Contoh Surat Perjanjian Rujuk Nikah

4 min read Oct 20, 2024
Contoh Surat Perjanjian Rujuk Nikah

Contoh Surat Perjanjian Rujuk Nikah

Surat Perjanjian Rujuk Nikah merupakan dokumen penting yang dibuat ketika pasangan suami istri yang telah bercerai memutuskan untuk rujuk kembali. Surat ini memuat kesepakatan antara kedua belah pihak mengenai hal-hal yang terkait dengan rujuk, seperti syarat dan ketentuan, hak dan kewajiban, serta hal-hal lain yang disepakati bersama.

Berikut adalah contoh surat perjanjian rujuk nikah:

SURAT PERJANJIAN RUJUK NIKAH

Nomor : ... / ... / ... / ...

Yang bertanda tangan di bawah ini :

  1. Nama : .... Tempat Tanggal Lahir : .... Pekerjaan : .... Alamat : .... Status : Suami dari .... (Nama istri) Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama

  2. Nama : .... Tempat Tanggal Lahir : .... Pekerjaan : .... Alamat : .... Status : Istri dari .... (Nama suami) Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua

Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa :

Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sah menjadi suami istri berdasarkan Akta Perkawinan Nomor : ... tertanggal ... dan telah diceraikan melalui putusan Pengadilan Agama ... Nomor : ... tanggal ... .

Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk rujuk kembali atas dasar keinginan bersama dan telah mendapat persetujuan dari keluarga masing-masing.

Maka dengan ini Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk membuat perjanjian rujuk nikah dengan isi sebagai berikut :

Pasal 1 :

Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk rujuk kembali terhitung sejak tanggal ditandatanganinya surat perjanjian ini.

Pasal 2 :

Pihak Pertama dan Pihak Kedua berjanji untuk saling menghormati, mencintai, dan menjaga keharmonisan rumah tangga.

Pasal 3 :

Pihak Pertama dan Pihak Kedua berjanji untuk menjalankan kewajiban masing-masing sebagai suami istri sesuai dengan ajaran agama dan hukum yang berlaku.

Pasal 4 :

Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk menjalankan kehidupan rumah tangga dengan penuh kasih sayang dan saling pengertian.

Pasal 5 :

Pihak Pertama dan Pihak Kedua berjanji untuk menyelesaikan masalah rumah tangga secara musyawarah mufakat dan tidak menggunakan kekerasan fisik maupun psikis.

Pasal 6 :

Perjanjian ini dibuat dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Pasal 7 :

Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing pihak memegang satu rangkap.

Demikianlah surat perjanjian rujuk nikah ini dibuat dan ditandatangani pada tanggal ... di ....

Yang Menyatakan,

Pihak Pertama Pihak Kedua

(Tanda Tangan) (Tanda Tangan)

Saksi-saksi :

  1. ....
  2. ....

Catatan:

  • Surat perjanjian rujuk nikah ini hanya contoh dan dapat diubah sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
  • Sebaiknya surat perjanjian ini dibuat di hadapan saksi yang terpercaya dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.
  • Untuk rujuk resmi, diperlukan proses hukum di Pengadilan Agama.

Penting untuk diingat bahwa surat perjanjian ini hanya merupakan kesepakatan antara kedua belah pihak. Untuk rujuk yang sah dan diakui secara hukum, diperlukan proses hukum di Pengadilan Agama.