Contoh Surat Keterangan Penduduk Dari Kepala Desa

2 min read Sep 16, 2024
Contoh Surat Keterangan Penduduk Dari Kepala Desa

Contoh Surat Keterangan Penduduk dari Kepala Desa

Surat keterangan penduduk merupakan dokumen penting yang dikeluarkan oleh kepala desa atau lurah untuk menyatakan bahwa seseorang benar-benar berdomisili di wilayah administrasi tertentu. Surat ini biasanya diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti:

  • Persyaratan administrasi: Melamar pekerjaan, mendaftar sekolah, mengurus paspor, mengurus SIM, dan lain sebagainya.
  • Keperluan hukum: Mengurus hak waris, mengurus surat kuasa, dan lain sebagainya.
  • Keperluan sosial: Meminta bantuan sosial, mengikuti program pemerintah, dan lain sebagainya.

Berikut contoh surat keterangan penduduk dari kepala desa:

SURAT KETERANGAN PENDUDUK

Nomor : .... / .... / .... / .... / ....

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : ..............

Jabatan : Kepala Desa ....

Alamat : ....

Menerangkan dengan sebenarnya bahwa :

Nama : ..............

Jenis Kelamin : ..............

Tempat Tanggal Lahir : ..............

Alamat : ..............

Agama : ..............

Kewarganegaraan : ..............

No. KTP : ..............

Adalah benar-benar warga Desa .... Kecamatan .... Kabupaten .... Provinsi ....

Surat keterangan ini dibuat untuk keperluan : ..............

Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Desa ...., .... .... ....

Kepala Desa ....

..............

Catatan:

  • Silakan ganti bagian yang dititik-titik dengan data yang sesuai.
  • Pastikan bahwa data yang Anda masukkan benar dan valid.
  • Surat keterangan penduduk biasanya harus dibubuhi materai dan stempel resmi desa.

Informasi Tambahan:

  • Setiap desa/kelurahan memiliki format dan ketentuan sendiri untuk surat keterangan penduduk.
  • Sebaiknya Anda menghubungi kantor desa/kelurahan setempat untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat mengenai persyaratan dan cara pengurusan surat keterangan penduduk.
  • Pastikan Anda membawa dokumen identitas diri yang sah saat mengurus surat keterangan penduduk.