Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah yang Ringkas
Berikut contoh surat perjanjian sewa rumah yang ringkas dan mudah dipahami:
PERJANJIAN SEWA
**Pada hari ini, (hari), tanggal (tanggal) bulan (bulan) tahun (tahun), bertempat di (tempat), kami yang bertanda tangan di bawah ini:
PIHAK PERTAMA
Nama : (Nama pemilik rumah) Alamat : (Alamat pemilik rumah) No. KTP : (Nomor KTP pemilik rumah)
PIHAK KEDUA
Nama : (Nama penyewa) Alamat : (Alamat penyewa) No. KTP : (Nomor KTP penyewa)
Dengan ini sepakat untuk membuat perjanjian sewa rumah dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1: Objek Sewa
Objek yang disewakan adalah sebuah rumah yang beralamat di (Alamat rumah yang disewa) dengan luas (luas) meter persegi.
Pasal 2: Jangka Waktu Sewa
Jangka waktu sewa adalah selama (jangka waktu) bulan, terhitung mulai tanggal (tanggal) bulan (bulan) tahun (tahun) sampai dengan tanggal (tanggal) bulan (bulan) tahun (tahun).
Pasal 3: Uang Sewa
Uang sewa sebesar (nominal) Rupiah (**) per (bulan/minggu) dibayarkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama setiap tanggal (tanggal).
Pasal 4: Kewajiban Pihak Pertama
Pihak Pertama berkewajiban untuk:
- Menyerahkan rumah dalam keadaan layak huni.
- Menjamin keamanan rumah selama masa sewa.
Pasal 5: Kewajiban Pihak Kedua
Pihak Kedua berkewajiban untuk:
- Membayar uang sewa tepat waktu.
- Menjaga dan merawat rumah dengan baik.
- Tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan Pihak Pertama.
Pasal 6: Pemutusan Perjanjian
Perjanjian ini dapat diakhiri sebelum jangka waktu yang ditentukan, dengan alasan:
- Pihak Kedua tidak membayar uang sewa selama (lama) bulan berturut-turut.
- Pihak Kedua melakukan perbuatan yang melanggar perjanjian.
Pasal 7: Sanksi
Jika Pihak Kedua melanggar perjanjian, maka Pihak Pertama berhak untuk:
- Menuntut pembayaran uang sewa yang belum dibayar.
- Membatalkan perjanjian sewa.
- Menuntut ganti rugi atas kerusakan yang terjadi pada rumah.
Pasal 8: Penyelesaian Sengketa
Segala sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.
Pasal 9: Lain-lain
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian dalam bentuk (bentuk).
Demikian Perjanjian Sewa ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing pihak memegang satu eksemplar.
Yang membuat perjanjian,
Pihak Pertama Pihak Kedua
(Nama pemilik rumah) (Nama penyewa)
(Tanda tangan) (Tanda tangan)
(Stempel) (Stempel)
Catatan:
- Pastikan untuk mengisi semua data yang diperlukan dengan lengkap dan benar.
- Simpan salinan perjanjian ini sebagai bukti tertulis.
- Konsultasikan dengan notaris untuk memastikan perjanjian sewa sah dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Perjanjian sewa ini hanyalah contoh. Anda mungkin perlu memodifikasinya agar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi spesifik Anda.