Contoh Surat Perjanjian Kontrak Sewa Bangunan

6 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Kontrak Sewa Bangunan

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Sewa Bangunan

Berikut adalah contoh surat perjanjian kontrak sewa bangunan yang dapat Anda gunakan sebagai panduan:

PERJANJIAN SEWA BANGUNAN

Nomor : ...

Pada hari ini ... tanggal ... bulan ... tahun ..., bertempat di ... (nama tempat), telah disepakati perjanjian sewa bangunan ini oleh dan antara:

PIHAK PERTAMA

Nama : ... Alamat : ... Nomor Identitas : ...

Selanjutya disebut sebagai “PIHAK PEMEWAN”

DENGAN

PIHAK KEDUA

Nama : ... Alamat : ... Nomor Identitas : ...

Selanjutya disebut sebagai “PIHAK PEMEWAN”

PASAL 1

Pokok Perjanjian

1.1. Pihak Pertama menyewakan kepada Pihak Kedua sebuah bangunan yang terletak di ... (alamat bangunan). 1.2. Bangunan yang disewakan tersebut terdiri dari ... (deskripsi bangunan). 1.3. Bangunan tersebut akan disewakan untuk jangka waktu ... (masa sewa) tahun, terhitung sejak tanggal ... (tanggal mulai sewa) sampai dengan tanggal ... (tanggal berakhir sewa).

PASAL 2

Harga Sewa dan Cara Pembayaran

2.1. Harga sewa bangunan yang disepakati adalah ... (nominal) rupiah per bulan. 2.2. Pembayaran sewa dilakukan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama secara ... (cara pembayaran) pada tanggal ... (tanggal pembayaran) setiap bulannya. 2.3. Pembayaran sewa dibayarkan ke rekening ... (nama bank) atas nama ... (nama pemilik rekening) dengan nomor rekening ... (nomor rekening).

PASAL 3

Kewajiban dan Tanggung Jawab Pihak Pertama

3.1. Pihak Pertama berkewajiban menyerahkan bangunan yang disewakan dalam keadaan baik dan layak huni. 3.2. Pihak Pertama berkewajiban melakukan perbaikan pada bangunan yang disewakan apabila terjadi kerusakan yang disebabkan oleh keadaan bangunan itu sendiri dan bukan karena kelalaian Pihak Kedua.

PASAL 4

Kewajiban dan Tanggung Jawab Pihak Kedua

4.1. Pihak Kedua berkewajiban membayar sewa tepat waktu sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2. 4.2. Pihak Kedua berkewajiban menjaga dan merawat bangunan yang disewakan dengan baik dan bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi akibat kelalaiannya. 4.3. Pihak Kedua tidak diperkenankan melakukan perubahan atau pembangunan pada bangunan yang disewakan tanpa persetujuan tertulis dari Pihak Pertama. 4.4. Pihak Kedua tidak diperkenankan menyerahkan bangunan yang disewakan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.

PASAL 5

Pemutusan Perjanjian

5.1. Perjanjian sewa ini dapat diakhiri sebelum waktunya atas kesepakatan kedua belah pihak. 5.2. Perjanjian sewa ini dapat diakhiri sebelum waktunya oleh Pihak Pertama apabila Pihak Kedua tidak memenuhi kewajibannya dalam Pasal 4. 5.3. Perjanjian sewa ini dapat diakhiri sebelum waktunya oleh Pihak Kedua apabila Pihak Pertama tidak memenuhi kewajibannya dalam Pasal 3.

PASAL 6

Sengketa

6.1. Segala sengketa yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat antara kedua belah pihak. 6.2. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak mencapai kesepakatan, maka sengketa akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri ... (nama kota).

PASAL 7

Ketentuan Lain

7.1. Perjanjian ini dibuat rangkap dua, masing-masing bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama. 7.2. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Demikian perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

PIHAK PERTAMA

PIHAK KEDUA

...

...

(Nama Terang)

(Nama Terang)

(Tanda Tangan)

(Tanda Tangan)

Saksi

...

...

(Nama Terang)

(Nama Terang)

(Tanda Tangan)

(Tanda Tangan)

Catatan:

  • Anda dapat memodifikasi contoh surat perjanjian kontrak sewa bangunan ini sesuai dengan kebutuhan Anda.
  • Pastikan untuk menyertakan klausul yang jelas dan spesifik untuk menghindari sengketa di kemudian hari.
  • Sebaiknya perjanjian sewa dibuat dalam bentuk tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
  • Anda dapat berkonsultasi dengan pengacara untuk mendapatkan bantuan dalam membuat perjanjian sewa yang lebih formal dan sesuai dengan hukum.