Contoh Surat Perjanjian Menempati Rumah Sementara
Surat Perjanjian Menempati Rumah Sementara ini dibuat dan ditandatangani pada tanggal [Tanggal] di [Tempat], oleh dan antara:
- [Nama Pemilik Rumah], beralamat di [Alamat Pemilik Rumah], selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA; dan
- [Nama Penghuni Sementara], beralamat di [Alamat Penghuni Sementara], selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Menimbang:
- PIHAK PERTAMA adalah pemilik rumah yang beralamat di [Alamat Rumah];
- PIHAK KEDUA membutuhkan tempat tinggal sementara karena [Alasan Penghuni Sementara Membutuhkan Rumah Sementara];
- PIHAK PERTAMA bersedia memberikan tempat tinggal sementara kepada PIHAK KEDUA dengan syarat dan ketentuan yang disepakati bersama;
Menetapkan:
Pasal 1: Pokok Perjanjian
- PIHAK PERTAMA memberikan tempat tinggal sementara kepada PIHAK KEDUA di rumah yang beralamat di [Alamat Rumah].
- Rumah tersebut akan ditempati oleh PIHAK KEDUA selama [Durasi Penghuni Sementara Menempati Rumah] terhitung sejak tanggal [Tanggal Mulai Menempati] hingga [Tanggal Berakhir Menempati].
Pasal 2: Kewajiban PIHAK KEDUA
- PIHAK KEDUA wajib menjaga rumah dan lingkungan sekitarnya dengan baik selama masa sewa.
- PIHAK KEDUA wajib membayar [Besaran Biaya Sewa] kepada PIHAK PERTAMA setiap [Jangka Waktu Pembayaran Sewa].
- PIHAK KEDUA wajib mengembalikan rumah dalam kondisi yang baik dan sesuai dengan perjanjian setelah masa sewa berakhir.
- PIHAK KEDUA dilarang melakukan kegiatan yang melanggar hukum atau mengganggu ketenangan lingkungan.
Pasal 3: Kewajiban PIHAK PERTAMA
- PIHAK PERTAMA bertanggung jawab atas keamanan dan kelancaran akses masuk dan keluar rumah.
- PIHAK PERTAMA bertanggung jawab atas kondisi rumah yang layak huni selama masa sewa.
Pasal 4: Pemutusan Perjanjian
- Perjanjian ini dapat diakhiri sebelum masa sewa berakhir dengan kesepakatan bersama antara kedua belah pihak.
- PIHAK PERTAMA dapat mengakhiri perjanjian secara sepihak jika PIHAK KEDUA melanggar ketentuan yang tercantum dalam perjanjian.
- PIHAK KEDUA dapat mengakhiri perjanjian secara sepihak jika PIHAK PERTAMA melanggar ketentuan yang tercantum dalam perjanjian.
Pasal 5: Penyelesaian Sengketa
Segala sengketa yang timbul akibat perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat antara kedua belah pihak. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum.
Pasal 6: Ketentuan Lain
- Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing pihak menerima satu eksemplar.
- Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani.
Demikian Surat Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
PIHAK PERTAMA
[Nama Pemilik Rumah]
[Tanda Tangan]
PIHAK KEDUA
[Nama Penghuni Sementara]
[Tanda Tangan]
Saksi:
- [Nama Saksi 1]
[Tanda Tangan]
- [Nama Saksi 2]
[Tanda Tangan]
Catatan:
- Isi surat perjanjian ini hanyalah contoh dan dapat diubah sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan kedua belah pihak.
- Sebaiknya, sebelum menandatangani perjanjian, konsultasikan dengan pihak yang lebih ahli untuk memastikan isi perjanjian sesuai dengan hukum yang berlaku.