Contoh Surat Perjanjian Tukar Menukar Motor
Berikut adalah contoh surat perjanjian tukar menukar motor yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:
SURAT PERJANJIAN TUKAR MENUKAR MOTOR
No. : ..../..../....
Tanggal : ....
Yang bertanda tangan di bawah ini:
-
Nama : .... Alamat : .... No. Identitas : .... (selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA)
-
Nama : .... Alamat : .... No. Identitas : .... (selanjutnya disebut PIHAK KEDUA)
MENYATAKAN BAHWA:
Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat untuk melakukan tukar menukar motor dengan spesifikasi sebagai berikut:
A. Motor milik PIHAK PERTAMA:
- Merk : ....
- Tipe : ....
- Tahun : ....
- No. Rangka : ....
- No. Mesin : ....
- Kondisi : ....
- Kelengkapan : ....
B. Motor milik PIHAK KEDUA:
- Merk : ....
- Tipe : ....
- Tahun : ....
- No. Rangka : ....
- No. Mesin : ....
- Kondisi : ....
- Kelengkapan : ....
**Dengan ini PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk melakukan tukar menukar motor sebagaimana tersebut di atas dengan tanpa disertai dengan pembayaran uang tunai.
PASAL-PASAL
Pasal 1. Ketentuan Umum
- PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA menyatakan bahwa telah memeriksa dan menyetujui kondisi motor yang akan ditukar masing-masing.
- PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas keabsahan dan kepemilikan motor yang akan ditukar.
- PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA menyatakan bahwa motor yang akan ditukar tidak sedang dalam sengketa dengan pihak lain.
Pasal 2. Waktu dan Tempat Pengalihan Kepemilikan
- Pengalihan kepemilikan motor akan dilakukan pada tanggal: ....
- Di tempat: ....
- PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA wajib menyerahkan dokumen kepemilikan motor masing-masing di tempat dan waktu yang telah disepakati.
Pasal 3. Biaya dan Tanggung Jawab
- Semua biaya yang timbul akibat pengalihan kepemilikan motor menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA masing-masing.
- PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas segala kerusakan dan kerugian yang terjadi pada motor yang ditukar, baik sebelum maupun sesudah proses tukar menukar.
Pasal 4. Penyelesaian Sengketa
- Segala sengketa yang timbul akibat perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
- Jika musyawarah mufakat tidak tercapai, maka sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.
Pasal 5. Ketentuan Lain
- Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) eksemplar, masing-masing pihak memegang 1 (satu) eksemplar.
- Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani.
Demikianlah surat perjanjian tukar menukar motor ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk diketahui bersama.
PIHAK PERTAMA
....
PIHAK KEDUA
....
Catatan:
- Anda dapat menyesuaikan contoh surat di atas dengan situasi dan kondisi Anda.
- Pastikan Anda mencantumkan semua informasi penting seperti merk, tipe, tahun, dan nomor rangka/mesin motor.
- Pastikan Anda membaca dan memahami isi perjanjian sebelum menandatanganinya.
- Sebaiknya Anda berkonsultasi dengan pihak yang berkompeten untuk membantu Anda dalam pembuatan surat perjanjian ini.
Semoga contoh surat perjanjian ini bermanfaat bagi Anda!