Contoh Surat Perjanjian Kredit HP
Berikut adalah contoh surat perjanjian kredit HP yang dapat Anda gunakan sebagai panduan:
SURAT PERJANJIAN KREDIT
Nomor : .../SPK/...../....
Yang bertanda tangan di bawah ini :
I. Pihak Pertama
Nama : .......................................................................... Alamat : .......................................................................... No. KTP : .......................................................................... No. Telepon : ..........................................................................
II. Pihak Kedua
Nama : .......................................................................... Alamat : .......................................................................... No. Telepon : ..........................................................................
Dengan ini sepakat untuk membuat perjanjian kredit dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1 : Tujuan Perjanjian
Perjanjian ini bertujuan untuk mengatur hubungan hukum antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua terkait dengan kredit pembelian [Nama HP] dengan spesifikasi [Spesifikasi HP].
Pasal 2 : Harga dan Uang Muka
- Harga total HP yang dibeli adalah Rp. [Harga HP].
- Uang muka yang dibayarkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua adalah Rp. [Uang Muka].
Pasal 3 : Cicilan
- Sisa pembayaran setelah uang muka dibayarkan adalah Rp. [Sisa Pembayaran].
- Pihak Pertama akan membayar cicilan kepada Pihak Kedua dengan skema [Skema Cicilan].
- Jumlah cicilan per bulan adalah Rp. [Cicilan Per Bulan].
- Pihak Pertama wajib membayar cicilan setiap tanggal [Tanggal Cicilan] setiap bulannya.
- Pembayaran cicilan dapat dilakukan melalui [Metode Pembayaran]
Pasal 4 : Denda
- Pihak Pertama wajib membayar denda sebesar [Besar Denda] per hari untuk setiap keterlambatan pembayaran cicilan.
- Denda keterlambatan pembayaran akan dihitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran hingga tanggal pelunasan.
Pasal 5 : Pengembalian Barang
- Jika Pihak Pertama gagal memenuhi kewajibannya dalam membayar cicilan selama [Lama Waktu] sejak jatuh tempo, maka Pihak Kedua berhak untuk mengambil kembali [Nama HP] yang dibeli.
Pasal 6 : Pengakhiran Perjanjian
- Perjanjian ini berakhir secara otomatis setelah Pihak Pertama melunasi seluruh kewajibannya kepada Pihak Kedua.
Pasal 7 : Penyelesaian Sengketa
- Segala permasalahan yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah antara kedua belah pihak.
- Jika musyawarah tidak membuahkan hasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui [Metode Penyelesaian Sengketa].
Pasal 8 : Lain-lain
- Perjanjian ini dibuat rangkap dua, masing-masing pihak memegang satu eksemplar.
- Perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Demikian perjanjian ini dibuat dengan sebenar-benarnya.
Dibuat di : ..........................................................................
Pada tanggal : ..........................................................................
Pihak Pertama Pihak Kedua
................................... ...................................
[Nama Terang] [Nama Terang]
Keterangan :
- [Nama HP] : Ganti dengan nama HP yang dibeli
- [Spesifikasi HP] : Ganti dengan spesifikasi HP yang dibeli
- [Harga HP] : Ganti dengan harga HP yang dibeli
- [Uang Muka] : Ganti dengan jumlah uang muka yang dibayarkan
- [Skema Cicilan] : Ganti dengan skema cicilan (misalnya: tenor 12 bulan, tenor 24 bulan, dll.)
- [Cicilan Per Bulan] : Ganti dengan jumlah cicilan per bulan
- [Tanggal Cicilan] : Ganti dengan tanggal jatuh tempo pembayaran cicilan
- [Metode Pembayaran] : Ganti dengan metode pembayaran (misalnya: transfer bank, pembayaran langsung ke toko, dll.)
- [Besar Denda] : Ganti dengan jumlah denda per hari keterlambatan
- [Lama Waktu] : Ganti dengan lama waktu keterlambatan pembayaran sebelum HP diambil kembali
- [Metode Penyelesaian Sengketa] : Ganti dengan metode penyelesaian sengketa (misalnya: pengadilan, arbitrase, dll.)
Catatan:
- Contoh surat perjanjian kredit HP ini hanya sebagai panduan.
- Anda disarankan untuk berkonsultasi dengan profesional hukum sebelum membuat perjanjian kredit.
- Pastikan perjanjian kredit memuat semua informasi yang diperlukan dan sesuai dengan hukum yang berlaku.