Contoh Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi

7 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi

Contoh Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi

Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi merupakan dokumen penting yang mengatur hubungan hukum antara Pemilik Proyek dan Kontraktor dalam pelaksanaan proyek konstruksi. Dokumen ini memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak, lingkup pekerjaan, jadwal pelaksanaan, sistem pembayaran, sanksi, dan klausula-klausula penting lainnya.

Berikut contoh Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi:

SURAT PERJANJIAN PEKERJAAN KONSTRUKSI

Nomor:

Tanggal:

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. [Nama Pemilik Proyek]

    • Beralamat di: [Alamat Pemilik Proyek]
    • Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama [Nama Perusahaan Pemilik Proyek] (sebut saja "Pihak Pertama")
  2. [Nama Kontraktor]

    • Beralamat di: [Alamat Kontraktor]
    • Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama [Nama Perusahaan Kontraktor] (sebut saja "Pihak Kedua")

MENGINGAT:

Bahwa Pihak Pertama bermaksud untuk membangun [Nama Proyek] yang berlokasi di [Alamat Proyek], dan Bahwa Pihak Kedua menyatakan kesanggupannya untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi [Nama Proyek] tersebut.

PARA PIHAK SETUJU UNTUK MEMBUAT PERJANJIAN SEBAGAI BERIKUT:

Pasal 1: Pokok Perjanjian

  1. Pihak Pertama menugaskan kepada Pihak Kedua untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi [Nama Proyek] yang berlokasi di [Alamat Proyek] dengan spesifikasi dan gambar rencana sebagaimana terlampir.
  2. Pekerjaan konstruksi [Nama Proyek] dimaksud dalam Pasal 1.1 meliputi:
    • [Daftar Pekerjaan Konstruksi]

Pasal 2: Lingkup Pekerjaan

  1. Pihak Kedua bertanggung jawab atas seluruh pekerjaan konstruksi [Nama Proyek] sebagaimana tercantum dalam Pasal 1.2, termasuk:
    • [Rincian Tanggung Jawab Kontraktor]
  2. Pihak Pertama menyediakan [Rincian Fasilitas yang Disediakan Pemilik Proyek]
  3. [Rincian Pekerjaan yang Tidak Dilaksanakan Kontraktor] menjadi tanggung jawab Pihak Pertama.

Pasal 3: Waktu Pelaksanaan

  1. Waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi [Nama Proyek] dimulai pada [Tanggal Mulai] dan berakhir pada [Tanggal Selesai].
  2. Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan konstruksi [Nama Proyek] akan dikenakan denda sebagaimana diatur dalam Pasal 9.

Pasal 4: Harga dan Cara Pembayaran

  1. Total nilai kontrak untuk pekerjaan konstruksi [Nama Proyek] adalah [Total Nilai Kontrak] ([Jumlah Angka]).
  2. Pembayaran dilakukan dengan cara [Sistem Pembayaran: Lump Sum, Termin, dll.]:
    • [Rincian Pembayaran Termin]
    • [Sistem Pembayaran: Lump Sum, Termin, dll.]: [Rincian Pembayaran]
  3. Pihak Pertama akan membayar kepada Pihak Kedua selambat-lambatnya [Jumlah Waktu] setelah [Syarat Pembayaran]

Pasal 5: Pengawasan

  1. Pihak Pertama berhak untuk mengawasi jalannya pekerjaan konstruksi [Nama Proyek] yang dilakukan oleh Pihak Kedua.
  2. Pihak Kedua wajib menerima dan melaksanakan instruksi dari Pihak Pertama yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan konstruksi [Nama Proyek] tersebut.

Pasal 6: Kualitas Pekerjaan

  1. Pekerjaan konstruksi [Nama Proyek] harus diselesaikan dengan kualitas [Standar Kualitas] yang sesuai dengan spesifikasi dan gambar rencana yang telah disetujui bersama.
  2. Pihak Pertama berhak meminta Pihak Kedua untuk memperbaiki pekerjaan yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditentukan.

Pasal 7: Sanksi

  1. [Rincian Sanksi Keterlambatan Pelaksanaan]
  2. [Rincian Sanksi Kualitas Pekerjaan]
  3. [Rincian Sanksi Pelanggaran Perjanjian]

Pasal 8: Penyelesaian Sengketa

  1. Segala sengketa yang timbul dari atau berhubungan dengan Perjanjian ini, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
  2. Jika musyawarah tidak membuahkan hasil, sengketa akan diselesaikan melalui [Metode Penyelesaian Sengketa: Arbitrase, Pengadilan, dll.].

Pasal 9: Pemutusan Perjanjian

  1. Perjanjian ini dapat diputus oleh salah satu Pihak dengan memberi pemberitahuan tertulis kepada Pihak lainnya [Jumlah Waktu] hari sebelumnya, jika:
    • [Rincian Alasan Pemutusan Perjanjian]

Pasal 10: Ketentuan Lain

  1. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap [Jumlah Rangkap] eksemplar, yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
  2. Segala perubahan dan/atau tambahan atas Perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
  3. Perjanjian ini mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Demikian Perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal dan tempat tersebut di atas.

Pihak Pertama

[Nama dan Jabatan Pemilik Proyek]

[Tanda Tangan Pemilik Proyek]

[Nama Perusahaan Pemilik Proyek]

Pihak Kedua

[Nama dan Jabatan Kontraktor]

[Tanda Tangan Kontraktor]

[Nama Perusahaan Kontraktor]

Lampiran:

  • Spesifikasi dan gambar rencana [Nama Proyek]

Catatan:

  • Contoh Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi di atas hanya merupakan contoh dan dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan kedua belah pihak.
  • Anda disarankan untuk berkonsultasi dengan profesional hukum untuk mendapatkan bantuan dalam menyusun Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

Penting untuk diingat bahwa contoh surat perjanjian ini hanya untuk referensi. Pastikan untuk berkonsultasi dengan profesional hukum untuk mendapatkan bantuan dalam menyusun surat perjanjian yang sesuai dengan kebutuhan spesifik Anda.