Contoh Surat Perjanjian Rujuk Kembali

4 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Rujuk Kembali

Contoh Surat Perjanjian Rujuk Kembali

Surat perjanjian rujuk kembali merupakan dokumen resmi yang memuat kesepakatan antara suami istri yang telah bercerai untuk kembali hidup bersama sebagai suami istri. Surat ini berfungsi sebagai bukti hukum dan menjadi dasar hukum bagi rujuk kembali. Berikut contoh surat perjanjian rujuk kembali:

SURAT PERJANJIAN RUJUK KEMBALI

Nomor: Tanggal:

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama: Tempat dan Tanggal Lahir: Pekerjaan: Alamat: Nomor Identitas:

    Dalam hal ini bertindak untuk dirinya sendiri

  2. Nama: Tempat dan Tanggal Lahir: Pekerjaan: Alamat: Nomor Identitas:

    Dalam hal ini bertindak untuk dirinya sendiri

Selanjutnya disebut sebagai "PIHAK PERTAMA" dan "PIHAK KEDUA"

MENYATAKAN BAHWA:

Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sah terikat perkawinan berdasarkan (Nama Akta Nikah) Nomor (Nomor Akta Nikah) yang dikeluarkan oleh (Instansi Penerbit Akta Nikah) pada tanggal (Tanggal Akta Nikah).

Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah bercerai berdasarkan (Nomor Putusan Pengadilan) yang dikeluarkan oleh (Nama Pengadilan) pada tanggal (Tanggal Putusan Pengadilan).

Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk rujuk kembali secara sukarela tanpa paksaan dari pihak manapun.

Maka berdasarkan pertimbangan tersebut, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk membuat surat perjanjian rujuk kembali dengan isi sebagai berikut:

Pasal 1 PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA menyatakan dengan tegas bahwa mereka sepakat untuk rujuk kembali dan melanjutkan hubungan perkawinan mereka sebagai suami istri sebagaimana yang tertera pada (Nama Akta Nikah) Nomor (Nomor Akta Nikah).

Pasal 2 Rujuk kembali ini dilakukan secara sukarela dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Pasal 3 PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk saling menghormati, menghargai, dan menjaga hubungan rumah tangga dengan sebaik-baiknya.

Pasal 4 PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menyelesaikan segala permasalahan yang muncul dalam rumah tangga dengan cara musyawarah dan mufakat.

Pasal 5 Perjanjian ini dibuat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, tanpa paksaan dari pihak manapun, dan menjadi bukti hukum yang sah.

Pasal 6 Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing pihak memegang satu rangkap.

Demikian surat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dengan sebenarnya.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

(Tanda Tangan) (Tanda Tangan)

(Nama Tercetak) (Nama Tercetak)

Saksi-Saksi:

  1. Nama: Alamat: Tanda Tangan:

  2. Nama: Alamat: Tanda Tangan:

Catatan:

  • Isi surat perjanjian rujuk kembali dapat disesuaikan dengan kesepakatan antara kedua belah pihak.
  • Anda disarankan untuk berkonsultasi dengan lawyer atau notaris untuk memastikan keabsahan surat perjanjian.
  • Setelah penandatanganan surat perjanjian, sebaiknya segera dilakukan pencatatan rujuk kembali di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Semoga contoh surat perjanjian rujuk kembali ini bermanfaat.