Contoh Surat Perjanjian Lebih Dari 2 Orang

9 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Lebih Dari 2 Orang

Contoh Surat Perjanjian Lebih dari 2 Orang

Surat perjanjian merupakan dokumen penting yang mengatur kesepakatan antara dua pihak atau lebih. Dalam beberapa kasus, perjanjian melibatkan lebih dari dua orang, seperti dalam kerjasama bisnis, pembagian warisan, atau proyek bersama. Berikut contoh surat perjanjian yang melibatkan lebih dari dua orang:

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Bisnis

PERJANJIAN KERJASAMA BISNIS

Nomor : 001/SKB/PT. ABC/I/2023

Pada hari ini, Senin, tanggal 09 Januari 2023, bertempat di Kantor PT. ABC, Jakarta, kami yang bertanda tangan di bawah ini:

  • Pihak Pertama :
    • Nama : PT. ABC
    • Alamat : Jl. Sudirman No. 100, Jakarta
    • Diwakili oleh : Bapak/Ibu [Nama Direktur]
    • Jabatan : Direktur Utama
  • Pihak Kedua :
    • Nama : Bapak/Ibu [Nama]
    • Alamat : Jl. Gatot Subroto No. 200, Jakarta
  • Pihak Ketiga :
    • Nama : Bapak/Ibu [Nama]
    • Alamat : Jl. Thamrin No. 300, Jakarta

Sepakat untuk membuat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama Bisnis (selanjutnya disebut "Perjanjian") dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1: Pokok Perjanjian

  1. Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk bekerja sama dalam mendirikan usaha [Nama Usaha] yang bergerak di bidang [Bidang Usaha].
  2. Pihak Ketiga bersedia menjadi investor dalam usaha ini dengan memberikan modal sebesar [Jumlah Modal].

Pasal 2: Wewenang dan Tanggung Jawab

  1. Pihak Pertama bertanggung jawab atas [Tugas dan Tanggung Jawab Pihak Pertama].
  2. Pihak Kedua bertanggung jawab atas [Tugas dan Tanggung Jawab Pihak Kedua].
  3. Pihak Ketiga bertanggung jawab atas [Tugas dan Tanggung Jawab Pihak Ketiga].

Pasal 3: Pembagian Keuntungan dan Kerugian

  1. Keuntungan yang diperoleh dari usaha ini akan dibagi sebagai berikut:
    • Pihak Pertama : [Persentase Keuntungan]
    • Pihak Kedua : [Persentase Keuntungan]
    • Pihak Ketiga : [Persentase Keuntungan]
  2. Kerugian yang dialami usaha ini akan ditanggung secara proporsional sesuai dengan persentase kepemilikan masing-masing pihak.

Pasal 4: Jangka Waktu Perjanjian

  1. Perjanjian ini berlaku selama [Lama Perjanjian] terhitung sejak tanggal penandatanganan.
  2. Perjanjian ini dapat diperpanjang dengan kesepakatan tertulis dari semua pihak.

Pasal 5: Penyelesaian Sengketa

  1. Segala sengketa yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat di antara para pihak.
  2. Jika musyawarah untuk mufakat tidak dapat dicapai, maka sengketa akan diselesaikan melalui pengadilan yang berwenang di [Kota/Kabupaten].

Pasal 6: Hal-hal Lain

  1. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap [Jumlah Rangkap] eksemplar, masing-masing pihak menerima satu eksemplar dengan kekuatan hukum yang sama.
  2. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal penandatanganan.

Jakarta, 09 Januari 2023

Pihak Pertama Pihak Kedua Pihak Ketiga

PT. ABC [Nama] [Nama]

[Nama Direktur] [Tanda Tangan] [Tanda Tangan]

Direktur Utama [Nama Lengkap] [Nama Lengkap]

[Stempel Perusahaan]

Catatan:

  • Contoh di atas hanya sebagai contoh, Anda perlu menyesuaikan isi surat dengan kebutuhan dan kesepakatan yang tercapai antara pihak-pihak yang terlibat.
  • Anda dianjurkan untuk berkonsultasi dengan lawyer untuk memastikan bahwa surat perjanjian Anda memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.

