Contoh Surat Perjanjian Usaha Dagang
Surat perjanjian usaha dagang merupakan dokumen penting yang mengatur hubungan antara para pihak yang terlibat dalam usaha dagang. Dokumen ini memuat kesepakatan dan kewajiban masing-masing pihak dalam menjalankan usaha dagang, sehingga dapat meminimalisir terjadinya konflik di kemudian hari.
Berikut adalah contoh surat perjanjian usaha dagang:
PERJANJIAN USAHA DAGANG
Nomor : 001/PJD/XII/2023
Yang bertanda tangan di bawah ini :
-
Nama : [Nama Pihak Pertama] Alamat : [Alamat Pihak Pertama] Nomor Identitas : [Nomor Identitas Pihak Pertama] (selanjutnya disebut Pihak Pertama)
-
Nama : [Nama Pihak Kedua] Alamat : [Alamat Pihak Kedua] Nomor Identitas : [Nomor Identitas Pihak Kedua] (selanjutnya disebut Pihak Kedua)
Menyatakan telah sepakat untuk mengadakan perjanjian usaha dagang dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1 : Pokok Perjanjian
-
Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk mendirikan usaha dagang dengan nama [Nama Usaha Dagang].
-
Bidang usaha yang digeluti adalah [Jenis Usaha Dagang].
-
Lokasi usaha berada di [Alamat Usaha Dagang].
Pasal 2 : Modal Usaha
-
Modal usaha diperoleh dari [Sumber Modal Usaha].
-
Pembagian modal usaha adalah [Persentase Pembagian Modal].
Pasal 3 : Pembagian Keuntungan dan Kerugian
-
Keuntungan usaha dibagi [Persentase Pembagian Keuntungan].
-
Kerugian usaha ditanggung bersama sesuai dengan [Persentase Pembagian Kerugian].
Pasal 4 : Kewajiban dan Tanggung Jawab
Pihak Pertama berkewajiban untuk:
- Menyediakan [Kewajiban Pihak Pertama 1].
- Mengurus [Kewajiban Pihak Pertama 2].
Pihak Kedua berkewajiban untuk:
- Menyediakan [Kewajiban Pihak Kedua 1].
- Mengurus [Kewajiban Pihak Kedua 2].
Pasal 5 : Jangka Waktu Perjanjian
-
Perjanjian ini berlaku selama [Lama Perjanjian].
-
Perjanjian dapat diperpanjang dengan kesepakatan bersama.
Pasal 6 : Pemutusan Perjanjian
-
Perjanjian ini dapat diakhiri sebelum waktunya jika salah satu pihak [Alasan Pemutusan Perjanjian].
-
Dalam hal perjanjian diakhiri sebelum waktunya, [Ketentuan Pembagian Aset].
Pasal 7 : Penyelesaian Sengketa
Segala sengketa yang timbul akibat perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum.
Pasal 8 : Ketentuan Lain
- [Ketentuan Lain 1]
- [Ketentuan Lain 2]
Pasal 9 : Persetujuan
Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing pihak menerima satu eksemplar dengan kekuatan hukum yang sama.
Dibuat di : [Kota]
Pada tanggal : [Tanggal]
Pihak Pertama,
[Nama Pihak Pertama]
Tanda Tangan
Pihak Kedua,
[Nama Pihak Kedua]
Tanda Tangan
Catatan:
- Contoh surat perjanjian usaha dagang ini hanya sebagai contoh dan dapat diubah sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan para pihak.
- Anda disarankan untuk berkonsultasi dengan lawyer untuk memastikan perjanjian yang dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pastikan semua poin penting yang terkait dengan usaha dagang tercantum dalam perjanjian.
Penting: Pastikan semua informasi yang Anda masukkan dalam surat perjanjian usaha dagang ini benar dan sesuai dengan data yang valid.