Contoh Surat Perjanjian Over Kredit Rumah Btn

8 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Over Kredit Rumah Btn

Contoh Surat Perjanjian Over Kredit Rumah BTN

Berikut adalah contoh surat perjanjian over kredit rumah BTN:

SURAT PERJANJIAN OVER KREDIT

PERJANJIAN INI DIBUAT PADA HARI ................. TANGGAL ................. DI .................................

ANTARA :

  1. ........................................................................ (Nama lengkap), beralamat di ......................................................, berkewarganegaraan ................................................................, berusia ................................ tahun,
    selanjutnya disebut sebagai "PIHAK PERTAMA";

  2. ........................................................................ (Nama lengkap), beralamat di ......................................................, berkewarganegaraan ................................................................, berusia ................................ tahun,
    selanjutnya disebut sebagai "PIHAK KEDUA";

MENYATAKAN BAHWA :

PIHAK PERTAMA adalah pemilik sah rumah [Nomor Rumah] di ............................................., yang diperoleh melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari Bank Tabungan Negara (BTN) dengan nomor akad [Nomor Akad KPR] yang masih aktif dan belum lunas.

PIHAK KEDUA berminat untuk mengambil alih kewajiban pembayaran KPR tersebut dari PIHAK PERTAMA.

DENGAN INI, PIHAK PERTAMA DAN PIHAK KEDUA MENYETUJUI UNTUK MEMBUAT PERJANJIAN OVER KREDIT RUMAH BTN SEBAGAI BERIKUT:

Pasal 1 - Pokok Perjanjian

  1. PIHAK PERTAMA setuju untuk menyerahkan dan mengalihkan hak dan kewajibannya atas KPR Rumah [Nomor Rumah] di ............................................. kepada PIHAK KEDUA.
  2. PIHAK KEDUA setuju untuk menerima dan mengalihkan hak dan kewajiban atas KPR Rumah [Nomor Rumah] di ............................................. dari PIHAK PERTAMA.

Pasal 2 - Harga Perjanjian

  1. Harga perjanjian atas pengalihan hak dan kewajiban KPR Rumah [Nomor Rumah] di ............................................. adalah Rp. .....................................,- (..................................................... Rupiah).
  2. PIHAK KEDUA wajib melunasi harga perjanjian kepada PIHAK PERTAMA sebanyak Rp. .....................................,- (..................................................... Rupiah) sebagai uang muka dan Rp. .....................................,- (..................................................... Rupiah) sebagai pelunasan sisa harga perjanjian.
  3. Pembayaran uang muka akan dilakukan oleh PIHAK KEDUA pada tanggal .................................................. dengan rincian sebagai berikut:
    • Rp. .....................................,- (..................................................... Rupiah) melalui transfer ke rekening bank .............................................................. atas nama .....................................................
    • Rp. .....................................,- (..................................................... Rupiah) melalui pembayaran tunai.
  4. Pembayaran sisa harga perjanjian akan dilakukan oleh PIHAK KEDUA pada tanggal .................................................. dengan rincian sebagai berikut:
    • Rp. .....................................,- (..................................................... Rupiah) melalui transfer ke rekening bank .............................................................. atas nama .....................................................
    • Rp. .....................................,- (..................................................... Rupiah) melalui pembayaran tunai.

Pasal 3 - Kewajiban PIHAK PERTAMA

  1. PIHAK PERTAMA wajib menyerahkan semua dokumen terkait KPR Rumah [Nomor Rumah] di ............................................. kepada PIHAK KEDUA, termasuk namun tidak terbatas pada:
    • Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama PIHAK PERTAMA
    • Bukti kepemilikan KPR Rumah [Nomor Rumah]
    • Bukti pembayaran cicilan KPR yang sudah terlunasi
    • Dokumen-dokumen lain yang terkait dengan KPR Rumah [Nomor Rumah]
  2. PIHAK PERTAMA wajib membantu dan memfasilitasi PIHAK KEDUA dalam proses pengalihan hak KPR Rumah [Nomor Rumah] di ............................................. di BTN.
  3. PIHAK PERTAMA wajib membebaskan PIHAK KEDUA dari segala bentuk tuntutan dan kewajiban yang terkait dengan KPR Rumah [Nomor Rumah] di ............................................. yang timbul sebelum tanggal perjanjian ini ditandatangani.

Pasal 4 - Kewajiban PIHAK KEDUA

  1. PIHAK KEDUA wajib melunasi sisa kewajiban pembayaran cicilan KPR Rumah [Nomor Rumah] di ............................................. kepada BTN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. PIHAK KEDUA wajib melakukan proses pengalihan hak KPR Rumah [Nomor Rumah] di ............................................. di BTN sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
  3. PIHAK KEDUA wajib bertanggung jawab penuh atas semua kewajiban dan beban terkait dengan KPR Rumah [Nomor Rumah] di ............................................. setelah tanggal perjanjian ini ditandatangani.
  4. PIHAK KEDUA wajib menjaga dan memelihara rumah [Nomor Rumah] di ............................................. selama masa kepemilikan.

Pasal 5 - Penghentian Perjanjian

  1. Perjanjian ini dapat dibatalkan oleh salah satu pihak apabila:
    • Salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban yang tercantum dalam perjanjian ini.
    • Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan dalam perjanjian ini.
  2. Pembatalan perjanjian harus dilakukan secara tertulis dan disampaikan kepada pihak lainnya.
  3. Apabila perjanjian ini dibatalkan, maka:
    • PIHAK KEDUA wajib mengembalikan KPR Rumah [Nomor Rumah] di ............................................. kepada PIHAK PERTAMA.
    • PIHAK PERTAMA wajib mengembalikan uang muka yang telah diterima dari PIHAK KEDUA.

Pasal 6 - Penyelesaian Sengketa

  1. Segala sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
  2. Apabila penyelesaian sengketa melalui musyawarah tidak dapat dicapai, maka sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.

Pasal 7 - Ketentuan Lainnya

  1. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua (2) eksemplar, masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, yang memiliki kekuatan hukum yang sama.
  2. Perjanjian ini mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihak.

DEMIKIAN PERJANJIAN INI DIBUAT DENGAN SADAR DAN TANPA PAKSAAN DARI PIHAK MANAPUN.

PIHAK PERTAMA

[Nama Lengkap]

PIHAK KEDUA

[Nama Lengkap]

Saksi-saksi:

  1. ..............................................................
  2. ..............................................................

Catatan:

  • Silahkan ganti semua teks yang terdapat di dalam tanda kurung [ ] dengan data yang sesuai dengan perjanjian yang Anda buat.
  • Anda perlu menyertakan nama lengkap, alamat, dan identitas kedua belah pihak dalam perjanjian ini.
  • Anda juga perlu menyertakan data rumah, seperti nomor rumah, alamat lengkap, dan nomor akad KPR BTN.
  • Anda perlu menyertakan rincian pembayaran uang muka dan pelunasan sisa harga perjanjian.
  • Anda perlu menyertakan informasi tentang rekening bank yang digunakan untuk pembayaran.

Penting:

  • Pastikan Anda memahami semua isi dan ketentuan dalam perjanjian ini sebelum Anda menandatanganinya.
  • Sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan notaris atau lawyer untuk memastikan perjanjian ini dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pastikan semua dokumen terkait KPR Rumah sudah lengkap dan benar.
  • Pastikan proses pengalihan hak KPR di BTN dilakukan dengan benar dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Semoga contoh surat perjanjian over kredit rumah BTN ini dapat membantu Anda.