Contoh Surat Pernyataan Pencabutan Pkp

3 min read Oct 28, 2024
Contoh Surat Pernyataan Pencabutan Pkp

Contoh Surat Pernyataan Pencabutan PKP

Berikut adalah contoh surat pernyataan pencabutan PKP yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:

SURAT PERNYATAAN

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : [Nama Lengkap Wajib Pajak] Jabatan : [Jabatan Wajib Pajak] NPWP : [Nomor Pokok Wajib Pajak] Alamat : [Alamat Wajib Pajak]

Dengan ini menyatakan bahwa:

  1. Saya adalah pemilik/pengurus [Nama Perusahaan] dengan NPWP [Nomor Pokok Wajib Pajak] yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor [Nomor SK Menteri Keuangan].
  2. Sehubungan dengan [alasan pencabutan PKP, contoh: penurunan omzet, pengurangan kegiatan usaha, perubahan status usaha], saya bermaksud mengajukan permohonan pencabutan status PKP.
  3. Saya memahami bahwa pencabutan status PKP akan mengakibatkan [dampak pencabutan PKP, contoh: tidak lagi dapat memungut PPN atas penjualan, tidak lagi dapat melakukan kredit input PPN, tidak lagi dapat melakukan pemindahan PPN].
  4. Saya bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi hukum dan kerugian yang timbul akibat pencabutan status PKP.

Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

[Tempat], [Tanggal]

[Tanda Tangan Wajib Pajak]

[Nama Terang Wajib Pajak]

Catatan:

  • Isi surat pernyataan dapat disesuaikan dengan kondisi dan alasan pencabutan PKP masing-masing wajib pajak.
  • Anda dapat menambahkan poin-poin penting lainnya yang dirasa perlu.
  • Surat pernyataan ini sebaiknya dibuat rangkap dua, satu untuk wajib pajak dan satu untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

Informasi Tambahan:

  • Untuk mengajukan permohonan pencabutan status PKP, Anda harus mengajukan surat permohonan beserta dokumen pendukung lainnya ke KPP tempat Anda terdaftar.
  • Proses pencabutan status PKP membutuhkan waktu dan prosedur tertentu yang harus dipenuhi.

Penting untuk diingat bahwa contoh surat ini hanya sebagai referensi dan tidak bersifat mengikat. Konsultasikan dengan konsultan pajak atau petugas pajak terkait untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap dan akurat.