Contoh Surat Perjanjian Over Kredit Mobil

5 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Over Kredit Mobil

Contoh Surat Perjanjian Over Kredit Mobil

Surat Perjanjian Over Kredit Mobil merupakan dokumen penting yang mengatur perpindahan hak dan kewajiban atas kredit mobil dari pemilik lama ke pemilik baru. Berikut contoh surat perjanjian over kredit mobil yang dapat Anda gunakan sebagai acuan:

SURAT PERJANJIAN OVER KREDIT MOBIL

Nomor : ....

Tanggal : ....

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama: ....................................... Alamat: ....................................... Nomor KTP: ....................................... Sebagai Pihak Pertama (Pemilik Lama)

  2. Nama: ....................................... Alamat: ....................................... Nomor KTP: ....................................... Sebagai Pihak Kedua (Pemilik Baru)

Menyatakan dengan ini bahwa telah sepakat untuk mengadakan perjanjian Over Kredit Mobil dengan ketentuan sebagai berikut:

**Pasal 1: ** Perihal

Perjanjian ini dibuat untuk mengatur tentang perpindahan hak dan kewajiban atas kredit mobil [Merk Mobil] dengan Nomor Polisi [Nomor Polisi] yang semula dimiliki oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.

**Pasal 2: ** Mobil Objek Perjanjian

Pihak Pertama menyatakan dengan sesungguhnya bahwa mobil objek perjanjian adalah milik Pihak Pertama dan tidak sedang dalam sengketa atau dibebani dengan hak orang lain. Pihak Pertama juga menjamin bahwa mobil objek perjanjian dalam keadaan baik dan layak pakai.

**Pasal 3: ** Kewajiban Pihak Pertama

Pihak Pertama wajib:

  • menyerahkan mobil objek perjanjian kepada Pihak Kedua dalam keadaan baik sesuai dengan perjanjian ini;
  • menyerahkan dokumen-dokumen terkait mobil objek perjanjian kepada Pihak Kedua, termasuk BPKB, STNK, dan dokumen kredit lainnya;
  • bertanggung jawab atas semua kewajiban kredit mobil objek perjanjian hingga tanggal [Tanggal Pelunasan].

**Pasal 4: ** Kewajiban Pihak Kedua

Pihak Kedua wajib:

  • menerima mobil objek perjanjian dalam keadaan baik sesuai dengan perjanjian ini;
  • membayar sisa cicilan kredit mobil objek perjanjian kepada [Lembaga Pembiayaan] mulai tanggal [Tanggal Pelunasan] hingga lunas;
  • bertanggung jawab atas semua kewajiban dan resiko yang timbul setelah mobil objek perjanjian berpindah tangan kepada Pihak Kedua.

**Pasal 5: ** Biaya dan Pembayaran

  • Pihak Kedua membayar kepada Pihak Pertama sebesar [Jumlah Uang].
  • Pihak Kedua bertanggung jawab atas semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses over kredit, termasuk biaya balik nama dan administrasi.

**Pasal 6: ** Perubahan Perjanjian

Perubahan atas perjanjian ini hanya dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis dari kedua belah pihak.

**Pasal 7: ** Penyelesaian Sengketa

Segala sengketa yang timbul sehubungan dengan perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum.

**Pasal 8: ** Ketentuan Lain

  • Perjanjian ini dibuat rangkap dua, masing-masing pihak menyimpan satu eksemplar.
  • Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani.

Demikian Perjanjian Over Kredit Mobil ini dibuat dengan sebenarnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Pihak Pertama: Pihak Kedua:

....................................... .......................................

Saksi-saksi:

  1. .......................................
  2. .......................................

Catatan:

  • Contoh surat perjanjian di atas hanya sebagai acuan.
  • Sebaiknya konsultasikan dengan pengacara atau ahli hukum untuk mendapatkan perjanjian yang lebih lengkap dan sesuai dengan kebutuhan Anda.
  • Pastikan Anda melakukan pengecekan terhadap riwayat kredit mobil dan kondisi mobil sebelum melakukan over kredit.
  • Lakukan proses over kredit di tempat yang resmi dan terpercaya.

Semoga informasi ini bermanfaat!