Contoh Surat Perjanjian Tidak Mengganggu Rumah Tangga Orang

5 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Tidak Mengganggu Rumah Tangga Orang

Contoh Surat Perjanjian Tidak Mengganggu Rumah Tangga Orang Lain

Surat perjanjian tidak mengganggu rumah tangga orang lain adalah dokumen tertulis yang berisi kesepakatan antara dua pihak, yaitu pihak yang berpotensi mengganggu rumah tangga orang lain dan pihak yang merasa terganggu. Surat ini dibuat sebagai bentuk komitmen untuk menghentikan segala tindakan yang dapat mengganggu keharmonisan rumah tangga seseorang.

Berikut adalah contoh surat perjanjian tidak mengganggu rumah tangga orang lain:

SURAT PERJANJIAN TIDAK MENGGANGGU RUMAH TANGGA

Nomor: [Nomor Surat]

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama: [Nama Pihak Pertama] Alamat: [Alamat Pihak Pertama] Nomor Telepon: [Nomor Telepon Pihak Pertama] Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri (sebutkan jika bertindak atas nama lain) Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
  2. Nama: [Nama Pihak Kedua] Alamat: [Alamat Pihak Kedua] Nomor Telepon: [Nomor Telepon Pihak Kedua] Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri (sebutkan jika bertindak atas nama lain) Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA

MENYATAKAN

Bahwa PIHAK PERTAMA telah melakukan tindakan yang dapat mengganggu keharmonisan rumah tangga PIHAK KEDUA, dan PIHAK PERTAMA menyadari bahwa tindakan tersebut tidak dapat diterima dan dapat merugikan PIHAK KEDUA.

BERDASARKAN HAL TERSEBUT DI ATAS, MAKA PIHAK PERTAMA DAN PIHAK KEDUA MENYETUJUI ISI PERJANJIAN SEBAGAI BERIKUT:

Pasal 1

PIHAK PERTAMA dengan ini berjanji dan berkomitmen untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keharmonisan rumah tangga PIHAK KEDUA, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang meliputi:

  • (sebutkan contoh tindakan yang mengganggu rumah tangga)

Pasal 2

PIHAK PERTAMA wajib menghormati privasi dan kehidupan pribadi PIHAK KEDUA dan keluarga PIHAK KEDUA.

Pasal 3

PIHAK PERTAMA wajib menjaga hubungan yang baik dengan PIHAK KEDUA dan keluarganya.

Pasal 4

PIHAK PERTAMA wajib menjaga kerahasiaan informasi tentang PIHAK KEDUA dan keluarganya.

Pasal 5

Apabila PIHAK PERTAMA melanggar isi perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA berhak untuk menuntut ganti rugi dan/atau melaporkan PIHAK PERTAMA kepada pihak berwenang.

Pasal 6

Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing pihak memegang satu rangkap yang memiliki kekuatan hukum yang sama.

Pasal 7

Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani.

Demikian perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

[Tempat] [Tanggal]

PIHAK PERTAMA

[Tanda Tangan dan Nama Lengkap]

PIHAK KEDUA

[Tanda Tangan dan Nama Lengkap]

Saksi-saksi:

  1. [Nama dan Tanda Tangan]
  2. [Nama dan Tanda Tangan]

Catatan:

  • Isi perjanjian ini dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing pihak.
  • Sebaiknya perjanjian ini disaksikan oleh dua orang saksi yang dapat dipercaya.
  • Perjanjian ini dapat dilegalisir di Kantor Notaris untuk mendapatkan kekuatan hukum yang lebih kuat.

Penting untuk diingat bahwa perjanjian ini tidak dapat menyelesaikan semua masalah.

Jika terjadi pelanggaran, tindakan hukum mungkin diperlukan untuk melindungi hak dan kepentingan masing-masing pihak.

Disarankan untuk berkonsultasi dengan seorang pengacara untuk mendapatkan nasihat hukum yang lebih rinci.