Contoh Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah

6 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah

Contoh Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah

Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah (PPJB) adalah sebuah dokumen hukum yang sangat penting dalam proses jual beli tanah. PPJB berfungsi sebagai bukti awal kesepakatan antara penjual dan pembeli mengenai objek tanah yang akan diperjualbelikan.

Berikut adalah contoh surat perjanjian pengikatan jual beli tanah:

SURAT PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI TANAH

No. : ..../PPJB/..../....

Tanggal : .....

Yang bertanda tangan di bawah ini :

  1. Nama : .................................................................. Alamat : ................................................................ No. KTP : ................................................................ Selanjutnya disebut sebagai "PIHAK PERTAMA"

  2. Nama : .................................................................. Alamat : ................................................................ No. KTP : ................................................................ Selanjutnya disebut sebagai "PIHAK KEDUA"

Menyatakan telah sepakat untuk membuat perjanjian pengikatan jual beli tanah (PPJB) dengan ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1 : Objek Perjanjian

  1. Pihak Pertama adalah pemilik sah dari sebidang tanah yang terletak di ....................., dengan luas tanah ........ (.....) meter persegi.
  2. Tanah tersebut telah terdaftar di Kantor Pertanahan ..... dengan Nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) No. ..... atas nama Pihak Pertama.
  3. Tanah tersebut selanjutnya disebut sebagai "OBJEK TANAH".

Pasal 2 : Harga dan Cara Pembayaran

  1. Pihak Kedua sepakat untuk membeli OBJEK TANAH dari Pihak Pertama dengan harga total Rp. ................................................................ (....) Rupiah).
  2. Pembayaran dilakukan dengan cara :
    • Uang muka sebesar Rp. ................................................................ (....) Rupiah, dibayarkan pada saat penandatanganan PPJB ini.
    • Sisanya sebesar Rp. ................................................................ (....) Rupiah, akan dibayarkan pada saat Pihak Pertama menyerahkan SHM kepada Pihak Kedua.

Pasal 3 : Jangka Waktu Pelunasan

  1. Pihak Kedua wajib melunasi seluruh kewajibannya kepada Pihak Pertama paling lambat ..... (....) hari setelah penandatanganan PPJB ini.
  2. Jika Pihak Kedua tidak melunasi kewajibannya sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan, maka Pihak Pertama berhak untuk membatalkan PPJB ini dan Pihak Kedua tidak berhak menuntut pengembalian uang muka.

Pasal 4 : Pembatalan Perjanjian

  1. PPJB ini dapat dibatalkan oleh Pihak Pertama jika Pihak Kedua terbukti melanggar ketentuan yang tercantum dalam PPJB ini.
  2. PPJB ini dapat dibatalkan oleh Pihak Kedua jika Pihak Pertama terbukti tidak dapat menyerahkan SHM atas OBJEK TANAH kepada Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan dalam PPJB ini.
  3. Pembatalan PPJB ini harus dilakukan secara tertulis dan dituangkan dalam surat pembatalan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Pasal 5 : Biaya dan Pajak

  1. Pihak Kedua bertanggung jawab atas semua biaya dan pajak yang timbul dari proses jual beli OBJEK TANAH, termasuk namun tidak terbatas pada:
    • Biaya balik nama SHM.
    • Pajak Penghasilan (PPh) atas pengalihan hak atas tanah.
    • Biaya pengurusan sertifikat.

Pasal 6 : Sengketa

  1. Segala sengketa yang timbul dari PPJB ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat antara kedua belah pihak.
  2. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri .................

Pasal 7 : Ketentuan Lain

  1. PPJB ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing bermaterai cukup, dengan kekuatan hukum yang sama.
  2. PPJB ini berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Demikian Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Mengetahui dan Menyetujui,

Pihak Pertama Pihak Kedua

.................................................................... ....................................................................

Saksi-Saksi :

  1. ....................................................................
  2. ....................................................................

Catatan:

  • Contoh surat ini hanya sebagai contoh, dan mungkin perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing pihak.
  • Sebaiknya konsultasikan dengan notaris atau pengacara untuk memastikan bahwa PPJB yang dibuat sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pastikan juga bahwa:

  • Pihak Pertama memiliki hak kepemilikan atas tanah yang sah.
  • Tanah tersebut bebas dari sengketa dan permasalahan hukum lainnya.
  • Pihak Kedua memiliki kemampuan finansial untuk membeli tanah tersebut.

Dengan memiliki PPJB yang benar dan valid, kedua belah pihak dapat terlindungi secara hukum selama proses jual beli berlangsung.