Contoh Surat Perjanjian MOU Sekolah dengan Puskesmas
Berikut adalah contoh surat perjanjian MOU (Memorandum of Understanding) antara sekolah dan puskesmas, yang dapat digunakan sebagai acuan:
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
Nomor: ..../..../..../....
Tanggal: ....
ANTARA
[Nama Sekolah]
Berkedudukan di [Alamat Sekolah]
Yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
DENGAN
[Nama Puskesmas]
Berkedudukan di [Alamat Puskesmas]
Yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
MENYATAKAN BAHWA:
Bahwa kedua belah pihak sepakat untuk bekerja sama dalam bidang kesehatan dan pendidikan, dalam rangka meningkatkan kesehatan siswa dan warga sekolah serta mendukung tercapainya tujuan pendidikan nasional.
PASAL 1
Tujuan
Tujuan Perjanjian Kerjasama ini adalah untuk :
- Meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan siswa dan warga sekolah
- Memberikan layanan kesehatan yang optimal bagi siswa dan warga sekolah
- Meningkatkan pemahaman siswa tentang kesehatan
- Meningkatkan peran serta masyarakat dalam menjaga kesehatan
PASAL 2
Ruang Lingkup
Ruang lingkup kerjasama ini meliputi:
- Pelayanan Kesehatan:
- Pemeriksaan kesehatan berkala bagi siswa dan warga sekolah
- Penyuluhan kesehatan tentang berbagai topik seperti kesehatan reproduksi, penyakit menular, gizi, dan lain-lain
- Pengobatan ringan dan rujukan ke fasilitas kesehatan yang lebih tinggi
- Bantuan dalam penanganan kasus darurat di lingkungan sekolah
- Pendidikan Kesehatan:
- Pengembangan materi pendidikan kesehatan dalam kurikulum sekolah
- Pelatihan bagi guru dan staf sekolah dalam bidang kesehatan
- Pembentukan kader kesehatan di lingkungan sekolah
- Pengembangan dan Penelitian:
- Pengembangan program kesehatan sekolah yang inovatif
- Penelitian bersama terkait dengan kesehatan siswa dan warga sekolah
PASAL 3
Kewajiban dan Tanggung Jawab
PIHAK PERTAMA berkewajiban:
- Menyediakan data siswa dan warga sekolah untuk keperluan pelayanan kesehatan
- Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan kerjasama di lingkungan sekolah
- Memberikan dukungan dan fasilitas yang diperlukan bagi pelaksanaan kerjasama
- Melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan pihak terkait di sekolah
PIHAK KEDUA berkewajiban:
- Menyediakan tenaga kesehatan yang berkompeten untuk memberikan pelayanan kesehatan
- Memberikan penyuluhan kesehatan kepada siswa dan warga sekolah
- Melakukan pemeriksaan kesehatan berkala bagi siswa dan warga sekolah
- Memberikan pengobatan ringan dan rujukan ke fasilitas kesehatan yang lebih tinggi
- Memberikan bantuan dalam penanganan kasus darurat di lingkungan sekolah
- Menyediakan alat kesehatan dan obat-obatan yang diperlukan
PASAL 4
Pelaksanaan
Pelaksanaan kerjasama ini dilakukan dengan mekanisme:
- Koordinasi dan komunikasi secara berkala antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA
- Rapat koordinasi bersama untuk membahas perkembangan kerjasama
- Evaluasi berkala terhadap pelaksanaan kerjasama
PASAL 5
Durasi
Perjanjian kerjasama ini berlaku selama [lama kerjasama] terhitung sejak tanggal penandatanganan.
PASAL 6
Penghentian Kerjasama
Perjanjian kerjasama ini dapat dihentikan atas kesepakatan bersama kedua belah pihak, atau karena alasan tertentu yang disepakati bersama.
PASAL 7
Penyelesaian Sengketa
Segala sengketa yang timbul akibat pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.
PASAL 8
Ketentuan Lain
Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini akan diatur kemudian melalui surat terpisah yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Demikian Perjanjian Kerjasama ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
[Nama Sekolah] [Nama Puskesmas]
[Jabatan] [Jabatan]
[Nama dan Tanda Tangan] [Nama dan Tanda Tangan]
[Stempel Sekolah] [Stempel Puskesmas]
Catatan:
- Contoh di atas hanya sebagai panduan dan dapat diubah sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan masing-masing sekolah dan puskesmas.
- Pastikan untuk memasukkan informasi yang lengkap dan sesuai dengan kondisi masing-masing sekolah dan puskesmas.
- Rincikan dan jelaskan dengan detail mengenai kegiatan yang akan dilakukan dalam kerangka kerjasama.
- Pastikan semua poin yang tercantum dalam perjanjian kerjasama disepakati dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.