Contoh Surat Perjanjian Poligami

7 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Poligami

Contoh Surat Perjanjian Poligami

Perjanjian Poligami adalah kesepakatan tertulis antara suami, istri pertama, dan calon istri kedua yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam pernikahan poligami. Perjanjian ini penting untuk menghindari konflik di kemudian hari dan memastikan bahwa semua pihak memahami dan menyetujui kondisi pernikahan poligami.

Berikut adalah contoh surat perjanjian poligami:

PERJANJIAN POLIGAMI

ANTARA

  1. [Nama Suami], beralamat di [Alamat Suami], beragama [Agama Suami], berstatus [Status Suami], sebagaimana tercantum dalam Surat Nikah No. [Nomor Surat Nikah], selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA;
  2. [Nama Istri Pertama], beralamat di [Alamat Istri Pertama], beragama [Agama Istri Pertama], berstatus [Status Istri Pertama], sebagaimana tercantum dalam Surat Nikah No. [Nomor Surat Nikah], selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA;
  3. [Nama Calon Istri Kedua], beralamat di [Alamat Calon Istri Kedua], beragama [Agama Calon Istri Kedua], berstatus [Status Calon Istri Kedua], selanjutnya disebut sebagai PIHAK KETIGA.

MENYATAKAN SEBAGAI BERIKUT:

PASAL 1

Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sah menikah berdasarkan hukum Islam dan tercatat di Kantor Urusan Agama [Nama Kantor Urusan Agama] dengan Nomor Surat Nikah [Nomor Surat Nikah].

PASAL 2

Bahwa PIHAK PERTAMA bermaksud untuk menikahi PIHAK KETIGA sebagai istri kedua.

PASAL 3

Bahwa PIHAK KEDUA telah memberikan izin dan persetujuannya atas pernikahan poligami yang akan dilakukan PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KETIGA.

PASAL 4

Bahwa PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA, dan PIHAK KETIGA sepakat untuk mengatur hak dan kewajiban masing-masing dalam pernikahan poligami ini, sebagai berikut:

A. Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA:

  1. PIHAK PERTAMA wajib berlaku adil dan memberikan kasih sayang yang sama kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KETIGA.
  2. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab secara finansial terhadap kebutuhan hidup PIHAK KEDUA dan PIHAK KETIGA, baik dalam hal nafkah, tempat tinggal, pendidikan, dan kesehatan.
  3. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab untuk menjaga keharmonisan dan kerukunan rumah tangga antara PIHAK KEDUA dan PIHAK KETIGA.
  4. PIHAK PERTAMA wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KETIGA tentang kondisi keuangan dan rencana ke depan.
  5. PIHAK PERTAMA wajib bermusyawarah dengan PIHAK KEDUA dan PIHAK KETIGA dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan rumah tangga.

B. Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA:

  1. PIHAK KEDUA berhak mendapatkan kasih sayang dan perhatian yang sama dari PIHAK PERTAMA meskipun PIHAK PERTAMA menikahi PIHAK KETIGA.
  2. PIHAK KEDUA berhak mendapatkan nafkah, tempat tinggal, pendidikan, dan kesehatan yang sama dari PIHAK PERTAMA.
  3. PIHAK KEDUA berhak untuk dihormati dan diperlakukan dengan adil oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KETIGA.
  4. PIHAK KEDUA berhak untuk mendapatkan waktu dan perhatian yang cukup dari PIHAK PERTAMA.

C. Hak dan Kewajiban PIHAK KETIGA:

  1. PIHAK KETIGA berhak mendapatkan kasih sayang dan perhatian yang sama dari PIHAK PERTAMA meskipun PIHAK PERTAMA telah menikah dengan PIHAK KEDUA.
  2. PIHAK KETIGA berhak mendapatkan nafkah, tempat tinggal, pendidikan, dan kesehatan yang sama dari PIHAK PERTAMA.
  3. PIHAK KETIGA berhak untuk dihormati dan diperlakukan dengan adil oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
  4. PIHAK KETIGA berhak untuk mendapatkan waktu dan perhatian yang cukup dari PIHAK PERTAMA.

PASAL 5

Bahwa PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA, dan PIHAK KETIGA sepakat untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul akibat pelaksanaan perjanjian ini melalui musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.

PASAL 6

Bahwa perjanjian ini dibuat dalam rangkap tiga, masing-masing untuk PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA, dan PIHAK KETIGA, dengan kekuatan hukum yang sama.

Ditetapkan di: [Nama Kota]

Pada tanggal: [Tanggal]

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA PIHAK KETIGA

(Tanda Tangan dan Nama Terang) (Tanda Tangan dan Nama Terang) (Tanda Tangan dan Nama Terang)

(Saksi) (Saksi) (Saksi)

(Tanda Tangan dan Nama Terang) (Tanda Tangan dan Nama Terang) (Tanda Tangan dan Nama Terang)

Catatan:

  • Contoh surat perjanjian poligami ini hanya sebagai panduan dan perlu disesuaikan dengan kondisi dan kesepakatan masing-masing pihak.
  • Sebaiknya perjanjian poligami ini dibuat dengan bantuan ahli hukum untuk memastikan bahwa perjanjian tersebut sah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Penting untuk dicatat bahwa poligami memiliki risiko dan tantangan yang perlu dipertimbangkan dengan matang sebelum mengambil keputusan.
  • Sebelum memutuskan untuk melakukan poligami, dianjurkan untuk berkonsultasi dengan pemuka agama dan ahli keluarga untuk mendapatkan bimbingan dan nasihat yang tepat.

Ingat, poligami adalah sebuah keputusan yang memiliki konsekuensi yang besar dan perlu dipikirkan dengan hati-hati.