Contoh Surat Perjanjian Pinjam Pakai Nama

15 min read Oct 20, 2024
Contoh Surat Perjanjian Pinjam Pakai Nama

Contoh Surat Perjanjian Pinjam Pakai

Berikut adalah contoh surat perjanjian pinjam pakai untuk beberapa keperluan:

1. Perjanjian Pinjam Pakai Kendaraan

SURAT PERJANJIAN PINJAM PAKAI

Nomor : ...

Yang bertanda tangan di bawah ini :

  1. Nama : ........................... Alamat : ........................... Jabatan : ........................... Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama : ........................... (disebut sebagai PIHAK PERTAMA)

  2. Nama : ........................... Alamat : ........................... Jabatan : ........................... Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama : ........................... (disebut sebagai PIHAK KEDUA)

Menyatakan telah sepakat untuk membuat Perjanjian Pinjam Pakai dengan ketentuan sebagai berikut:

**PASAL 1 : **

Tujuan Perjanjian

Perjanjian ini dibuat dengan tujuan untuk mengatur peminjaman dan penggunaan Kendaraan dengan merk/jenis: ........................... No. Polisi: ........................... No. Rangka: ........................... No. Mesin: ........................... (selanjutnya disebut sebagai KENDARAAN) oleh PIHAK KEDUA dari PIHAK PERTAMA.

**PASAL 2 : **

Masa Pinjam Pakai

Masa Pinjam Pakai KENDARAAN ini adalah selama ..... (lama waktu) terhitung sejak tanggal ..... (tanggal) sampai dengan tanggal ..... (tanggal).

**PASAL 3 : **

Kewajiban PIHAK KEDUA

PIHAK KEDUA berkewajiban untuk :

  • Menggunakan KENDARAAN sesuai dengan peruntukannya.
  • Menjaga KENDARAAN dengan baik dan bertanggung jawab, termasuk merawatnya secara berkala sesuai dengan ketentuan pabrik.
  • Membayar semua biaya operasional KENDARAAN, seperti biaya bahan bakar, oli, dan biaya perawatan lainnya.
  • Menyerahkan KENDARAAN dalam kondisi baik kepada PIHAK PERTAMA pada akhir masa pinjam pakai sesuai dengan perjanjian.

**PASAL 4 : **

Kewajiban PIHAK PERTAMA

PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk :

  • Menyerahkan KENDARAAN dalam kondisi baik kepada PIHAK KEDUA pada saat penandatanganan perjanjian.
  • Memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan terkait dengan KENDARAAN kepada PIHAK KEDUA.
  • Menjamin bahwa KENDARAAN yang dipinjamkan tidak sedang dalam sengketa atau menjadi objek jaminan kepada pihak lain.

**PASAL 5 : **

Pengembalian KENDARAAN

  • PIHAK KEDUA wajib mengembalikan KENDARAAN kepada PIHAK PERTAMA pada akhir masa pinjam pakai dalam kondisi baik dan sesuai dengan perjanjian.
  • Jika PIHAK KEDUA tidak dapat mengembalikan KENDARAAN sesuai dengan perjanjian, maka PIHAK KEDUA wajib memberitahukan PIHAK PERTAMA secara tertulis dan memberikan alasan yang jelas.
  • Pengembalian KENDARAAN dilakukan di ...........................

**PASAL 6 : **

Kerusakan KENDARAAN

  • Jika KENDARAAN mengalami kerusakan selama masa pinjam pakai, maka PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas biaya perbaikan KENDARAAN.
  • PIHAK KEDUA wajib melaporkan kerusakan KENDARAAN kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis dalam waktu ... (lama waktu) setelah kerusakan terjadi.
  • PIHAK KEDUA wajib meminta persetujuan PIHAK PERTAMA untuk melakukan perbaikan KENDARAAN.
  • PIHAK KEDUA tidak diperkenankan untuk melakukan modifikasi atau perubahan pada KENDARAAN tanpa persetujuan PIHAK PERTAMA.

**PASAL 7 : **

Sanksi

  • Jika PIHAK KEDUA melanggar ketentuan dalam perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk mengakhiri perjanjian pinjam pakai dan menuntut ganti rugi atas kerugian yang diderita.
  • Besar ganti rugi yang harus dibayarkan PIHAK KEDUA ditentukan berdasarkan perjanjian.

**PASAL 8 : **

Penyelesaian Sengketa

  • Segala sengketa yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
  • Jika musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, maka sengketa akan diselesaikan melalui pengadilan yang berwenang.

**PASAL 9 : **

Lain-lain

  • Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) eksemplar, masing-masing pihak memegang satu eksemplar yang mempunyai kekuatan hukum yang sama.
  • Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihak.

