Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja Pembantu Rumah Tangga

6 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja Pembantu Rumah Tangga

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja Pembantu Rumah Tangga

Surat perjanjian kontrak kerja pembantu rumah tangga merupakan dokumen penting yang mengatur hubungan kerja antara majikan dan pekerja. Dokumen ini bertujuan untuk melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak. Berikut contoh surat perjanjian kontrak kerja pembantu rumah tangga:

SURAT PERJANJIAN KERJA

No. : .../PRT/..../....

Yang bertanda tangan di bawah ini :

I. Majikan

Nama : ............................................. Alamat : ............................................. No. Telp : .............................................

II. Pekerja

Nama : ............................................. Alamat : ............................................. No. Telp : .............................................

Dengan ini sepakat untuk membuat perjanjian kerja sebagai berikut :

Pasal 1 : Jenis Pekerjaan

  1. Pekerja bersedia bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah Majikan dengan tugas-tugas sebagai berikut :

    • .............................................
    • .............................................
    • .............................................
    • .............................................
  2. Pekerja bersedia bekerja dengan jam kerja ..................................... (misalnya: 8 jam per hari, 6 hari kerja per minggu, dengan waktu istirahat 1 jam per hari).

Pasal 2 : Gaji dan Tunjangan

  1. Majikan sepakat untuk memberikan gaji kepada Pekerja sebesar ....................... (misalnya: Rp. 2.000.000,-) per bulan, dibayarkan secara ........................ (misalnya: bulanan, di akhir bulan).

  2. Majikan bersedia memberikan tunjangan kepada Pekerja, berupa :

    • .............................................
    • .............................................
  3. Gaji dan tunjangan dibayarkan kepada Pekerja melalui .......................... (misalnya: transfer bank, tunai).

Pasal 3 : Cuti dan Libur

  1. Pekerja berhak mendapatkan cuti tahunan selama ............................ (misalnya: 12 hari) dalam setahun, yang dihitung mulai dari tanggal ....................... (misalnya: tanggal masuk kerja).

  2. Pekerja berhak mendapatkan libur hari besar keagamaan dan nasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

  3. Pekerja berhak mendapatkan libur mingguan setiap hari ............................ (misalnya: Minggu) dengan waktu libur mulai pukul .................... (misalnya: pukul 13.00) hingga ................... (misalnya: pukul 21.00).

Pasal 4 : Tanggung Jawab Majikan dan Pekerja

  1. Majikan bertanggung jawab atas keselamatan dan kesehatan Pekerja selama bekerja di rumah Majikan.

  2. Majikan bertanggung jawab untuk memberikan tempat tinggal yang layak kepada Pekerja.

  3. Majikan bertanggung jawab untuk memberikan makanan kepada Pekerja, atau memberikan uang makan kepada Pekerja.

  4. Pekerja bertanggung jawab untuk menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan perjanjian kerja ini.

  5. Pekerja bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan data dan informasi yang diperoleh selama bekerja di rumah Majikan.

  6. Pekerja bertanggung jawab untuk menjaga kebersihan dan kerapian rumah Majikan.

  7. Pekerja bertanggung jawab untuk menjaga keamanan rumah Majikan.

Pasal 5 : Sanksi dan Pemutusan Hubungan Kerja

  1. Jika Pekerja melakukan pelanggaran terhadap perjanjian kerja ini, maka Majikan berhak memberikan sanksi kepada Pekerja, berupa:

    • Teguran lisan
    • Teguran tertulis
    • Pemotongan gaji
    • Pemutusan hubungan kerja
  2. Jika Majikan melakukan pelanggaran terhadap perjanjian kerja ini, maka Pekerja berhak untuk menuntut ganti rugi dan/atau memutuskan hubungan kerja.

  3. Hubungan kerja ini dapat diputus oleh kedua belah pihak dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada pihak lainnya paling lambat ......................... (misalnya: 1 bulan) sebelum tanggal berakhirnya hubungan kerja.

Pasal 6 : Penyelesaian Sengketa

  1. Segala sengketa yang timbul akibat perjanjian kerja ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat antara kedua belah pihak.

  2. Jika musyawarah untuk mufakat tidak mencapai kesepakatan, maka sengketa akan diselesaikan melalui ............................ (misalnya: jalur hukum).

Pasal 7 : Lain-lain

  1. Perjanjian kerja ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) lembar, masing-masing pihak menerima satu lembar, yang memiliki kekuatan hukum yang sama.

  2. Perjanjian kerja ini berlaku mulai tanggal ............................. (misalnya: tanggal penandatanganan).

Dibuat di : ...................................., tanggal ........................................

Majikan Pekerja

............................................. .............................................

Saksi-saksi

  1. .............................................
  2. .............................................

Catatan:

  • Surat perjanjian kontrak kerja ini merupakan contoh dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pihak.
  • Sebaiknya konsultasikan dengan pihak yang ahli dalam bidang hukum untuk mendapatkan perjanjian kerja yang lebih lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Pastikan perjanjian kerja ini ditandatangani oleh kedua belah pihak dan disaksikan oleh dua orang saksi yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan kedua belah pihak.