Contoh Surat Perjanjian Kredit Dibawah Tangan

6 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Kredit Dibawah Tangan

Contoh Surat Perjanjian Kredit Dibawah Tangan

Surat Perjanjian Kredit Dibawah Tangan merupakan perjanjian tertulis yang dibuat oleh dua pihak atau lebih yang tidak dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang (notaris). Perjanjian ini umumnya digunakan untuk transaksi kredit dengan jumlah yang relatif kecil dan tidak memerlukan pengesahan notaris.

Berikut adalah contoh surat perjanjian kredit dibawah tangan yang dapat digunakan sebagai panduan:

SURAT PERJANJIAN KREDIT

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama: [Nama Pemberi Kredit] Alamat: [Alamat Pemberi Kredit] Nomor Identitas: [Nomor Identitas Pemberi Kredit] Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri (sebutkan nama perusahaan jika ada), selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

  2. Nama: [Nama Penerima Kredit] Alamat: [Alamat Penerima Kredit] Nomor Identitas: [Nomor Identitas Penerima Kredit] Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri (sebutkan nama perusahaan jika ada), selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya disebut PARA PIHAK

Menyatakan telah sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1 Pokok Perjanjian

  1. PIHAK PERTAMA memberikan kredit kepada PIHAK KEDUA dengan jumlah [Jumlah Kredit] (terbilang: [Terbilang Jumlah Kredit]).
  2. Kredit yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA digunakan untuk [Tujuan Kredit].

Pasal 2 Jangka Waktu dan Bunga

  1. PIHAK KEDUA wajib melunasi kredit yang diterima dari PIHAK PERTAMA paling lambat [Tanggal Pelunasan] dengan cara [Cara Pelunasan]
  2. Bunga kredit sebesar [Persentase Bunga]% per [Periode Bunga] dihitung dari [Tanggal Pemberian Kredit] hingga [Tanggal Pelunasan]

Pasal 3 Denda keterlambatan

  1. Jika PIHAK KEDUA terlambat melunasi kewajibannya, PIHAK KEDUA dikenakan denda keterlambatan sebesar [Persentase Denda]% per [Periode Denda] dari jumlah pokok kredit yang belum terbayar.

Pasal 4 Jaminan

  1. Sebagai jaminan atas kredit yang diterima, PIHAK KEDUA menyerahkan [Bentuk Jaminan] atas nama [Nama Pemilik Jaminan] dengan Nomor [Nomor Jaminan].
  2. PIHAK PERTAMA berhak menjual [Bentuk Jaminan] untuk menutupi kerugian yang diderita jika PIHAK KEDUA tidak melunasi kewajibannya.

Pasal 5 Pemutusan Perjanjian

  1. Perjanjian ini dapat dibatalkan secara sepihak oleh PIHAK PERTAMA jika PIHAK KEDUA tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana tercantum dalam Perjanjian ini.
  2. PIHAK PERTAMA berhak menuntut pembayaran lunas semua kewajiban PIHAK KEDUA sesuai dengan Perjanjian ini.

Pasal 6 Penyelesaian Sengketa

  1. Segala sengketa yang timbul dari Perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat oleh PARA PIHAK.
  2. Jika musyawarah tidak mencapai kesepakatan, maka sengketa akan diselesaikan melalui pengadilan yang berwenang di [Nama Kota/Kabupaten].

Pasal 7 Ketentuan Lain

  1. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap [Jumlah Rangkap] (dua) eksemplar, masing-masing bermaterai cukup, yang memiliki kekuatan hukum yang sama.
  2. Perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK.

Demikianlah Perjanjian Kredit ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

[Kota/Kabupaten], [Tanggal]

PIHAK PERTAMA

PIHAK KEDUA

[Nama Lengkap]

[Nama Lengkap]

[Tanda Tangan]

[Tanda Tangan]

[Stempel/Cap]

[Stempel/Cap]

Catatan:

  • Contoh surat perjanjian kredit di atas hanya sebagai panduan.
  • Setiap klausula dalam perjanjian dapat disesuaikan dengan kesepakatan kedua belah pihak.
  • Sebaiknya konsultasikan dengan pihak yang berkompeten seperti notaris untuk memastikan keabsahan dan kekuatan hukum perjanjian.
  • Anda dapat mengunduh contoh surat perjanjian kredit ini dari berbagai situs web resmi.

Penting untuk diingat bahwa surat perjanjian kredit dibawah tangan memiliki beberapa kelemahan, di antaranya:

  • Bukti yang kurang kuat di pengadilan
  • Tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan eksekusi jaminan.
  • Risiko pemalsuan lebih tinggi.

Oleh karena itu, sebaiknya pertimbangkan untuk menggunakan surat perjanjian kredit yang dibuat di hadapan notaris, terutama untuk transaksi dengan jumlah yang besar.