Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Warisan

6 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Warisan

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Warisan

Surat perjanjian jual beli tanah warisan adalah dokumen penting yang mengatur kesepakatan antara penjual dan pembeli terkait jual beli tanah yang merupakan hak waris. Surat ini menjadi bukti hukum yang kuat dan melindungi kedua belah pihak dari potensi sengketa di kemudian hari.

Berikut adalah contoh surat perjanjian jual beli tanah warisan:

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH

Nomor: .../..../..../....

Pada hari ... tanggal ... bulan ... tahun ..., bertempat di ...

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama: ... Alamat: ... Nomor Identitas: ... Sebagai: Penjual Berikut ini disebut sebagai "PIHAK PERTAMA"

  2. Nama: ... Alamat: ... Nomor Identitas: ... Sebagai: Pembeli Berikut ini disebut sebagai "PIHAK KEDUA"

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya disebut sebagai "PARA PIHAK", dengan ini sepakat untuk membuat dan menandatangani Perjanjian Jual Beli Tanah (selanjutnya disebut sebagai "Perjanjian") dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1: Pokok Perjanjian

PIHAK PERTAMA menjual dan PIHAK KEDUA membeli tanah seluas ... m2 yang berlokasi di ... (sebutkan alamat lengkap, termasuk nomor bidang tanah), yang merupakan hak waris dari almarhum/almarhumah ... (sebutkan nama pewaris). Tanah tersebut merupakan bagian dari tanah keseluruhan seluas ... m2 dengan nomor bidang tanah ....

Pasal 2: Harga Jual

Harga jual tanah yang dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebesar Rp ... (sebutkan angka dan huruf), yang telah disepakati kedua belah pihak.

Pasal 3: Pembayaran

PIHAK KEDUA wajib membayar harga jual tanah kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya ... (sebutkan waktu pembayaran) setelah penandatanganan Perjanjian ini, dengan rincian sebagai berikut:

  • ...
  • ...

Pasal 4: Serah Terima

PIHAK PERTAMA menyerahkan tanah yang dimaksud dalam Pasal 1 kepada PIHAK KEDUA setelah seluruh pembayaran harga jual lunas. Serah terima dilakukan melalui (sebutkan metode serah terima, misal: penyerahan dokumen kepemilikan tanah).

Pasal 5: Biaya dan Pajak

Semua biaya dan pajak yang terkait dengan jual beli tanah ini, termasuk (sebutkan biaya, misal: biaya balik nama, biaya PPAT), menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

Pasal 6: Keabsahan dan Kejelasan Tanah

PIHAK PERTAMA menjamin bahwa tanah yang dijual merupakan miliknya secara sah dan bebas dari sengketa, beban, atau hak pihak ketiga.

Pasal 7: Pembatalan Perjanjian

Perjanjian ini dapat dibatalkan apabila:

  • (Sebutkan kondisi pembatalan, misal: salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya)

Pasal 8: Penyelesaian Sengketa

Segala sengketa yang timbul akibat pelaksanaan Perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat antara PARA PIHAK. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka sengketa akan diselesaikan melalui pengadilan yang berwenang.

Pasal 9: Ketentuan Lain

Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian ini akan diatur kemudian oleh PARA PIHAK dengan persetujuan bersama.

Demikian Perjanjian Jual Beli Tanah ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) lembaran, masing-masing berisi hal yang sama dan ditandatangani oleh PARA PIHAK pada tanggal dan tempat yang tersebut di atas.

PIHAK PERTAMA: PIHAK KEDUA:

.... ....

(Tanda tangan dan nama tercantum) (Tanda tangan dan nama tercantum)

Saksi-Saksi:

  1. ....
  2. ....

Catatan:

  • Contoh surat perjanjian ini merupakan contoh umum dan mungkin perlu disesuaikan dengan kondisi dan kesepakatan masing-masing pihak.
  • Disarankan untuk berkonsultasi dengan notaris atau ahli hukum untuk mendapatkan bantuan dalam pembuatan surat perjanjian yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Pastikan semua pihak memahami isi dan implikasi dari setiap pasal dalam perjanjian sebelum menandatanganinya.
  • Lengkapi informasi pada bagian yang diberi tanda titik-titik (...) dengan data yang sesuai.

Penting untuk diingat:

  • Dokumen ini hanya contoh dan mungkin tidak sesuai dengan semua kasus.
  • Sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan notaris atau ahli hukum untuk mendapatkan bantuan dalam pembuatan surat perjanjian yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.