Contoh Surat Perjanjian Sewa Komputer Dan Printer Doc

5 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Sewa Komputer Dan Printer Doc

Contoh Surat Perjanjian Sewa Komputer dan Printer

Perjanjian Sewa Komputer dan Printer ini dibuat dan ditandatangani pada tanggal ... hari ... bulan ... tahun ... di ... oleh dan antara:

Pihak Pertama:

Nama : ... Alamat : ... No. Telepon : ... (Selanjutnya disebut "Penyewa")

Pihak Kedua:

Nama : ... Alamat : ... No. Telepon : ... (Selanjutnya disebut "Pemilik")

Kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian sewa komputer dan printer dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1: Objek Sewa

1.1. Objek sewa dalam perjanjian ini adalah:

  • Komputer: Merk ..., tipe ..., spesifikasi ..., dengan nomor seri ...
  • Printer: Merk ..., tipe ..., spesifikasi ..., dengan nomor seri ...

Pasal 2: Masa Sewa

2.1. Masa sewa komputer dan printer ini adalah selama ... (… bulan / … tahun). 2.2. Masa sewa dimulai pada tanggal ... hari ... bulan ... tahun ... dan berakhir pada tanggal ... hari ... bulan ... tahun ...

Pasal 3: Harga Sewa

3.1. Harga sewa komputer dan printer ditetapkan sebesar Rp. ... (… rupiah) per bulan. 3.2. Pembayaran sewa dilakukan oleh Penyewa kepada Pemilik setiap tanggal ... (… hari) setiap bulannya, melalui transfer ke rekening bank atas nama ... dengan nomor rekening ....

Pasal 4: Kewajiban Penyewa

4.1. Penyewa wajib menjaga dan merawat komputer dan printer dengan baik. 4.2. Penyewa bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan komputer dan printer selama masa sewa, kecuali kerusakan atau kehilangan yang diakibatkan oleh bencana alam atau kesalahan Pemilik. 4.3. Penyewa wajib mengembalikan komputer dan printer kepada Pemilik dalam keadaan utuh dan berfungsi sebagaimana mestinya setelah masa sewa berakhir. 4.4. Penyewa wajib membayar denda sebesar Rp. ... (… rupiah) per hari jika terlambat membayar sewa.

Pasal 5: Kewajiban Pemilik

5.1. Pemilik bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan komputer dan printer akibat kesalahan Pemilik sendiri. 5.2. Pemilik berhak untuk memeriksa komputer dan printer secara berkala untuk memastikan kondisi komputer dan printer tetap baik.

Pasal 6: Pemutusan Perjanjian

6.1. Perjanjian sewa ini dapat diputus oleh salah satu pihak sebelum masa sewa berakhir atas persetujuan kedua belah pihak. 6.2. Perjanjian sewa ini dapat diputus oleh Pemilik jika Penyewa tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan pasal 4. 6.3. Penyewa dapat mengajukan permohonan pemutusan perjanjian kepada Pemilik jika komputer dan printer mengalami kerusakan yang tidak dapat diperbaiki dalam waktu yang wajar.

Pasal 7: Penyelesaian Sengketa

7.1. Segala sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat antara kedua belah pihak. 7.2. Jika musyawarah mufakat tidak tercapai, maka sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.

Pasal 8: Ketentuan Lainnya

8.1. Perjanjian ini dibuat rangkap dua, masing-masing pihak memegang satu eksemplar. 8.2. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani.

Demikianlah perjanjian sewa komputer dan printer ini dibuat dengan sebenarnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Pihak Pertama Pihak Kedua

Penyewa Pemilik

(Nama & Tanda Tangan) (Nama & Tanda Tangan)

(Stempel) (Stempel)