Contoh Surat Perjanjian Pinjam Pakai
Berikut adalah contoh surat perjanjian pinjam pakai untuk beberapa keperluan:
1. Perjanjian Pinjam Pakai Kendaraan
SURAT PERJANJIAN PINJAM PAKAI
Nomor : ...
Yang bertanda tangan di bawah ini :
-
Nama : ........................... Alamat : ........................... Jabatan : ........................... Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama : ........................... (disebut sebagai PIHAK PERTAMA)
-
Nama : ........................... Alamat : ........................... Jabatan : ........................... Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama : ........................... (disebut sebagai PIHAK KEDUA)
Menyatakan telah sepakat untuk membuat Perjanjian Pinjam Pakai dengan ketentuan sebagai berikut:
**PASAL 1 : **
Tujuan Perjanjian
Perjanjian ini dibuat dengan tujuan untuk mengatur peminjaman dan penggunaan Kendaraan dengan merk/jenis: ........................... No. Polisi: ........................... No. Rangka: ........................... No. Mesin: ........................... (selanjutnya disebut sebagai KENDARAAN) oleh PIHAK KEDUA dari PIHAK PERTAMA.
**PASAL 2 : **
Masa Pinjam Pakai
Masa Pinjam Pakai KENDARAAN ini adalah selama ..... (lama waktu) terhitung sejak tanggal ..... (tanggal) sampai dengan tanggal ..... (tanggal).
**PASAL 3 : **
Kewajiban PIHAK KEDUA
PIHAK KEDUA berkewajiban untuk :
- Menggunakan KENDARAAN sesuai dengan peruntukannya.
- Menjaga KENDARAAN dengan baik dan bertanggung jawab, termasuk merawatnya secara berkala sesuai dengan ketentuan pabrik.
- Membayar semua biaya operasional KENDARAAN, seperti biaya bahan bakar, oli, dan biaya perawatan lainnya.
- Menyerahkan KENDARAAN dalam kondisi baik kepada PIHAK PERTAMA pada akhir masa pinjam pakai sesuai dengan perjanjian.
**PASAL 4 : **
Kewajiban PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk :
- Menyerahkan KENDARAAN dalam kondisi baik kepada PIHAK KEDUA pada saat penandatanganan perjanjian.
- Memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan terkait dengan KENDARAAN kepada PIHAK KEDUA.
- Menjamin bahwa KENDARAAN yang dipinjamkan tidak sedang dalam sengketa atau menjadi objek jaminan kepada pihak lain.
**PASAL 5 : **
Pengembalian KENDARAAN
- PIHAK KEDUA wajib mengembalikan KENDARAAN kepada PIHAK PERTAMA pada akhir masa pinjam pakai dalam kondisi baik dan sesuai dengan perjanjian.
- Jika PIHAK KEDUA tidak dapat mengembalikan KENDARAAN sesuai dengan perjanjian, maka PIHAK KEDUA wajib memberitahukan PIHAK PERTAMA secara tertulis dan memberikan alasan yang jelas.
- Pengembalian KENDARAAN dilakukan di ...........................
**PASAL 6 : **
Kerusakan KENDARAAN
- Jika KENDARAAN mengalami kerusakan selama masa pinjam pakai, maka PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas biaya perbaikan KENDARAAN.
- PIHAK KEDUA wajib melaporkan kerusakan KENDARAAN kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis dalam waktu ... (lama waktu) setelah kerusakan terjadi.
- PIHAK KEDUA wajib meminta persetujuan PIHAK PERTAMA untuk melakukan perbaikan KENDARAAN.
- PIHAK KEDUA tidak diperkenankan untuk melakukan modifikasi atau perubahan pada KENDARAAN tanpa persetujuan PIHAK PERTAMA.
**PASAL 7 : **
Sanksi
- Jika PIHAK KEDUA melanggar ketentuan dalam perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk mengakhiri perjanjian pinjam pakai dan menuntut ganti rugi atas kerugian yang diderita.
- Besar ganti rugi yang harus dibayarkan PIHAK KEDUA ditentukan berdasarkan perjanjian.
**PASAL 8 : **
Penyelesaian Sengketa
- Segala sengketa yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
- Jika musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, maka sengketa akan diselesaikan melalui pengadilan yang berwenang.
**PASAL 9 : **
Lain-lain
- Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) eksemplar, masing-masing pihak memegang satu eksemplar yang mempunyai kekuatan hukum yang sama.
- Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihak.
............................, ...........................
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
........................... ...........................