Contoh Surat Perjanjian Pembagian Warisan

PERJANJIAN PEMBAGIAN WARISAN

Nomor: 001/PW/2023

Pada hari ini, Kamis, tanggal 12 Januari 2023, bertempat di Kantor Notaris [Nama Notaris], [Kota], kami yang bertanda tangan di bawah ini:

  • Pihak Pertama :
    • Nama : [Nama Ahli Waris 1]
    • Alamat : [Alamat Ahli Waris 1]
  • Pihak Kedua :
    • Nama : [Nama Ahli Waris 2]
    • Alamat : [Alamat Ahli Waris 2]
  • Pihak Ketiga :
    • Nama : [Nama Ahli Waris 3]
    • Alamat : [Alamat Ahli Waris 3]

Sepakat untuk membuat dan menandatangani Perjanjian Pembagian Warisan (selanjutnya disebut "Perjanjian") atas harta peninggalan almarhum/almarhumah [Nama Almarhum/Almarhumah], dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1: Pokok Perjanjian

  1. Pihak-pihak yang tercantum dalam Perjanjian ini merupakan ahli waris sah dari almarhum/almarhumah [Nama Almarhum/Almarhumah] berdasarkan [Dasar Hukum Pembagian Waris].
  2. Pihak-pihak sepakat untuk membagi harta peninggalan almarhum/almarhumah [Nama Almarhum/Almarhumah] sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan kesepakatan bersama.

Pasal 2: Harta Warisan

  1. Harta peninggalan almarhum/almarhumah [Nama Almarhum/Almarhumah] yang akan dibagi terdiri dari:
    • [Daftar Harta Warisan 1]
    • [Daftar Harta Warisan 2]
    • [Daftar Harta Warisan 3]
  2. Nilai harta warisan yang akan dibagi ditentukan berdasarkan [Cara Penilaian Harta Warisan].

Pasal 3: Pembagian Harta Warisan

  1. Harta warisan akan dibagi sebagai berikut:
    • Pihak Pertama : [Daftar Harta Warisan yang Diterima Pihak Pertama]
    • Pihak Kedua : [Daftar Harta Warisan yang Diterima Pihak Kedua]
    • Pihak Ketiga : [Daftar Harta Warisan yang Diterima Pihak Ketiga]
  2. Pembagian harta warisan ini dilakukan secara adil dan proporsional sesuai dengan hak waris masing-masing pihak.

Pasal 4: Biaya Pembagian

  1. Biaya yang timbul dalam proses pembagian harta warisan, seperti biaya notaris dan biaya administrasi, akan ditanggung secara bersama oleh semua pihak.
  2. Pembagian biaya ini dilakukan secara proporsional sesuai dengan persentase harta warisan yang diterima masing-masing pihak.

Pasal 5: Jangka Waktu Pembagian

  1. Pembagian harta warisan akan dilakukan selambat-lambatnya dalam jangka waktu [Lama Jangka Waktu] terhitung sejak tanggal penandatanganan Perjanjian.

Pasal 6: Penyelesaian Sengketa

  1. Segala sengketa yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat di antara para pihak.
  2. Jika musyawarah untuk mufakat tidak dapat dicapai, maka sengketa akan diselesaikan melalui pengadilan yang berwenang di [Kota/Kabupaten].

Pasal 7: Hal-hal Lain

  1. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap [Jumlah Rangkap] eksemplar, masing-masing pihak menerima satu eksemplar dengan kekuatan hukum yang sama.
  2. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal penandatanganan.

[Kota], 12 Januari 2023

Pihak Pertama Pihak Kedua Pihak Ketiga

[Nama] [Nama] [Nama]

[Tanda Tangan] [Tanda Tangan] [Tanda Tangan]

[Nama Lengkap] [Nama Lengkap] [Nama Lengkap]

Saksi 1: Saksi 2:

[Nama] [Nama]

[Tanda Tangan] [Tanda Tangan]

[Nama Lengkap] [Nama Lengkap]

Catatan:

  • Contoh surat perjanjian ini hanya sebagai contoh, Anda perlu menyesuaikan isi surat dengan kebutuhan dan kesepakatan yang tercapai antara ahli waris.
  • Anda dianjurkan untuk berkonsultasi dengan notaris atau lawyer untuk memastikan bahwa surat perjanjian Anda memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.

Semoga contoh surat perjanjian ini membantu Anda dalam membuat surat perjanjian yang sesuai dengan kebutuhan.