Contoh Surat Perjanjian Pasca Nikah

6 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Pasca Nikah

Contoh Surat Perjanjian Pasca Nikah

Surat perjanjian pasca nikah merupakan dokumen penting yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam pernikahan, terutama jika terjadi perpisahan di kemudian hari. Berikut adalah contoh surat perjanjian pasca nikah:

SURAT PERJANJIAN PASCA NIKAH

Nomor : ...

Tanggal : ...

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama: ........................... Tempat dan Tanggal Lahir: ........................... Alamat: ........................... Pekerjaan: ........................... Kewarganegaraan: ........................... Status Perkawinan: ........................... Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama

  2. Nama: ........................... Tempat dan Tanggal Lahir: ........................... Alamat: ........................... Pekerjaan: ........................... Kewarganegaraan: ........................... Status Perkawinan: ........................... Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua

Menyatakan bahwa:

Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sah menikah berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia pada tanggal ... di ... dengan Akta Nikah Nomor ....

Menimbang:

  1. Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk mengatur hak dan kewajiban masing-masing dalam hal perpisahan di masa mendatang;
  2. Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah mencapai kesepakatan bersama atas isi perjanjian ini;

Maka, dengan ini disepakati sebagai berikut:

Pasal 1: Harta Bersama

  1. Harta bersama yang diperoleh selama pernikahan adalah ... (sebutkan daftar harta bersama, contoh: rumah, mobil, tanah, tabungan, dll.).
  2. Bagi hasil harta bersama dalam hal perpisahan adalah ... (sebutkan proporsi bagi hasil, contoh: 50% untuk Pihak Pertama dan 50% untuk Pihak Kedua).
  3. Harta bersama yang telah diperoleh sebelum pernikahan tetap menjadi milik masing-masing pihak.

Pasal 2: Hak Asuh Anak

  1. Dalam hal terjadi perpisahan, hak asuh anak jatuh kepada ... (sebutkan pihak yang mendapatkan hak asuh).
  2. Pihak yang tidak mendapatkan hak asuh anak berhak melakukan kunjungan kepada anak setiap ... (sebutkan frekuensi dan waktu kunjungan).
  3. Pihak yang mendapatkan hak asuh anak berkewajiban untuk menjaga dan mendidik anak dengan baik sesuai dengan nilai moral dan agama.

Pasal 3: Nafkah

  1. Pihak ... (sebutkan pihak yang wajib memberikan nafkah) berkewajiban memberikan nafkah kepada ... (sebutkan pihak yang berhak menerima nafkah) selama ... (sebutkan jangka waktu nafkah).
  2. Besaran nafkah adalah ... (sebutkan nominal nafkah).
  3. Cara pembayaran nafkah adalah ... (sebutkan cara pembayaran, contoh: transfer bank, tunai, dll.).

Pasal 4: Kewajiban Lain

  1. Pihak ... (sebutkan pihak yang memiliki kewajiban) berkewajiban untuk ... (sebutkan kewajiban, contoh: menyelesaikan hutang bersama, menyerahkan dokumen penting, dll.).
  2. Pihak ... (sebutkan pihak yang memiliki kewajiban) berkewajiban untuk ... (sebutkan kewajiban, contoh: menyerahkan aset, memberikan informasi penting, dll.).

Pasal 5: Penyelesaian Sengketa

  1. Segala sengketa yang timbul akibat perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat antara kedua belah pihak.
  2. Jika tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah, maka sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum.

Pasal 6: Ketentuan Lain

  1. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing pihak memegang satu rangkap.
  2. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani.

Demikian perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya.

Pihak Pertama: Pihak Kedua:

........................................ ........................................

Saksi 1: Saksi 2:

........................................ ........................................

Catatan:

  • Surat perjanjian pasca nikah ini hanyalah contoh dan perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan kesepakatan masing-masing pasangan.
  • Sebaiknya konsultasikan dengan lawyer atau konsultan hukum untuk mendapatkan perjanjian pasca nikah yang sesuai dengan hukum dan kebutuhan Anda.
  • Pastikan kedua belah pihak memahami isi perjanjian dengan baik dan menandatanganinya dengan sadar.

Peringatan:

  • Artikel ini hanya memberikan contoh dan informasi umum mengenai surat perjanjian pasca nikah.
  • Sangat penting untuk berkonsultasi dengan lawyer atau konsultan hukum untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat dan bantuan dalam membuat surat perjanjian pasca nikah.
  • Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat hukum profesional.

Related Post