............................, ...........................

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

........................... ...........................

(Nama & Tanda Tangan) (Nama & Tanda Tangan)

(Stempel/Cap) (Stempel/Cap)

2. Perjanjian Pinjam Pakai Barang Elektronik

SURAT PERJANJIAN PINJAM PAKAI

Nomor : ...

Yang bertanda tangan di bawah ini :

  1. Nama : ........................... Alamat : ........................... Jabatan : ........................... Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama : ........................... (disebut sebagai PIHAK PERTAMA)

  2. Nama : ........................... Alamat : ........................... Jabatan : ........................... Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama : ........................... (disebut sebagai PIHAK KEDUA)

Menyatakan telah sepakat untuk membuat Perjanjian Pinjam Pakai dengan ketentuan sebagai berikut:

**PASAL 1 : **

Tujuan Perjanjian

Perjanjian ini dibuat dengan tujuan untuk mengatur peminjaman dan penggunaan Barang Elektronik dengan merk/jenis: ........................... No. Seri: ........................... (selanjutnya disebut sebagai BARANG) oleh PIHAK KEDUA dari PIHAK PERTAMA.

**PASAL 2 : **

Masa Pinjam Pakai

Masa Pinjam Pakai BARANG ini adalah selama ..... (lama waktu) terhitung sejak tanggal ..... (tanggal) sampai dengan tanggal ..... (tanggal).

**PASAL 3 : **

Kewajiban PIHAK KEDUA

PIHAK KEDUA berkewajiban untuk :

  • Menggunakan BARANG sesuai dengan peruntukannya.
  • Menjaga BARANG dengan baik dan bertanggung jawab, termasuk merawatnya secara berkala.
  • Membayar semua biaya operasional BARANG, seperti biaya listrik dan biaya perawatan lainnya.
  • Menyerahkan BARANG dalam kondisi baik kepada PIHAK PERTAMA pada akhir masa pinjam pakai sesuai dengan perjanjian.

**PASAL 4 : **

Kewajiban PIHAK PERTAMA

PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk :

  • Menyerahkan BARANG dalam kondisi baik kepada PIHAK KEDUA pada saat penandatanganan perjanjian.
  • Memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan terkait dengan BARANG kepada PIHAK KEDUA.
  • Menjamin bahwa BARANG yang dipinjamkan tidak sedang dalam sengketa atau menjadi objek jaminan kepada pihak lain.

**PASAL 5 : **

Pengembalian BARANG

  • PIHAK KEDUA wajib mengembalikan BARANG kepada PIHAK PERTAMA pada akhir masa pinjam pakai dalam kondisi baik dan sesuai dengan perjanjian.
  • Jika PIHAK KEDUA tidak dapat mengembalikan BARANG sesuai dengan perjanjian, maka PIHAK KEDUA wajib memberitahukan PIHAK PERTAMA secara tertulis dan memberikan alasan yang jelas.
  • Pengembalian BARANG dilakukan di ...........................

**PASAL 6 : **

Kerusakan BARANG

  • Jika BARANG mengalami kerusakan selama masa pinjam pakai, maka PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas biaya perbaikan BARANG.
  • PIHAK KEDUA wajib melaporkan kerusakan BARANG kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis dalam waktu ... (lama waktu) setelah kerusakan terjadi.
  • PIHAK KEDUA wajib meminta persetujuan PIHAK PERTAMA untuk melakukan perbaikan BARANG.
  • PIHAK KEDUA tidak diperkenankan untuk melakukan modifikasi atau perubahan pada BARANG tanpa persetujuan PIHAK PERTAMA.

**PASAL 7 : **

Sanksi

  • Jika PIHAK KEDUA melanggar ketentuan dalam perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk mengakhiri perjanjian pinjam pakai dan menuntut ganti rugi atas kerugian yang diderita.
  • Besar ganti rugi yang harus dibayarkan PIHAK KEDUA ditentukan berdasarkan perjanjian.

**PASAL 8 : **

Penyelesaian Sengketa

  • Segala sengketa yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
  • Jika musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, maka sengketa akan diselesaikan melalui pengadilan yang berwenang.

**PASAL 9 : **

Lain-lain

  • Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) eksemplar, masing-masing pihak memegang satu eksemplar yang mempunyai kekuatan hukum yang sama.
  • Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihak.

............................, ...........................

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

........................... ...........................

(Nama & Tanda Tangan) (Nama & Tanda Tangan)

(Stempel/Cap) (Stempel/Cap)

3. Perjanjian Pinjam Pakai Ruangan

SURAT PERJANJIAN PINJAM PAKAI

Nomor : ...

