Contoh Surat Perjanjian Kontrak Ruko 1 Tahun
Berikut adalah contoh surat perjanjian kontrak ruko 1 tahun yang dapat Anda gunakan sebagai panduan:
SURAT PERJANJIAN SEWA
Nomor : .../..../....
Pada hari .... tanggal ..... bulan ..... tahun .....
Bertempat di ....
Yang bertanda tangan di bawah ini:
- Pihak Pertama
- Nama : .......................
- Alamat : ......................
- Nomor Telepon : .....................
- (Selanjut nya disebut PEMILIK)
- Pihak Kedua
- Nama : .......................
- Alamat : ......................
- Nomor Telepon : .....................
- (Selanjut nya disebut PENYEWA)
MENYATAKAN BAHWA
Telah sepakat untuk mengadakan Perjanjian Sewa Ruko, dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Pokok Perjanjian
- Pemilik menyewakan Ruko kepada Penyewa untuk jangka waktu satu (1) tahun, terhitung sejak tanggal .... bulan ..... tahun ..... sampai dengan tanggal .... bulan ..... tahun ......
- Ruko yang disewakan terletak di : .....................
Pasal 2
Harga Sewa
- Harga sewa Ruko ditetapkan sebesar Rp. .......,- (................ Rupiah) per bulan.
- Pembayaran sewa dilakukan oleh Penyewa kepada Pemilik di muka pada tanggal ..... setiap bulannya.
Pasal 3
Kewajiban Pemilik
- Pemilik berkewajiban menyerahkan Ruko kepada Penyewa dalam keadaan bersih dan siap huni.
- Pemilik bertanggung jawab atas kerusakan Ruko yang disebabkan oleh kekurangan konstruksi dan keamanan Ruko selama masa sewa.
Pasal 4
Kewajiban Penyewa
- Penyewa berkewajiban menjaga dan merawat Ruko selama masa sewa sesuai dengan peruntukannya.
- Penyewa tidak diperkenankan untuk melakukan perubahan terhadap konstruksi Ruko tanpa persetujuan tertulis dari Pemilik.
- Penyewa bertanggung jawab atas kerusakan Ruko yang disebabkan oleh kelalaian atau kesengajaan Penyewa atau pihak yang terkait dengan Penyewa.
- Penyewa tidak diperkenankan untuk menyewakan kembali Ruko kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari Pemilik.
- Penyewa wajib untuk menyerahkan kembali Ruko kepada Pemilik dalam keadaan bersih dan layak pada akhir masa sewa.
Pasal 5
Perpanjangan Sewa
Perpanjangan masa sewa dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis dari kedua belah pihak.
Pasal 6
Pengakhiran Perjanjian
- Perjanjian Sewa dapat diakhiri sebelum waktunya atas persetujuan tertulis dari kedua belah pihak.
- Perjanjian Sewa dapat diakhiri sepihak oleh Pemilik jika Penyewa melanggar ketentuan dalam perjanjian ini.
- Penyewa berhak untuk mengakhiri Perjanjian Sewa dengan memberikan surat pemberitahuan tertulis kepada Pemilik paling lambat tiga (3) bulan sebelum berakhirnya masa sewa.
Pasal 7
Sengketa
Segala permasalahan yang timbul akibat Perjanjian Sewa ini yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.
Pasal 8
Ketentuan Lain
Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Sewa ini akan diatur lebih lanjut dalam surat terpisah yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Pasal 9
Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua (2) bermaterai cukup, masing-masing pihak menerima satu (1) eksemplar dengan kekuatan hukum yang sama.
Demikian Perjanjian Sewa ini dibuat dengan sebenarnya dan diketahui oleh kedua belah pihak.
PEMILIK
PENYEWA
.........................
.........................
Saksi-Saksi:
- .........................
- .........................
Catatan:
- Anda dapat memodifikasi contoh perjanjian ini sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan Anda dengan pihak penyewa.
- Pastikan untuk mencantumkan informasi yang lengkap dan jelas dalam perjanjian sewa ini.
- Sangat disarankan untuk menyertakan klausul mengenai asuransi untuk Ruko tersebut agar risiko kerugian dapat ditanggung oleh pihak yang bertanggung jawab.
- Anda juga dapat menambahkan klausul tentang penggunaan Ruko untuk menghindari penyalahgunaan dan mencantumkan nama pihak-pihak yang berhak untuk masuk ke Ruko tersebut.
- Sangat disarankan untuk mendapatkan konsultasi hukum sebelum menandatangani Perjanjian Sewa ini.
Disclaimer:
Contoh Surat Perjanjian Sewa ini hanya sebagai panduan dan tidak dapat dianggap sebagai nasihat hukum. Silakan berkonsultasi dengan pengacara untuk mendapatkan nasihat hukum yang tepat.