Contoh Surat Perjanjian Over Kredit Motor Dibawah Tangan

5 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Over Kredit Motor Dibawah Tangan

Contoh Surat Perjanjian Over Kredit Motor di Bawah Tangan

Berikut contoh surat perjanjian over kredit motor di bawah tangan:

SURAT PERJANJIAN OVER KREDIT MOTOR

No. : .../OVK/..../....

Pada hari ini, ...., tanggal ...., bulan ...., tahun ...., bertempat di ...., kami yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. ...., beralamat di ...., selanjutnya disebut Pihak Pertama;
  2. ...., beralamat di ...., selanjutnya disebut Pihak Kedua.

MENYATAKAN

Bahwa Pihak Pertama adalah pemilik sah dari sebuah sepeda motor dengan:

  • Merk: ....
  • Tipe: ....
  • Nomor Polisi: ....
  • Nomor Rangka: ....
  • Nomor Mesin: ....

Dan Pihak Kedua berminat untuk mengambil alih sisa kewajiban kredit motor tersebut dari Pihak Pertama.

PARA PIHAK MENYETUJUI DAN MEMPERJANJIKAN HAL-HAL SEBAGAI BERIKUT:

Pasal 1: Objek Perjanjian

  1. Objek perjanjian ini adalah pengalihan kewajiban kredit motor sebagaimana tersebut di atas.
  2. Pihak Pertama dengan ini menyerahkan seluruh kewajiban kredit motor kepada Pihak Kedua.

Pasal 2: Harga dan Cara Pembayaran

  1. Harga jual atas objek perjanjian ini adalah .... (....) rupiah.
  2. Pihak Kedua wajib melunasi harga jual kepada Pihak Pertama dengan cara ....

Pasal 3: Tanggung Jawab

  1. Pihak Pertama menjamin bahwa:
    • Motor tersebut adalah miliknya dan bukan hasil dari tindak kejahatan.
    • Motor tersebut dalam keadaan baik dan layak pakai.
    • Pihak Pertama tidak memiliki hutang atau sengketa terkait dengan motor tersebut.
  2. Pihak Kedua bertanggung jawab atas:
    • Seluruh kewajiban pembayaran sisa kredit motor kepada pihak pembiayaan.
    • Semua biaya dan pajak yang timbul setelah tanggal perjanjian ini ditandatangani.
    • Keamanan dan keselamatan motor selama berada dalam kepemilikannya.

Pasal 4: Serah Terima

  1. Serah terima objek perjanjian ini dilakukan pada tanggal ...., bulan ...., tahun ...., di .....
  2. Pihak Pertama menyerahkan objek perjanjian beserta dokumen-dokumen terkait kepada Pihak Kedua.

Pasal 5: Penyelesaian Sengketa

  1. Segala sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat antara kedua belah pihak.
  2. Jika musyawarah mufakat tidak tercapai, maka sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.

Pasal 6: Ketentuan Lain

  1. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing pihak menerima satu rangkap dengan kekuatan hukum yang sama.
  2. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Demikian perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Pihak Pertama Pihak Kedua

.... ....

.... ....

Saksi:

  1. ....
  2. ....

Catatan:

  • Contoh surat perjanjian ini hanya sebagai panduan dan tidak mengikat secara hukum.
  • Sebaiknya Anda berkonsultasi dengan pihak terkait, seperti notaris atau pengacara, untuk mendapatkan perjanjian yang sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tips untuk Menjalankan Over Kredit Motor:

  • Pastikan Anda memiliki dana yang cukup untuk melunasi sisa kewajiban kredit: Lakukan perhitungan dengan teliti dan jangan sampai terbebani oleh cicilan.
  • Periksa kelengkapan dokumen motor: Pastikan dokumen motor lengkap dan asli, termasuk BPKB dan STNK.
  • Urus peralihan kepemilikan: Lakukan peralihan nama di Samsat sesuai dengan prosedur yang berlaku.
  • Buat perjanjian secara tertulis: Perjanjian tertulis akan menjadi bukti hukum jika terjadi sengketa di kemudian hari.
  • Berkonsultasi dengan pihak pembiayaan: Pastikan Anda memahami prosedur dan persyaratan untuk mengambil alih kredit dari pemilik sebelumnya.

Dengan melakukan langkah-langkah tersebut, diharapkan over kredit motor dapat berjalan lancar dan sesuai dengan keinginan semua pihak.