Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Doc

5 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Doc

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah

Berikut adalah contoh surat perjanjian jual beli rumah yang dapat digunakan sebagai panduan:

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH

**Nomor : **

**Tanggal : **

Yang bertanda tangan di bawah ini :

  1. Pihak Pertama :
    • Nama :
    • Alamat :
    • Nomor Identitas :
    • Pekerjaan :
    • Sebagai Penjual (sebutkan nama lengkap sesuai identitas)
  2. Pihak Kedua :
    • Nama :
    • Alamat :
    • Nomor Identitas :
    • Pekerjaan :
    • Sebagai Pembeli (sebutkan nama lengkap sesuai identitas)

Kedua belah pihak sepakat untuk membuat dan menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Rumah (selanjutnya disebut "Perjanjian") dengan ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1 : Objek Perjanjian

  1. Pihak Pertama menjual kepada Pihak Kedua, dan Pihak Kedua membeli dari Pihak Pertama, sebuah rumah (sebutkan jenis rumah, tipe rumah, dll) yang terletak di (sebutkan alamat lengkap), dengan luas tanah (sebutkan luas tanah) dan luas bangunan (sebutkan luas bangunan).

Pasal 2 : Harga dan Cara Pembayaran

  1. Harga jual beli rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 di atas adalah (sebutkan harga jual) (**) (sebutkan mata uang).
  2. Pembayaran harga jual dilakukan dengan cara (sebutkan cara pembayaran, misal: cash, cicilan, dsb) dengan rincian sebagai berikut:
    • (sebutkan detail pembayaran).
  3. (Jika ada uang muka, sebutkan detailnya, misal: Uang muka sebesar ... dibayarkan pada tanggal ... )
  4. (Jika ada cicilan, sebutkan detailnya, misal: Cicilan dibayarkan setiap bulan sebesar ... , dibayarkan pada tanggal ... )
  5. (Jika ada biaya tambahan, sebutkan detailnya, misal: Biaya KPR, biaya notaris, dll)
  6. Pihak Kedua wajib melunasi sisa pembayaran (sebutkan waktu pelunasan).

Pasal 3 : Serah Terima

  1. Pihak Pertama menyerahkan rumah yang menjadi objek Perjanjian ini kepada Pihak Kedua pada tanggal (sebutkan tanggal serah terima) di (sebutkan tempat serah terima) dalam keadaan (sebutkan kondisi rumah, misal: bersih, bebas dari segala hutang, dsb).
  2. (Jika ada sertifikat, sebutkan detailnya, misal: Sertifikat Hak Milik atas nama Pihak Pertama diserahkan kepada Pihak Kedua setelah pembayaran lunas)

Pasal 4 : Tanggung Jawab

  1. Pihak Pertama bertanggung jawab atas keabsahan dan kepemilikan atas rumah yang menjadi objek Perjanjian ini.
  2. Pihak Kedua bertanggung jawab atas pembayaran harga jual sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2.
  3. (Jika ada hal-hal lain yang perlu dicantumkan, sebutkan detailnya)

Pasal 5 : Perjanjian Batal Demi Hukum

  1. Perjanjian ini batal demi hukum (sebutkan kondisi yang menyebabkan perjanjian batal, misal: jika Pihak Kedua tidak melunasi pembayaran sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati).
  2. (Jika ada kondisi lain yang menyebabkan perjanjian batal, sebutkan detailnya)

Pasal 6 : Penyelesaian Sengketa

  1. Segala sengketa yang timbul akibat Perjanjian ini diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
  2. (Jika ada mekanisme penyelesaian sengketa lain, sebutkan detailnya)

Pasal 7 : Ketentuan Lain

  1. (Jika ada ketentuan lain yang ingin dicantumkan dalam perjanjian, sebutkan detailnya)

Pasal 8 : Penutup

  1. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua (2) eksemplar, masing-masing pihak memegang satu (1) eksemplar.
  2. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Demikian Perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

**Dibuat di ** (sebutkan tempat)

**Pada tanggal ** (sebutkan tanggal)

Pihak Pertama

Pihak Kedua

(Tanda Tangan dan Nama Terang)

(Tanda Tangan dan Nama Terang)

(Stempel)

(Stempel)

Catatan:

  • Perjanjian ini hanya contoh dan harus diubah sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan kedua belah pihak.
  • Sebaiknya perjanjian dibuat dengan bantuan notaris untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.
  • Selalu konsultasikan dengan notaris atau lawyer untuk memastikan bahwa perjanjian dibuat dengan benar dan sesuai dengan hukum yang berlaku.