Contoh Surat Perjanjian Kredit Rumah

6 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Kredit Rumah

Contoh Surat Perjanjian Kredit Rumah

Surat Perjanjian Kredit Rumah merupakan dokumen penting yang mengatur hubungan hukum antara debitur (pembeli rumah) dengan kreditur (bank atau lembaga pembiayaan) dalam hal pinjaman uang untuk pembelian rumah. Berikut adalah contoh surat perjanjian kredit rumah yang dapat Anda gunakan sebagai panduan:

SURAT PERJANJIAN KREDIT RUMAH

Nomor: ……………….

Tanggal: ……………….

Yang bertanda tangan di bawah ini:

I. Pihak Pertama

Nama: …………………………

Alamat: …………………………

Nomor Identitas: …………………………

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri (sebagaimana tercantum pada akta identitas)

II. Pihak Kedua

Nama: …………………………

Alamat: …………………………

Nomor Identitas: …………………………

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ………………………… (sebagaimana tercantum pada akta identitas)

Menyatakan dengan ini telah membuat Perjanjian Kredit Rumah ("Perjanjian") dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1: Pokok Perjanjian

  1. Pihak Pertama mengajukan permohonan kredit kepada Pihak Kedua untuk membiayai pembelian rumah yang berlokasi di ………………………… (alamat rumah).
  2. Pihak Kedua menyetujui untuk memberikan kredit kepada Pihak Pertama dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian ini.

Pasal 2: Jumlah dan Jangka Waktu Kredit

  1. Jumlah kredit yang diberikan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama adalah sebesar Rp. ………………………… (terbilang: …………………………).
  2. Jangka waktu kredit yang diberikan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama adalah selama ………………………… (………………………… bulan).

Pasal 3: Suku Bunga dan Biaya Kredit

  1. Suku bunga kredit yang berlaku adalah …………………………% (persen) per tahun.
  2. Biaya kredit yang dikenakan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama adalah sebagai berikut:
    • Biaya administrasi: …………………………% (persen) dari jumlah kredit.
    • Biaya provisi: …………………………% (persen) dari jumlah kredit.
    • Biaya asuransi: …………………………% (persen) dari jumlah kredit per tahun.
    • Biaya lain-lain: …………………………

Pasal 4: Pengajuan dan Pembayaran Angsuran

  1. Pihak Pertama wajib membayar angsuran kredit setiap bulan paling lambat tanggal ………………………… ke rekening Pihak Kedua.
  2. Angsuran kredit terdiri dari pokok pinjaman dan bunga kredit.
  3. Pihak Pertama dapat melakukan pembayaran angsuran lebih awal tanpa dikenakan penalti.

Pasal 5: Jaminan Kredit

  1. Sebagai jaminan pembayaran kredit, Pihak Pertama menyerahkan sertifikat rumah kepada Pihak Kedua.
  2. Pihak Pertama menjamin bahwa sertifikat rumah tersebut adalah sah dan tidak dalam sengketa.

Pasal 6: Kewajiban Pihak Pertama

  1. Melunasi seluruh kewajiban kredit sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.
  2. Menjaga dan merawat rumah yang dibeli dengan kredit.
  3. Memberikan informasi yang benar dan lengkap kepada Pihak Kedua.
  4. Membayar denda keterlambatan pembayaran angsuran.
  5. Mematuhi seluruh ketentuan Perjanjian ini.

Pasal 7: Kewajiban Pihak Kedua

  1. Memberikan kredit kepada Pihak Pertama sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang telah disepakati.
  2. Memberikan informasi yang benar dan lengkap kepada Pihak Pertama.
  3. Menyerahkan sertifikat rumah kepada Pihak Pertama setelah seluruh kewajiban kredit dilunasi.

Pasal 8: Penyelesaian Sengketa

  1. Segala sengketa yang timbul akibat Perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat.
  2. Jika penyelesaian sengketa secara musyawarah mufakat tidak tercapai, maka akan diselesaikan melalui pengadilan yang berwenang di tempat Pihak Kedua berdomisili.

Pasal 9: Ketentuan Lain

  1. Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap asli, masing-masing pihak menerima satu rangkap.
  2. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Demikian Perjanjian Kredit Rumah ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Pihak Pertama

Tanda Tangan

Nama Tercetak

Pihak Kedua

Tanda Tangan

Nama Tercetak

Catatan:

  • Contoh surat perjanjian ini hanya panduan dan dapat diubah sesuai kebutuhan dan kesepakatan kedua belah pihak.
  • Sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan notaris atau pengacara untuk memastikan bahwa Perjanjian Kredit Rumah yang dibuat sah dan tidak merugikan kedua belah pihak.

Semoga informasi ini bermanfaat!