jika diperlukan)

Pasal 2:

Kewajiban dan Tanggung Jawab

2.1 Kewajiban PIHAK KEDUA:

  • Memberikan jasa konsultan pajak sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini.
  • Menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dari PIHAK PERTAMA selama dan setelah masa kerja sama.
  • Bertanggung jawab atas kesalahan dan kelalaian dalam pelaksanaan tugasnya.

2.2 Kewajiban PIHAK PERTAMA:

  • Membayar honorarium jasa konsultan pajak kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan kesepakatan.
  • Memberikan akses kepada PIHAK KEDUA terhadap data dan informasi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugasnya.
  • Menjaga kerahasiaan informasi yang diberikan PIHAK KEDUA.

Pasal 3:

Honorarium dan Pembayaran

  1. Honorarium jasa konsultan pajak akan dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebesar (Tentukan jumlah honorarium).
  2. Pembayaran honorarium dilakukan (Tentukan cara pembayaran, misal: setiap bulan, per proyek).
  3. PIHAK PERTAMA akan mengeluarkan bukti pembayaran kepada PIHAK KEDUA sebagai tanda bukti pembayaran honorarium.

Pasal 4:

Jangka Waktu Kerjasama

  1. Perjanjian kerjasama ini berlaku selama (Tentukan jangka waktu kerjasama).
  2. Perjanjian ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama dengan kesepakatan kedua belah pihak.

Pasal 5:

Sengketa

  1. Segala bentuk sengketa yang timbul dari Perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat antara kedua belah pihak.
  2. Apabila melalui musyawarah tidak tercapai kesepakatan, maka sengketa akan diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku di Indonesia.

Pasal 6:

Penghentian Kerjasama

  1. Perjanjian ini dapat dihentikan sebelum jangka waktu yang ditentukan, apabila terjadi:
    • Pelanggaran berat terhadap ketentuan Perjanjian ini oleh salah satu pihak.
    • Ketidakmampuan salah satu pihak untuk memenuhi kewajibannya.
    • Permohonan penghentian kerjasama dari salah satu pihak secara tertulis.
  2. Penghentian kerjasama harus dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Pasal 7:

Lain-Lain

  1. Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing rangkap bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
  2. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Perjanjian ini akan diatur secara musyawarah untuk mufakat antara kedua belah pihak.

Dengan ditandatanganinya Perjanjian ini, kedua belah pihak menyatakan bahwa telah memahami dan menyetujui seluruh isi dan ketentuan Perjanjian ini dengan penuh kesadaran dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

** (Tanda Tangan dan Nama Terang)** (Tanda Tangan dan Nama Terang)

(Stempel) (Stempel)

Catatan:

  • Silakan ganti contoh teks dalam tanda kurung dengan data yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
  • Perjanjian ini adalah contoh, Anda dapat menyesuaikannya dengan kebutuhan dan situasi Anda.
  • Sebaiknya konsultasikan dengan konsultan hukum untuk memastikan Perjanjian ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.