Yang bertanda tangan di bawah ini :

  1. Nama : ........................... Alamat : ........................... Jabatan : ........................... Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama : ........................... (disebut sebagai PIHAK PERTAMA)

  2. Nama : ........................... Alamat : ........................... Jabatan : ........................... Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama : ........................... (disebut sebagai PIHAK KEDUA)

Menyatakan telah sepakat untuk membuat Perjanjian Pinjam Pakai dengan ketentuan sebagai berikut:

**PASAL 1 : **

Tujuan Perjanjian

Perjanjian ini dibuat dengan tujuan untuk mengatur peminjaman dan penggunaan Ruangan dengan lokasi: ........................... (selanjutnya disebut sebagai RUANGAN) oleh PIHAK KEDUA dari PIHAK PERTAMA.

**PASAL 2 : **

Masa Pinjam Pakai

Masa Pinjam Pakai RUANGAN ini adalah selama ..... (lama waktu) terhitung sejak tanggal ..... (tanggal) sampai dengan tanggal ..... (tanggal).

**PASAL 3 : **

Kewajiban PIHAK KEDUA

PIHAK KEDUA berkewajiban untuk :

  • Menggunakan RUANGAN sesuai dengan peruntukannya.
  • Menjaga RUANGAN dengan baik dan bertanggung jawab, termasuk membersihkannya secara berkala.
  • Membayar semua biaya operasional RUANGAN, seperti biaya listrik, air, dan biaya kebersihan lainnya.
  • Menyerahkan RUANGAN dalam kondisi baik kepada PIHAK PERTAMA pada akhir masa pinjam pakai sesuai dengan perjanjian.

**PASAL 4 : **

Kewajiban PIHAK PERTAMA

PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk :

  • Menyerahkan RUANGAN dalam kondisi baik kepada PIHAK KEDUA pada saat penandatanganan perjanjian.
  • Memberikan kunci RUANGAN kepada PIHAK KEDUA.
  • Menjamin bahwa RUANGAN yang dipinjamkan tidak sedang dalam sengketa atau menjadi objek jaminan kepada pihak lain.

**PASAL 5 : **

Pengembalian RUANGAN

  • PIHAK KEDUA wajib mengembalikan RUANGAN kepada PIHAK PERTAMA pada akhir masa pinjam pakai dalam kondisi baik dan sesuai dengan perjanjian.
  • Jika PIHAK KEDUA tidak dapat mengembalikan RUANGAN sesuai dengan perjanjian, maka PIHAK KEDUA wajib memberitahukan PIHAK PERTAMA secara tertulis dan memberikan alasan yang jelas.
  • Pengembalian RUANGAN dilakukan di ...........................

**PASAL 6 : **

Kerusakan RUANGAN

  • Jika RUANGAN mengalami kerusakan selama masa pinjam pakai, maka PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas biaya perbaikan RUANGAN.
  • PIHAK KEDUA wajib melaporkan kerusakan RUANGAN kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis dalam waktu ... (lama waktu) setelah kerusakan terjadi.
  • PIHAK KEDUA wajib meminta persetujuan PIHAK PERTAMA untuk melakukan perbaikan RUANGAN.
  • PIHAK KEDUA tidak diperkenankan untuk melakukan modifikasi atau perubahan pada RUANGAN tanpa persetujuan PIHAK PERTAMA.

**PASAL 7 : **

Sanksi

  • Jika PIHAK KEDUA melanggar ketentuan dalam perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk mengakhiri perjanjian pinjam pakai dan menuntut ganti rugi atas kerugian yang diderita.
  • Besar ganti rugi yang harus dibayarkan PIHAK KEDUA ditentukan berdasarkan perjanjian.

**PASAL 8 : **

Penyelesaian Sengketa

  • Segala sengketa yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
  • Jika musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, maka sengketa akan diselesaikan melalui pengadilan yang berwenang.

**PASAL 9 : **

Lain-lain

  • Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) eksemplar, masing-masing pihak memegang satu eksemplar yang mempunyai kekuatan hukum yang sama.
  • Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihak.

............................, ...........................

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

........................... ...........................

(Nama & Tanda Tangan) (Nama & Tanda Tangan)

(Stempel/Cap) (Stempel/Cap)

Catatan:

  • Contoh surat perjanjian ini hanya sebagai contoh dan dapat diubah sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan kedua belah pihak.
  • Pastikan untuk menyertakan semua informasi penting yang diperlukan dalam perjanjian.
  • Sebaiknya konsultasikan dengan lawyer atau notaris untuk memastikan perjanjian pinjam pakai yang dibuat valid dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.