Contoh Surat Addendum Perjanjian

4 min read Aug 24, 2024
Contoh Surat Addendum Perjanjian

Contoh Surat Addendum Perjanjian

Addendum Perjanjian merupakan dokumen tambahan yang digunakan untuk mengubah atau memperbarui isi perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. Addendum ini berfungsi untuk melengkapi dan memperjelas isi perjanjian asli, sehingga dapat mengakomodasi perubahan-perubahan yang terjadi setelah perjanjian awal ditandatangani.

Berikut adalah contoh surat addendum perjanjian yang dapat digunakan sebagai panduan:

Addendum Perjanjian Sewa

Addendum Perjanjian Sewa No. [Nomor Addendum]

Tentang: Perubahan Masa Sewa

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. [Nama Penyewa] dengan alamat [Alamat Penyewa], bertindak untuk dan atas nama sendiri, selanjutnya disebut sebagai "Pihak Pertama";

  2. [Nama Pemilik] dengan alamat [Alamat Pemilik], bertindak untuk dan atas nama sendiri, selanjutnya disebut sebagai "Pihak Kedua";

Menyatakan telah sepakat untuk membuat Addendum Perjanjian Sewa atas Perjanjian Sewa Nomor [Nomor Perjanjian], yang selanjutnya disebut sebagai "Perjanjian Utama", yang isinya sebagai berikut:

Pasal 1:

Perubahan Masa Sewa

Masa sewa dalam Perjanjian Utama yang semula berdurasi [Masa Sewa Lama] tahun, diperpanjang menjadi [Masa Sewa Baru] tahun, terhitung sejak tanggal [Tanggal Awal Masa Sewa Baru].

Pasal 2:

Lain-lain

Seluruh ketentuan lain yang tidak diubah dalam Perjanjian Utama tetap berlaku.

Pasal 3:

Pengesahan

Addendum ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing untuk Pihak Pertama dan Pihak Kedua.

[Kota], [Tanggal]

Pihak Pertama

[Nama Penyewa]

Pihak Kedua

[Nama Pemilik]

Catatan:

  • Contoh addendum di atas hanya untuk panduan dan dapat diubah sesuai dengan kebutuhan.
  • Pastikan untuk memasukkan informasi yang tepat dan lengkap sesuai dengan perjanjian utama yang berlaku.
  • Sebaiknya konsultasikan dengan lawyer atau ahli hukum untuk memastikan addendum yang dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan dalam Membuat Addendum Perjanjian:

  • Tujuan Addendum: Jelaskan dengan jelas perubahan apa yang ingin dilakukan terhadap perjanjian utama.
  • Klarifikasi Isi Perjanjian: Perjelas poin-poin yang mengalami perubahan dan pastikan keduanya disepakati oleh semua pihak.
  • Bahasa yang Jelas dan Runtut: Gunakan bahasa yang mudah dipahami dan hindari penggunaan bahasa yang ambigu.
  • Penandatanganan: Addendum harus ditandatangani oleh semua pihak yang terlibat dalam perjanjian utama.
  • Penyimpanan: Simpan addendum dengan aman dan terdokumentasi dengan baik.

Manfaat Penggunaan Addendum Perjanjian:

  • Fleksibelitas: Mengakomodasi perubahan yang terjadi selama masa perjanjian.
  • Kepastian Hukum: Memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
  • Transparansi: Menjamin transparansi dan mencegah potensi konflik di kemudian hari.

Kesimpulan:

Addendum Perjanjian merupakan alat penting dalam menjaga kelancaran dan kestabilan perjanjian. Dengan menggunakan addendum, Anda dapat menyesuaikan perjanjian dengan kondisi yang berubah dan menjamin kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.