Contoh Surat Permohonan Perjanjian Perkawinan

5 min read Oct 24, 2024
Contoh Surat Permohonan Perjanjian Perkawinan

Contoh Surat Permohonan Perjanjian Perkawinan

Surat permohonan perjanjian perkawinan merupakan surat formal yang diajukan oleh calon suami dan istri kepada Pengadilan Agama untuk mengajukan permohonan agar perjanjian perkawinan mereka dapat disahkan secara hukum. Berikut contoh surat permohonan perjanjian perkawinan:

Kepada Yth.

Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Agama

di Tempat

Perihal: Permohonan Perjanjian Perkawinan

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama Lengkap: [Nama Calon Suami] Tempat/Tanggal Lahir: [Tempat Lahir Calon Suami], [Tanggal Lahir Calon Suami] Alamat: [Alamat Calon Suami] Pekerjaan: [Pekerjaan Calon Suami] Kewarganegaraan: [Kewarganegaraan Calon Suami] Agama: [Agama Calon Suami] No. KTP: [No. KTP Calon Suami]

  2. Nama Lengkap: [Nama Calon Istri] Tempat/Tanggal Lahir: [Tempat Lahir Calon Istri], [Tanggal Lahir Calon Istri] Alamat: [Alamat Calon Istri] Pekerjaan: [Pekerjaan Calon Istri] Kewarganegaraan: [Kewarganegaraan Calon Istri] Agama: [Agama Calon Istri] No. KTP: [No. KTP Calon Istri]

Dengan ini mengajukan permohonan agar Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Agama berkenan untuk mengesahkan perjanjian perkawinan kami yang berisi tentang:

Pasal 1:

  • Tentang Harta Benda:
    • Sistem Perkawinan: [Sistem Perkawinan yang dipilih, contoh: Aturan Perkawinan Campur, Aturan Perkawinan Terpisah]
    • Harta Sebelum Perkawinan: [Ketentuan mengenai harta milik masing-masing calon suami istri sebelum perkawinan, contoh: Tetap menjadi milik pribadi, dikelola bersama]
    • Harta Selama Perkawinan: [Ketentuan mengenai harta yang diperoleh selama perkawinan, contoh: Menjadi harta bersama, dibagi berdasarkan kesepakatan]
    • Pemisahan Harta: [Ketentuan mengenai pemisahan harta, contoh: Harta yang diperoleh dari usaha masing-masing, Harta yang berasal dari warisan]

Pasal 2:

  • Kewajiban dan Hak:
    • Kewajiban Suami: [Contoh: Memberikan nafkah lahir batin, Melindungi istri, Mengurus rumah tangga]
    • Kewajiban Istri: [Contoh: Mengurus rumah tangga, Mendampingi suami]
    • Hak Suami: [Contoh: Mendapatkan kesetiaan istri, Memilih tempat tinggal]
    • Hak Istri: [Contoh: Mendapatkan perlindungan dari suami, Memilih tempat tinggal]

Pasal 3:

  • Kesepakatan Lainnya: [Contoh: Perjanjian mengenai hak asuh anak, Perjanjian mengenai tempat tinggal setelah perkawinan]

Pasal 4:

  • Saksi: [Nama dan Alamat saksi yang akan hadir dalam penandatanganan perjanjian]

Pasal 5:

  • Lain-lain: [Kesepakatan lain yang perlu dicantumkan dalam perjanjian]

Demikian permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

[Nama Calon Suami]

[Nama Calon Istri]

Catatan:

  • Isi perjanjian perkawinan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kesepakatan kedua calon mempelai.
  • Surat permohonan perjanjian perkawinan harus ditandatangani oleh kedua calon mempelai dan disaksikan oleh dua orang saksi.
  • Perjanjian perkawinan harus diajukan kepada Pengadilan Agama sebelum pernikahan dilangsungkan.

Informasi Tambahan:

  • Sistem Perkawinan: Anda dapat memilih sistem perkawinan yang sesuai dengan keinginan Anda, yaitu:

    • Aturan Perkawinan Campur: Harta milik masing-masing sebelum menikah menjadi milik pribadi, sementara harta yang diperoleh selama menikah menjadi milik bersama.
    • Aturan Perkawinan Terpisah: Seluruh harta milik masing-masing pasangan tetap menjadi milik pribadi, baik sebelum maupun selama perkawinan.
  • Kesepakatan Lain: Anda dapat memasukkan kesepakatan lain yang penting bagi Anda, seperti:

    • Hak asuh anak: Menentukan siapa yang akan mengasuh anak jika terjadi perpisahan.
    • Tempat tinggal: Menentukan di mana pasangan akan tinggal setelah menikah.
    • Kontribusi keuangan: Menentukan bagaimana masing-masing pasangan akan berkontribusi dalam pembiayaan rumah tangga.
  • Saksi: Anda perlu memilih saksi yang dapat dipercaya dan memahami isi perjanjian perkawinan Anda.

Penting:

  • Perjanjian perkawinan sebaiknya dibuat dengan bantuan pengacara agar terhindar dari kesalahan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
  • Pastikan Anda dan pasangan memahami isi perjanjian perkawinan sebelum menandatanganinya.

Semoga informasi ini bermanfaat.