Contoh Surat Perjanjian Pekerjaan Proyek

6 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Pekerjaan Proyek

Contoh Surat Perjanjian Pekerjaan Proyek

Surat perjanjian pekerjaan proyek merupakan dokumen penting yang mengatur hubungan hukum antara pemberi kerja dan kontraktor dalam suatu proyek. Surat ini memuat kesepakatan dan kewajiban kedua belah pihak, mulai dari ruang lingkup pekerjaan, jangka waktu, biaya, hingga sanksi jika terjadi pelanggaran.

Berikut contoh surat perjanjian pekerjaan proyek yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:

SURAT PERJANJIAN KERJA PROYEK

Nomor : .../SPJ/... /....

Tanggal : ... ... ...

Yang bertanda tangan di bawah ini :

  1. Nama : ... Jabatan : ... Alamat : ... Sebagai Pihak Pertama (Pemberi Kerja)

  2. Nama : ... Jabatan : ... Alamat : ... Sebagai Pihak Kedua (Kontraktor)

Bersama-sama menyatakan telah mengadakan perjanjian kerja proyek tentang ..., dengan rincian sebagai berikut:

Pasal 1 : Pokok Perjanjian

  1. Pihak Pertama menugaskan kepada Pihak Kedua untuk melaksanakan pekerjaan proyek ... (sebutkan nama proyek).
  2. Ruang lingkup pekerjaan proyek meliputi:
    • ...
    • ...
    • ...
    • ...

Pasal 2 : Jangka Waktu Pelaksanaan

  1. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan proyek adalah selama ... hari kalender, terhitung sejak tanggal ... sampai dengan tanggal ....
  2. Pihak Kedua wajib menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.

Pasal 3 : Biaya Pekerjaan

  1. Biaya pekerjaan proyek sebesar ... (sebutkan angka) Rupiah.
  2. Pembayaran dilakukan dengan cara ... (sebutkan cara pembayaran, misal: dibayarkan setelah pekerjaan selesai, dibayarkan bertahap sesuai progress, dll.).

Pasal 4 : Kewajiban Pihak Pertama

  1. Memberikan informasi yang diperlukan kepada Pihak Kedua untuk kelancaran pekerjaan proyek.
  2. Melakukan pembayaran sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam Pasal 3.
  3. Memberikan akses dan fasilitas yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan proyek.

Pasal 5 : Kewajiban Pihak Kedua

  1. Melaksanakan pekerjaan proyek sesuai dengan spesifikasi dan jangka waktu yang telah ditentukan.
  2. Menyediakan tenaga kerja dan bahan yang berkualitas dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
  3. Memperhatikan keselamatan kerja selama pelaksanaan proyek.
  4. Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati.

Pasal 6 : Sanksi

  1. Jika Pihak Kedua tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan, maka Pihak Pertama berhak mengenakan denda sebesar ... (sebutkan persentase) dari total biaya pekerjaan per hari keterlambatan.
  2. Jika Pihak Kedua tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan, maka Pihak Pertama berhak meminta Pihak Kedua untuk memperbaiki pekerjaan atau melakukan pemotongan biaya pekerjaan.
  3. Jika Pihak Pertama tidak melakukan pembayaran sesuai dengan kesepakatan, maka Pihak Kedua berhak menghentikan sementara pekerjaan proyek hingga pembayaran dilakukan.

Pasal 7 : Penyelesaian Sengketa

Segala perselisihan yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Jika tidak tercapai mufakat, maka akan diselesaikan melalui pengadilan yang berwenang.

Pasal 8 : Perubahan Perjanjian

Perubahan isi perjanjian ini hanya dapat dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Pasal 9 : Ketentuan Lain

  1. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing pihak menerima satu rangkap.
  2. Perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Demikian Perjanjian Kerja Proyek ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Pihak Pertama Pihak Kedua

(...Tanda Tangan dan Nama Terang...) (...Tanda Tangan dan Nama Terang...)

Saksi Saksi

(...Tanda Tangan dan Nama Terang...) (...Tanda Tangan dan Nama Terang...)

Catatan:

  • Contoh surat perjanjian ini hanya sebagai panduan dan perlu disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing proyek.
  • Sebaiknya konsultasikan dengan ahli hukum untuk memastikan bahwa perjanjian yang Anda buat telah sesuai dengan ketentuan hukum.
  • Pastikan semua poin yang tercantum dalam perjanjian dijelaskan dengan jelas dan rinci.
  • Perjanjian harus ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan disaksikan oleh dua orang saksi.