(Nama & Tanda Tangan) (Nama & Tanda Tangan)
(Stempel/Cap) (Stempel/Cap)
2. Perjanjian Pinjam Pakai Barang Elektronik
SURAT PERJANJIAN PINJAM PAKAI
Nomor : ...
Yang bertanda tangan di bawah ini :
-
Nama : ........................... Alamat : ........................... Jabatan : ........................... Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama : ........................... (disebut sebagai PIHAK PERTAMA)
-
Nama : ........................... Alamat : ........................... Jabatan : ........................... Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama : ........................... (disebut sebagai PIHAK KEDUA)
Menyatakan telah sepakat untuk membuat Perjanjian Pinjam Pakai dengan ketentuan sebagai berikut:
**PASAL 1 : **
Tujuan Perjanjian
Perjanjian ini dibuat dengan tujuan untuk mengatur peminjaman dan penggunaan Barang Elektronik dengan merk/jenis: ........................... No. Seri: ........................... (selanjutnya disebut sebagai BARANG) oleh PIHAK KEDUA dari PIHAK PERTAMA.
**PASAL 2 : **
Masa Pinjam Pakai
Masa Pinjam Pakai BARANG ini adalah selama ..... (lama waktu) terhitung sejak tanggal ..... (tanggal) sampai dengan tanggal ..... (tanggal).
**PASAL 3 : **
Kewajiban PIHAK KEDUA
PIHAK KEDUA berkewajiban untuk :
- Menggunakan BARANG sesuai dengan peruntukannya.
- Menjaga BARANG dengan baik dan bertanggung jawab, termasuk merawatnya secara berkala.
- Membayar semua biaya operasional BARANG, seperti biaya listrik dan biaya perawatan lainnya.
- Menyerahkan BARANG dalam kondisi baik kepada PIHAK PERTAMA pada akhir masa pinjam pakai sesuai dengan perjanjian.
**PASAL 4 : **
Kewajiban PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk :
- Menyerahkan BARANG dalam kondisi baik kepada PIHAK KEDUA pada saat penandatanganan perjanjian.
- Memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan terkait dengan BARANG kepada PIHAK KEDUA.
- Menjamin bahwa BARANG yang dipinjamkan tidak sedang dalam sengketa atau menjadi objek jaminan kepada pihak lain.
**PASAL 5 : **
Pengembalian BARANG
- PIHAK KEDUA wajib mengembalikan BARANG kepada PIHAK PERTAMA pada akhir masa pinjam pakai dalam kondisi baik dan sesuai dengan perjanjian.
- Jika PIHAK KEDUA tidak dapat mengembalikan BARANG sesuai dengan perjanjian, maka PIHAK KEDUA wajib memberitahukan PIHAK PERTAMA secara tertulis dan memberikan alasan yang jelas.
- Pengembalian BARANG dilakukan di ...........................
**PASAL 6 : **
Kerusakan BARANG
- Jika BARANG mengalami kerusakan selama masa pinjam pakai, maka PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas biaya perbaikan BARANG.
- PIHAK KEDUA wajib melaporkan kerusakan BARANG kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis dalam waktu ... (lama waktu) setelah kerusakan terjadi.
- PIHAK KEDUA wajib meminta persetujuan PIHAK PERTAMA untuk melakukan perbaikan BARANG.
- PIHAK KEDUA tidak diperkenankan untuk melakukan modifikasi atau perubahan pada BARANG tanpa persetujuan PIHAK PERTAMA.
**PASAL 7 : **
Sanksi
- Jika PIHAK KEDUA melanggar ketentuan dalam perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk mengakhiri perjanjian pinjam pakai dan menuntut ganti rugi atas kerugian yang diderita.
- Besar ganti rugi yang harus dibayarkan PIHAK KEDUA ditentukan berdasarkan perjanjian.
**PASAL 8 : **
Penyelesaian Sengketa
- Segala sengketa yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
- Jika musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, maka sengketa akan diselesaikan melalui pengadilan yang berwenang.
**PASAL 9 : **
Lain-lain
- Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) eksemplar, masing-masing pihak memegang satu eksemplar yang mempunyai kekuatan hukum yang sama.
- Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihak.
............................, ...........................
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
........................... ...........................
(Nama & Tanda Tangan) (Nama & Tanda Tangan)
(Stempel/Cap) (Stempel/Cap)
3. Perjanjian Pinjam Pakai Ruangan
SURAT PERJANJIAN PINJAM PAKAI
Nomor : ...
