Contoh Surat Perjanjian Wedding Organizer Dengan Klien

6 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Wedding Organizer Dengan Klien

Contoh Surat Perjanjian Wedding Organizer dengan Klien

Surat perjanjian merupakan dokumen penting yang harus dibuat antara Wedding Organizer (WO) dan klien untuk mengatur segala hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pernikahan. Surat perjanjian ini berfungsi sebagai legalitas dan landasan hukum bagi kedua belah pihak. Berikut contoh surat perjanjian antara WO dan klien:

SURAT PERJANJIAN

Nomor: ...../WO/...../.....

Perihal: Perjanjian Jasa Wedding Organizer

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. [Nama WO] selaku Wedding Organizer dengan alamat [alamat WO], dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri, yang selanjutnya disebut Pihak Pertama.

  2. [Nama Klien] selaku Klien yang berdomisili di [alamat Klien], dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri, yang selanjutnya disebut Pihak Kedua.

Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Jasa Wedding Organizer dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1: Definisi

  1. Wedding Organizer adalah pihak yang bertanggung jawab dalam merencanakan, mengorganisir, dan menjalankan seluruh rangkaian acara pernikahan sesuai dengan kesepakatan bersama.
  2. Klien adalah pihak yang menugaskan Wedding Organizer untuk merencanakan dan menjalankan acara pernikahan.

Pasal 2: Tujuan Perjanjian

Perjanjian ini bertujuan untuk mengatur dan mengikat hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam penyelenggaraan acara pernikahan.

Pasal 3: Jasa Wedding Organizer

Pihak Pertama berkewajiban untuk:

  • Merencanakan dan mengorganisir seluruh rangkaian acara pernikahan sesuai dengan konsep dan keinginan Klien, meliputi:
    • Konsep dan tema pernikahan
    • Venue dan dekorasi
    • Catering dan minuman
    • Entertainment
    • Undangan dan souvenir
    • Tata rias dan busana
    • Fotografi dan videografi
    • Pengaturan tamu dan acara
    • Dan hal-hal lain yang disepakati bersama
  • Menyediakan vendor dan mitra yang profesional dan berpengalaman sesuai dengan kebutuhan Klien.
  • Memantau dan mengkoordinasikan semua vendor dan mitra yang terlibat dalam acara pernikahan.
  • Menjalankan seluruh rangkaian acara pernikahan sesuai dengan jadwal dan rencana yang telah disepakati.
  • Memberikan laporan kepada Klien secara berkala terkait perkembangan acara pernikahan.

Pasal 4: Kewajiban Klien

Pihak Kedua berkewajiban untuk:

  • Memberikan informasi yang lengkap dan akurat kepada Pihak Pertama terkait dengan konsep dan keinginan untuk acara pernikahan.
  • Menyetujui rencana dan proposal yang diajukan oleh Pihak Pertama.
  • Membayar biaya jasa Wedding Organizer sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam lampiran perjanjian.
  • Memberikan akses kepada Pihak Pertama untuk melakukan kegiatan yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan acara pernikahan.
  • Menghormati dan bekerja sama dengan Pihak Pertama dan vendor yang terlibat dalam acara pernikahan.

Pasal 5: Biaya Jasa Wedding Organizer

  1. Biaya jasa Wedding Organizer adalah [Jumlah].
  2. Pembayaran dilakukan dengan cara:
    • [Metode pembayaran].
    • [Jadwal pembayaran].
  3. Keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda sebesar [Persentase] per [Satuan waktu].

Pasal 6: Sanksi dan Pembatalan

  1. Pihak yang melanggar perjanjian ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Pembatalan perjanjian dapat dilakukan oleh kedua belah pihak dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada pihak lainnya [Jumlah hari] hari sebelum tanggal pernikahan.
  3. Pembatalan perjanjian yang dilakukan oleh Klien setelah tanggal [Tanggal] akan dikenakan denda sebesar [Persentase] dari total biaya jasa Wedding Organizer.

Pasal 7: Penyelesaian Sengketa

Segala sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah. Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.

Pasal 8: Lain-Lain

  1. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua dengan kekuatan hukum yang sama, masing-masing pihak memegang satu eksemplar.
  2. Perubahan dan penambahan terhadap isi perjanjian ini hanya dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis dari kedua belah pihak.

Demikianlah perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal [Tanggal].

Pihak Pertama

[Nama WO]

[Jabatan]

Pihak Kedua

[Nama Klien]

[Jabatan/Tanda Tangan]

Lampiran:

  • Proposal Wedding Organizer
  • Rincian biaya jasa Wedding Organizer
  • Surat-surat pendukung lainnya (jika ada)

Catatan:

  • Contoh surat perjanjian ini merupakan contoh umum dan dapat diubah sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan antara WO dan klien.
  • Sebaiknya konsultasikan dengan profesional hukum untuk memastikan legalitas perjanjian.
  • Pastikan semua poin yang disepakati tertuang dengan jelas dan lengkap dalam surat perjanjian.
  • Simpan baik-baik surat perjanjian sebagai bukti legalitas dan referensi.