Contoh Surat Perjanjian Tuntutan Nafkah

6 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Tuntutan Nafkah

Contoh Surat Perjanjian Tuntutan Nafkah

Berikut adalah contoh surat perjanjian tuntutan nafkah yang dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan:

SURAT PERJANJIAN TUNTUTAN NAFKAH

Nomor: [Nomor Surat Perjanjian]

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. [Nama Pihak Pertama], berdomisili di [Alamat Pihak Pertama], selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama,
  2. [Nama Pihak Kedua], berdomisili di [Alamat Pihak Kedua], selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua,

Menyatakan dengan sebenarnya bahwa:

  • Pihak Pertama dan Pihak Kedua sebelumnya telah terikat pernikahan yang sah berdasarkan [Akta Pernikahan] dan [Nomor Akte Pernikahan], yang kemudian diakhiri melalui [Alasan Perpisahan, contoh: perceraian].
  • Pihak Pertama dan Pihak Kedua memiliki [Jumlah Anak] anak yang merupakan hasil pernikahan mereka, yaitu:
    • [Nama Anak Pertama]
    • [Nama Anak Kedua]
    • [Nama Anak Ketiga]
    • dst.
  • Pihak Kedua berkewajiban untuk memberikan nafkah kepada Pihak Pertama dan anak-anaknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  • Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat untuk menyelesaikan tuntutan nafkah dengan cara damai melalui perjanjian ini.

Dengan demikian, Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk membuat perjanjian sebagai berikut:

Pasal 1: Kewajiban Pihak Kedua

  • Pihak Kedua wajib memberikan nafkah kepada Pihak Pertama sebesar [Nominal Jumlah Uang] per bulan, yang akan dibayarkan pada tanggal [Tanggal Pembayaran] setiap bulannya.
  • Pihak Kedua wajib memberikan nafkah kepada anak-anaknya sebesar [Nominal Jumlah Uang] per bulan untuk masing-masing anak, yang akan dibayarkan pada tanggal [Tanggal Pembayaran] setiap bulannya.
  • Pihak Kedua bertanggung jawab atas biaya pendidikan anak-anaknya hingga mereka menyelesaikan pendidikan [Tingkat Pendidikan].
  • Pihak Kedua bertanggung jawab atas biaya kesehatan anak-anaknya selama mereka masih anak-anak.

Pasal 2: Pelaksanaan Pembayaran

  • Pihak Kedua dapat melakukan pembayaran nafkah melalui [Metode Pembayaran, contoh: transfer bank] ke rekening Pihak Pertama bernomor [Nomor Rekening].
  • Pihak Kedua wajib memberikan bukti pembayaran kepada Pihak Pertama setiap kali melakukan pembayaran.

Pasal 3: Sanksi

  • Apabila Pihak Kedua tidak memenuhi kewajiban pembayaran nafkah sebagaimana tercantum dalam perjanjian ini, maka Pihak Pertama berhak menuntut secara hukum.
  • Pihak Kedua bersedia menerima konsekuensi hukum atas ketidakpatuhannya terhadap perjanjian ini.

Pasal 4: Ketentuan Lain

  • Perjanjian ini berlaku selama [Durasi Perjanjian] terhitung sejak tanggal penandatanganan.
  • Perjanjian ini dapat diubah atau diperbaharui dengan kesepakatan bersama dari kedua belah pihak.
  • Segala hal yang tidak diatur dalam perjanjian ini akan diselesaikan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.

Pasal 5: Penyelesaian Sengketa

  • Segala sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
  • Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka sengketa akan diselesaikan melalui pengadilan yang berwenang.

Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal [Tanggal Penandatanganan] di [Tempat Penandatanganan].

Pihak Pertama Pihak Kedua

[Nama Pihak Pertama] [Nama Pihak Kedua]

[Tanda Tangan] [Tanda Tangan]

[Stempel] [Stempel]

Keterangan:

  • Surat perjanjian ini hanya contoh dan dapat dimodifikasi sesuai kebutuhan.
  • Anda disarankan untuk berkonsultasi dengan lawyer untuk mendapatkan perjanjian yang sesuai dengan kasus Anda.
  • Pastikan untuk menyertakan bukti identitas dari kedua belah pihak.

Catatan:

  • Surat perjanjian ini tidak dapat menggantikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  • Surat perjanjian ini hanya mengatur kewajiban nafkah dan tidak mengatur hak asuh anak.
  • Pastikan bahwa semua isi perjanjian telah dipahami dan disepakati oleh kedua belah pihak.
  • Anda disarankan untuk mencatat semua bukti pembayaran nafkah.

Harap diingat bahwa informasi ini hanya untuk tujuan informasi dan tidak dapat dianggap sebagai saran hukum.

Silakan berkonsultasi dengan profesional hukum yang berkualifikasi untuk mendapatkan saran yang tepat.