Yang bertanda tangan di bawah ini :
-
Nama : ........................... Alamat : ........................... Jabatan : ........................... Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama : ........................... (disebut sebagai PIHAK PERTAMA)
-
Nama : ........................... Alamat : ........................... Jabatan : ........................... Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama : ........................... (disebut sebagai PIHAK KEDUA)
Menyatakan telah sepakat untuk membuat Perjanjian Pinjam Pakai dengan ketentuan sebagai berikut:
**PASAL 1 : **
Tujuan Perjanjian
Perjanjian ini dibuat dengan tujuan untuk mengatur peminjaman dan penggunaan Ruangan dengan lokasi: ........................... (selanjutnya disebut sebagai RUANGAN) oleh PIHAK KEDUA dari PIHAK PERTAMA.
**PASAL 2 : **
Masa Pinjam Pakai
Masa Pinjam Pakai RUANGAN ini adalah selama ..... (lama waktu) terhitung sejak tanggal ..... (tanggal) sampai dengan tanggal ..... (tanggal).
**PASAL 3 : **
Kewajiban PIHAK KEDUA
PIHAK KEDUA berkewajiban untuk :
- Menggunakan RUANGAN sesuai dengan peruntukannya.
- Menjaga RUANGAN dengan baik dan bertanggung jawab, termasuk membersihkannya secara berkala.
- Membayar semua biaya operasional RUANGAN, seperti biaya listrik, air, dan biaya kebersihan lainnya.
- Menyerahkan RUANGAN dalam kondisi baik kepada PIHAK PERTAMA pada akhir masa pinjam pakai sesuai dengan perjanjian.
**PASAL 4 : **
Kewajiban PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk :
- Menyerahkan RUANGAN dalam kondisi baik kepada PIHAK KEDUA pada saat penandatanganan perjanjian.
- Memberikan kunci RUANGAN kepada PIHAK KEDUA.
- Menjamin bahwa RUANGAN yang dipinjamkan tidak sedang dalam sengketa atau menjadi objek jaminan kepada pihak lain.
**PASAL 5 : **
Pengembalian RUANGAN
- PIHAK KEDUA wajib mengembalikan RUANGAN kepada PIHAK PERTAMA pada akhir masa pinjam pakai dalam kondisi baik dan sesuai dengan perjanjian.
- Jika PIHAK KEDUA tidak dapat mengembalikan RUANGAN sesuai dengan perjanjian, maka PIHAK KEDUA wajib memberitahukan PIHAK PERTAMA secara tertulis dan memberikan alasan yang jelas.
- Pengembalian RUANGAN dilakukan di ...........................
**PASAL 6 : **
Kerusakan RUANGAN
- Jika RUANGAN mengalami kerusakan selama masa pinjam pakai, maka PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas biaya perbaikan RUANGAN.
- PIHAK KEDUA wajib melaporkan kerusakan RUANGAN kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis dalam waktu ... (lama waktu) setelah kerusakan terjadi.
- PIHAK KEDUA wajib meminta persetujuan PIHAK PERTAMA untuk melakukan perbaikan RUANGAN.
- PIHAK KEDUA tidak diperkenankan untuk melakukan modifikasi atau perubahan pada RUANGAN tanpa persetujuan PIHAK PERTAMA.
**PASAL 7 : **
Sanksi
- Jika PIHAK KEDUA melanggar ketentuan dalam perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk mengakhiri perjanjian pinjam pakai dan menuntut ganti rugi atas kerugian yang diderita.
- Besar ganti rugi yang harus dibayarkan PIHAK KEDUA ditentukan berdasarkan perjanjian.
**PASAL 8 : **
Penyelesaian Sengketa
- Segala sengketa yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
- Jika musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, maka sengketa akan diselesaikan melalui pengadilan yang berwenang.
**PASAL 9 : **
Lain-lain
- Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) eksemplar, masing-masing pihak memegang satu eksemplar yang mempunyai kekuatan hukum yang sama.
- Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihak.
............................, ...........................
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
........................... ...........................
(Nama & Tanda Tangan) (Nama & Tanda Tangan)
(Stempel/Cap) (Stempel/Cap)
Catatan:
- Contoh surat perjanjian ini hanya sebagai contoh dan dapat diubah sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan kedua belah pihak.
- Pastikan untuk menyertakan semua informasi penting yang diperlukan dalam perjanjian.
- Sebaiknya konsultasikan dengan lawyer atau notaris untuk memastikan perjanjian pinjam pakai yang dibuat valid dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.