Contoh Surat Perjanjian Sewa Ruko
Surat Perjanjian Sewa Ruko ini dibuat dan ditandatangani di [Nama Kota] pada tanggal [Tanggal] oleh dan antara:
-
[Nama Penyewa] beralamat di [Alamat Penyewa] (selanjutnya disebut "Penyewa")
-
[Nama Pemilik] beralamat di [Alamat Pemilik] (selanjutnya disebut "Pemilik")
Pasal 1: Pokok Perjanjian
Perjanjian ini mengatur tentang sewa menyewa ruko yang beralamat di [Alamat Ruko] dengan luas [Luas Ruko] (selanjutnya disebut "Ruko") oleh Penyewa dari Pemilik.
Pasal 2: Masa Sewa
-
Masa sewa Ruko ini adalah [Jumlah Tahun] tahun mulai tanggal [Tanggal Mulai Sewa] sampai dengan tanggal [Tanggal Berakhir Sewa].
-
Masa sewa dapat diperpanjang dengan kesepakatan tertulis antara kedua belah pihak.
Pasal 3: Sewa
-
Sewa Ruko ini sebesar [Nominal Sewa] per [Satuan Waktu] dibayarkan oleh Penyewa kepada Pemilik.
-
Pembayaran sewa dilakukan [Cara Pembayaran]:
- [Metode pembayaran] ke [Nomor Rekening].
- [Metode pembayaran] ke [Nomor Rekening].
-
Pembayaran sewa dilakukan paling lambat tanggal [Tanggal Batas Pembayaran].
Pasal 4: Penggunaan Ruko
-
Penyewa menyewa Ruko untuk [Tujuan Penggunaan Ruko].
-
Penyewa tidak diperkenankan untuk:
- [Larangan Penggunaan Ruko].
- [Larangan Penggunaan Ruko].
- [Larangan Penggunaan Ruko].
Pasal 5: Pemeliharaan
-
Penyewa bertanggung jawab atas pemeliharaan Ruko selama masa sewa, kecuali kerusakan yang diakibatkan oleh:
- Bencana alam
- Kerusakan yang tidak dapat dihindari
-
Penyewa wajib meminta izin kepada Pemilik untuk melakukan renovasi atau perubahan apapun pada Ruko.
Pasal 6: Pengosongan Ruko
-
Setelah masa sewa berakhir, Penyewa wajib mengosongkan Ruko dan mengembalikannya dalam kondisi [Kondisi Ruko].
-
Penyewa akan dikenakan denda sebesar [Nominal Denda] per [Satuan Waktu] jika terlambat mengosongkan Ruko.
Pasal 7: Pemutusan Perjanjian
Perjanjian ini dapat dibatalkan secara sepihak oleh salah satu pihak dengan alasan:
- Penyewa wanprestasi dalam membayar sewa selama [Durasi Wanprestasi].
- Penyewa menggunakan Ruko untuk tujuan yang tidak sesuai dengan perjanjian.
- Penyewa melakukan kerusakan pada Ruko yang tidak dapat diperbaiki.
Pasal 8: Penyelesaian Sengketa
Segala sengketa yang timbul sehubungan dengan perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah. Jika tidak tercapai kesepakatan, sengketa akan diselesaikan melalui [Cara Penyelesaian Sengketa].
Pasal 9: Ketentuan Lain
-
Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) lembar, masing-masing untuk Penyewa dan Pemilik, dengan kekuatan hukum yang sama.
-
Perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak.
[Nama Penyewa] [Nama Pemilik]
[Tanda Tangan] [Tanda Tangan]
[Stempel] [Stempel]
Catatan:
- Isi dari perjanjian ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kesepakatan kedua belah pihak.
- Anda dapat menambahkan atau menghapus pasal-pasal yang dianggap perlu.
- Pastikan Anda berkonsultasi dengan ahli hukum sebelum menandatangani perjanjian.