Contoh Surat Perjanjian Pembayaran Dp Rumah

4 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Pembayaran Dp Rumah

Contoh Surat Perjanjian Pembayaran DP Rumah

Surat Perjanjian Pembayaran Uang Muka (DP) Rumah

Nomor: ...

Tanggal: ...

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Pihak Pertama

    Nama : ... Alamat : ... Nomor Identitas : ... (Selaku Penjual Rumah)

  2. Pihak Kedua

    Nama : ... Alamat : ... Nomor Identitas : ... (Selaku Pembeli Rumah)

Menyatakan dengan sebenarnya bahwa kedua belah pihak telah menyepakati perjanjian pembayaran uang muka (DP) rumah berikut ini:

Pasal 1: Objek Perjanjian

Perjanjian ini mengatur pembayaran uang muka (DP) untuk pembelian rumah yang berlokasi di ... dengan alamat ... (selanjutnya disebut "rumah").

Pasal 2: Jumlah Uang Muka (DP)

Pihak Kedua bersepakat untuk membayar uang muka (DP) kepada Pihak Pertama sebesar Rp ... (terbilang : ... ) sebagai bagian dari harga jual rumah sebesar Rp ... (terbilang : ...).

Pasal 3: Cara Pembayaran DP

Pembayaran DP dilakukan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dengan cara:

  • Transfer bank: ke rekening bank ... atas nama ... dengan nomor rekening ...
  • Tunai: diserahkan langsung kepada Pihak Pertama.

Pasal 4: Waktu Pembayaran DP

Pembayaran DP harus dilakukan oleh Pihak Kedua paling lambat pada tanggal ... (selanjutnya disebut "tanggal jatuh tempo").

Pasal 5: Keterlambatan Pembayaran DP

Jika Pihak Kedua terlambat dalam melakukan pembayaran DP setelah tanggal jatuh tempo, maka Pihak Kedua dikenakan denda sebesar ...% per hari dari total nilai DP yang belum dibayarkan.

Pasal 6: Pembatalan Perjanjian

  • Jika Pihak Kedua tidak melakukan pembayaran DP sesuai dengan waktu yang telah disepakati, Pihak Pertama berhak membatalkan perjanjian ini.
  • Jika Pihak Pertama tidak menerima pembayaran DP setelah tanggal jatuh tempo, Pihak Kedua berhak membatalkan perjanjian ini.

Pasal 7: Penyelesaian Sengketa

Segala sengketa yang timbul sehubungan dengan perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat antara kedua belah pihak. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.

Pasal 8: Hal Lain

Hal-hal lain yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur dalam perjanjian jual beli rumah yang akan dibuat selanjutnya.

Demikian Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing pihak memegang 1 (satu) rangkap, yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Pihak Pertama Pihak Kedua


Saksi 1: Saksi 2:


Catatan:

  • Anda dapat memodifikasi contoh surat perjanjian ini sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan Anda dengan pihak penjual.
  • Pastikan semua klausula dalam surat perjanjian jelas dan mudah dipahami oleh kedua belah pihak.
  • Sebaiknya Anda berkonsultasi dengan notaris atau lawyer untuk mendapatkan saran dan bantuan dalam pembuatan surat perjanjian ini.

Semoga contoh surat perjanjian pembayaran DP rumah ini bermanfaat.