Contoh Surat Perjanjian Take Over Rumah

5 min read Oct 20, 2024
Contoh Surat Perjanjian Take Over Rumah

Contoh Surat Perjanjian Take Over Rumah

Surat perjanjian take over rumah merupakan dokumen penting yang mengatur perpindahan kepemilikan rumah dari penjual kepada pembeli. Dokumen ini berisi kesepakatan kedua belah pihak terkait dengan segala hal yang berhubungan dengan rumah yang ditransaksikan, mulai dari harga, cara pembayaran, hingga tanggal serah terima.

Berikut adalah contoh surat perjanjian take over rumah yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:

SURAT PERJANJIAN TAKE OVER RUMAH

Nomor:

Tanggal:

Yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Pihak Pertama

Nama : ............................. Alamat : ............................. Nomor Identitas : ............................. Jabatan : .............................

2. Pihak Kedua

Nama : ............................. Alamat : ............................. Nomor Identitas : ............................. Jabatan : .............................

Menyatakan bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian take over rumah dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1: Objek Perjanjian

Objek perjanjian ini adalah rumah yang terletak di:

  • Alamat : .............................
  • Luas Tanah : ............................. m²
  • Luas Bangunan : ............................. m²

Pasal 2: Harga dan Cara Pembayaran

  1. Harga rumah yang disepakati adalah Rp. ............................. (............................. Rupiah).
  2. Cara pembayaran dilakukan sebagai berikut:
    • DP (Down Payment): Rp. ............................. (............................. Rupiah) dibayarkan pada saat penandatanganan perjanjian ini.
    • Pelunasan: Rp. ............................. (............................. Rupiah) dibayarkan selambat-lambatnya pada tanggal ..............................
    • Cara Pembayaran: ............................. (Tunai/Kredit/Lainnya).

Pasal 3: Serah Terima Rumah

  1. Rumah akan diserahkan kepada Pihak Kedua pada tanggal ..............................
  2. Pihak Pertama wajib menyerahkan rumah dalam keadaan bersih, terawat, dan bebas dari segala macam sengketa serta dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang diperlukan.
  3. Pihak Kedua wajib menerima rumah dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

Pasal 4: Kewajiban Pihak Pertama

  1. Membayar semua tagihan yang berkaitan dengan rumah (PBB, listrik, air, dll.) hingga tanggal serah terima.
  2. Menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses take over rumah, termasuk:
    • Sertifikat Hak Milik (SHM)/Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
    • IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
    • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
    • Dokumen lainnya yang relevan.
  3. Memberikan informasi yang benar dan lengkap mengenai kondisi rumah.

Pasal 5: Kewajiban Pihak Kedua

  1. Membayar harga rumah sesuai dengan kesepakatan.
  2. Mengurus proses take over rumah dan pengurusan dokumen-dokumen yang diperlukan.
  3. Menerima rumah dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).

Pasal 6: Penyelesaian Sengketa

Segala sengketa yang timbul akibat perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat antara kedua belah pihak. Jika musyawarah mufakat tidak tercapai, maka sengketa akan diselesaikan melalui pengadilan yang berwenang di ..............................

Pasal 7: Ketentuan Lain

  1. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing pihak memegang satu eksemplar.
  2. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Demikian Perjanjian Take Over Rumah ini dibuat dengan sebenarnya dan diketahui oleh kedua belah pihak.

Pihak Pertama

.............................

Pihak Kedua

.............................

Saksi

1. .............................

2. .............................

Catatan:

  • Contoh surat perjanjian ini hanya sebagai panduan. Anda dapat memodifikasinya sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan antara kedua belah pihak.
  • Pastikan untuk menggunakan bahasa yang mudah dipahami dan jelas.
  • Konsultasikan dengan notaris atau ahli hukum untuk mendapatkan nasihat yang lebih lengkap.