Contoh Surat Perjanjian Over Kontrak Kios

7 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Over Kontrak Kios

Contoh Surat Perjanjian Over Kontrak Kios

Surat Perjanjian Over Kontrak Kios ini dibuat dan ditandatangani di [Tempat], pada tanggal [Tanggal], oleh dan antara:

Pihak Pertama:

Nama : [Nama Pihak Pertama] Alamat : [Alamat Pihak Pertama] Nomor Telepon : [Nomor Telepon Pihak Pertama] Nomor KTP : [Nomor KTP Pihak Pertama]

Pihak Kedua:

Nama : [Nama Pihak Kedua] Alamat : [Alamat Pihak Kedua] Nomor Telepon : [Nomor Telepon Pihak Kedua] Nomor KTP : [Nomor KTP Pihak Kedua]

**PASAL 1: ** Pengertian

  1. "Kios" yang dimaksud dalam Perjanjian ini adalah kios yang berlokasi di [Lokasi Kios], dengan nomor [Nomor Kios].
  2. "Kontrak Awal" adalah kontrak sewa kios yang berlaku antara Pihak Pertama dengan [Nama Pemilik Kios], dengan nomor kontrak [Nomor Kontrak].
  3. "Masa Sewa" adalah jangka waktu yang tercantum dalam Kontrak Awal, yaitu [Jangka Waktu Sewa].
  4. "Harga Sewa" adalah harga sewa yang tercantum dalam Kontrak Awal, yaitu [Harga Sewa].
  5. "Over Kontrak" adalah pengalihan hak dan kewajiban Pihak Pertama sebagai penyewa kios kepada Pihak Kedua, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian ini.

**PASAL 2: ** Tujuan Perjanjian

Perjanjian ini bertujuan untuk mengatur pengalihan hak dan kewajiban Pihak Pertama sebagai penyewa kios kepada Pihak Kedua, dengan segala konsekuensi hukum yang timbul dari perjanjian ini.

**PASAL 3: ** Hak dan Kewajiban Pihak Pertama

  1. Pihak Pertama berkewajiban untuk menyerahkan hak dan kewajiban sebagai penyewa kios kepada Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian ini.
  2. Pihak Pertama berhak untuk menerima pembayaran dari Pihak Kedua atas pengalihan hak dan kewajiban sewa kios sesuai dengan kesepakatan dalam Perjanjian ini.
  3. Pihak Pertama menjamin bahwa Kontrak Awal yang berlaku antara Pihak Pertama dengan [Nama Pemilik Kios] bersifat sah dan tidak terbebani dengan hutang atau kewajiban yang belum terpenuhi.
  4. Pihak Pertama berkewajiban untuk menyerahkan semua dokumen yang berkaitan dengan Kontrak Awal kepada Pihak Kedua.

**PASAL 4: ** Hak dan Kewajiban Pihak Kedua

  1. Pihak Kedua berkewajiban untuk menerima hak dan kewajiban sebagai penyewa kios dari Pihak Pertama sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian ini.
  2. Pihak Kedua berhak untuk menggunakan kios sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Awal dan peraturan yang berlaku.
  3. Pihak Kedua berkewajiban untuk membayar harga sewa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Awal.
  4. Pihak Kedua berkewajiban untuk mematuhi segala peraturan yang berlaku di lokasi kios.

**PASAL 5: ** Harga Over Kontrak

Harga over kontrak untuk pengalihan hak dan kewajiban sewa kios dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua adalah [Jumlah Uang], yang akan dibayarkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama secara [Cara Pembayaran].

**PASAL 6: ** Pembayaran

  1. Pihak Kedua berkewajiban untuk membayar harga over kontrak kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya pada tanggal [Tanggal Pembayaran].
  2. Pembayaran harga over kontrak dilakukan melalui [Metode Pembayaran].

**PASAL 7: ** Pengesahan Kontrak

  1. Pihak Kedua wajib untuk mengurus pengesahan alih kontrak kepada pemilik kios [Nama Pemilik Kios] selama masa berlaku Kontrak Awal.
  2. Seluruh biaya yang timbul akibat pengesahan alih kontrak menjadi tanggung jawab Pihak Kedua.
  3. Pihak Pertama akan membantu Pihak Kedua dalam proses pengesahan alih kontrak dengan memberikan semua dokumen yang diperlukan.

**PASAL 8: ** Sanksi

  1. Pihak yang tidak memenuhi kewajibannya dalam Perjanjian ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Jika terjadi sengketa dalam pelaksanaan Perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah.

**PASAL 9: ** Perubahan Perjanjian

Perubahan atau penambahan isi Perjanjian ini hanya dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis dari kedua belah pihak.

**PASAL 10: ** Penyelesaian Sengketa

Segala sengketa yang timbul dari Perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah. Apabila musyawarah tidak membuahkan hasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa tersebut melalui Pengadilan Negeri [Nama Pengadilan].

**PASAL 11: ** Ketentuan Lain

Segala hal yang tidak diatur dalam Perjanjian ini akan diatur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Demikian Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing bermaterai cukup, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Pihak Pertama Pihak Kedua

[Nama Pihak Pertama] [Nama Pihak Kedua]

[Tanda Tangan] [Tanda Tangan]

[Stempel] [Stempel]

Saksi 1:

Nama : [Nama Saksi 1]

Tanda Tangan : [Tanda Tangan Saksi 1]

Saksi 2:

Nama : [Nama Saksi 2]

Tanda Tangan : [Tanda Tangan Saksi 2]

Catatan:

  • Pastikan untuk mengganti semua informasi yang ada dalam tanda kurung dengan informasi yang sesuai.
  • Anda dapat menambahkan pasal-pasal lain yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan.
  • Sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan profesional hukum untuk memastikan bahwa Perjanjian ini memenuhi persyaratan hukum dan melindungi kepentingan kedua belah pihak.

Ingat, contoh surat ini hanya sebagai panduan. Anda perlu menyesuaikannya dengan situasi dan kondisi yang spesifik.