Contoh Surat Perjanjian Pengembalian Uang Muka
Berikut adalah contoh surat perjanjian pengembalian uang muka yang dapat Anda gunakan sebagai panduan:
SURAT PERJANJIAN PENGEMBALIAN UANG MUKA
Nomor: ... / ... / ... / ...
Yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama: ...
- Alamat: ...
- No. Identitas: ... (jenis identitas)
- Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama: ... (nama perusahaan/instansi)
- Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Dan
- Nama: ...
- Alamat: ...
- No. Identitas: ... (jenis identitas)
- Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
Bersama-sama telah sepakat untuk membuat perjanjian pengembalian uang muka, yang isinya sebagai berikut:
PASAL 1 Perihal
Perjanjian ini dibuat untuk mengatur pengembalian uang muka yang telah diterima oleh PIHAK PERTAMA dari PIHAK KEDUA, sebagai pembayaran awal untuk ... (sebutkan objek perjanjian, misal: pembelian barang/jasa).
PASAL 2 Uang Muka
PIHAK PERTAMA telah menerima uang muka dari PIHAK KEDUA sebesar Rp. ... (tuliskan jumlah uang muka), yang telah dibayarkan pada tanggal ... melalui ... (cara pembayaran, misal: transfer bank).
PASAL 3 Pengembalian Uang Muka
a. Alasan Pengembalian:
- ... (sebutkan alasan pengembalian uang muka, misal: gagalnya kesepakatan, pembatalan perjanjian, dsb).
- ... (sebutkan alasan lain, jika ada).
b. Tanggal Pengembalian:
PIHAK PERTAMA berkewajiban mengembalikan uang muka kepada PIHAK KEDUA selambatnya pada tanggal ... melalui ... (cara pengembalian, misal: transfer bank).
c. Biaya:
Semua biaya yang timbul dari pengembalian uang muka, seperti biaya transfer bank, menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
PASAL 4 Sanksi
Apabila PIHAK PERTAMA tidak mengembalikan uang muka sesuai dengan ketentuan dalam pasal 3, maka PIHAK PERTAMA wajib membayar denda sebesar ...% (persentase) dari jumlah uang muka per hari keterlambatan.
PASAL 5 Penyelesaian Perselisihan
Segala perselisihan yang timbul sehubungan dengan perjanjian ini, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.
PASAL 6 Lain-lain
Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua (2) lembar, masing-masing pihak menerima satu lembar dengan kekuatan hukum yang sama.
Demikian perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk diketahui oleh kedua belah pihak.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
... ...
(Tanda tangan dan stempel) (Tanda tangan dan stempel)
Catatan:
- Contoh di atas merupakan contoh umum dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.
- Pastikan untuk memasukkan semua informasi yang relevan dan penting dalam perjanjian.
- Konsultasikan dengan pihak yang berwenang untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan memastikan validitas perjanjian.