Contoh Surat Perjanjian Tukar Tambah Motor
Berikut adalah contoh surat perjanjian tukar tambah motor yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:
SURAT PERJANJIAN TUKAR TAMBAH MOTOR
Nomor : ...
Tanggal : ...
Yang bertanda tangan di bawah ini:
I. Pihak Pertama
Nama : ... Alamat : ... Nomor Telepon : ... Nomor KTP : ...
II. Pihak Kedua
Nama : ... Alamat : ... Nomor Telepon : ... Nomor KTP : ...
Dengan ini sepakat untuk mengadakan perjanjian tukar tambah motor dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1: Objek Perjanjian
- Pihak Pertama bermaksud untuk menjual motor dengan spesifikasi sebagai berikut:
- Merk : ...
- Tipe : ...
- Tahun Pembuatan : ...
- Nomor Polisi : ...
- Kondisi : ... (Sebutkan kondisi motor secara detail, seperti kondisi mesin, body, dan kelengkapan surat-surat)
- Pihak Kedua bermaksud untuk membeli motor milik Pihak Pertama dan menukarnya dengan motor milik Pihak Kedua dengan spesifikasi sebagai berikut:
- Merk : ...
- Tipe : ...
- Tahun Pembuatan : ...
- Nomor Polisi : ...
- Kondisi : ... (Sebutkan kondisi motor secara detail, seperti kondisi mesin, body, dan kelengkapan surat-surat)
Pasal 2: Nilai Tukar
- Nilai tukar motor milik Pihak Pertama adalah sebesar Rp. ...
- Nilai tukar motor milik Pihak Kedua adalah sebesar Rp. ...
- Selisih nilai tukar antara kedua motor adalah sebesar Rp. ... (Jumlah yang harus dibayarkan oleh Pihak ... kepada Pihak ...)
Pasal 3: Pembayaran
- Pembayaran selisih nilai tukar dilakukan oleh Pihak ... kepada Pihak ... secara tunai pada saat penandatanganan perjanjian ini.
- Bukti pembayaran selisih nilai tukar berupa tanda terima yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Pasal 4: Pengalihan Kepemilikan
- Pihak Pertama menyerahkan motor beserta surat-surat kendaraan kepada Pihak Kedua dengan surat pernyataan pengalihan kepemilikan.
- Pihak Kedua menyerahkan motor beserta surat-surat kendaraan kepada Pihak Pertama dengan surat pernyataan pengalihan kepemilikan.
Pasal 5: Tanggung Jawab
- Pihak Pertama bertanggung jawab atas keabsahan dan keaslian surat-surat kendaraan motor miliknya.
- Pihak Kedua bertanggung jawab atas keabsahan dan keaslian surat-surat kendaraan motor miliknya.
Pasal 6: Penyelesaian Sengketa
Segala perselisihan yang timbul dari perjanjian ini, akan diselesaikan secara musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.
Pasal 7: Ketentuan Lain
- Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing pihak memegang satu rangkap yang memiliki kekuatan hukum yang sama.
- Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Demikian perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Pihak Pertama
Pihak Kedua
Catatan:
- Anda dapat memodifikasi isi perjanjian sesuai dengan kebutuhan Anda.
- Pastikan untuk menyertakan semua informasi yang relevan dan detail dalam perjanjian.
- Sebaiknya Anda berkonsultasi dengan ahli hukum untuk memastikan bahwa perjanjian yang dibuat sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.
Saran:
- Periksa kondisi motor dengan teliti sebelum melakukan perjanjian tukar tambah.
- Mintalah pihak lain untuk menilai kondisi motor Anda dan motor yang akan Anda tukar.
- Pastikan Anda memahami semua poin dalam perjanjian sebelum menandatanganinya.
Dengan menggunakan contoh surat perjanjian ini, Anda dapat membuat perjanjian tukar tambah motor yang lebih terstruktur dan aman.