Contoh Surat Perjanjian Pembiayaan Syariah
Berikut adalah contoh surat perjanjian pembiayaan syariah yang dapat digunakan sebagai panduan.
PERJANJIAN PEMBIAYAAN SYARIAH
Nomor: ...
Tanggal: ...
Yang bertanda tangan di bawah ini:
-
Pihak Pertama (Pemberi Pembiayaan), yaitu:
Nama : ... Alamat : ... Nomor Identitas : ...
-
Pihak Kedua (Penerima Pembiayaan), yaitu:
Nama : ... Alamat : ... Nomor Identitas : ...
Menyatakan bahwa telah sepakat untuk mengadakan perjanjian pembiayaan syariah dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Tujuan Pembiayaan
Pembiayaan ini diberikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dengan tujuan untuk (sebutkan tujuan pembiayaan, contoh: pembelian rumah, pengembangan usaha, dll).
Pasal 2
Jumlah Pembiayaan
Jumlah pembiayaan yang diberikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua adalah **(sebutkan jumlah pembiayaan) **.
Pasal 3
Jangka Waktu Pembiayaan
Jangka waktu pembiayaan ini adalah (sebutkan jangka waktu pembiayaan, contoh: 1 (satu) tahun).
Pasal 4
Suku Bunga dan Biaya
Pembiayaan ini (sebutkan jenis skema pembiayaan yang digunakan, contoh: murabahah, musyarakah, mudharabah). Pihak Kedua akan (sebutkan cara pembayaran bagi hasil atau biaya, contoh: membayar bagi hasil sebesar 10% dari keuntungan).
Pasal 5
Kewajiban Pihak Kedua
Pihak Kedua wajib:
- Membayar angsuran sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.
- Menggunakan pembiayaan sesuai dengan tujuan yang telah disepakati.
- Menjaga aset yang dibiayai dengan baik.
- Menyerahkan laporan keuangan secara berkala kepada Pihak Pertama (khusus untuk skema bagi hasil).
- Melunasi kewajiban pembiayaan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati.
Pasal 6
Kewajiban Pihak Pertama
Pihak Pertama wajib:
- Memberikan pembiayaan sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang telah disepakati.
- Memberikan informasi yang jelas dan transparan mengenai skema pembiayaan yang digunakan.
- Menjalankan pembiayaan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Pasal 7
Penyelesaian Sengketa
Apabila terjadi sengketa dalam pelaksanaan perjanjian ini, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 8
Perubahan dan Pembatalan
Perubahan atau pembatalan terhadap perjanjian ini harus dilakukan secara tertulis dan disetujui oleh kedua belah pihak.
Pasal 9
Ketentuan Lain
Ketentuan lain yang tidak diatur dalam perjanjian ini akan diatur lebih lanjut dalam perjanjian tambahan yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Pasal 10
Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan ketentuan yang sama dan berlaku sama.
Ditetapkan di: ...
Pada tanggal: ...
Pihak Pertama Pihak Kedua
(Tanda Tangan dan Cap) (Tanda Tangan dan Cap)
Saksi 1 Saksi 2
(Tanda Tangan dan Cap) (Tanda Tangan dan Cap)
Catatan:
- Contoh surat perjanjian ini hanya sebagai panduan.
- Anda perlu menyesuaikan isi perjanjian dengan kebutuhan dan jenis pembiayaan yang digunakan.
- Sebaiknya konsultasikan dengan profesional hukum atau lembaga keuangan syariah untuk memastikan perjanjian sesuai dengan regulasi yang berlaku.