Contoh Surat Kuasa Untuk Blokir Stnk

3 min read Sep 21, 2024
Contoh Surat Kuasa Untuk Blokir Stnk

Contoh Surat Kuasa untuk Blokir STNK

Surat kuasa untuk blokir STNK diperlukan ketika pemilik kendaraan ingin mendelegasikan kewenangan kepada orang lain untuk melakukan proses blokir STNK di kantor Samsat. Berikut adalah contoh surat kuasa untuk blokir STNK yang dapat Anda gunakan:

SURAT KUASA

Nomor: ...

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : [Nama Pemilik Kendaraan] Alamat : [Alamat Pemilik Kendaraan] No. KTP : [Nomor KTP Pemilik Kendaraan] No. SIM : [Nomor SIM Pemilik Kendaraan]

Dengan ini memberikan kuasa kepada:

Nama : [Nama Penerima Kuasa] Alamat : [Alamat Penerima Kuasa] No. KTP : [Nomor KTP Penerima Kuasa]

Untuk dan atas nama saya melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama saya dengan nomor polisi [Nomor Polisi Kendaraan].
  2. Mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan proses blokir STNK tersebut di Kantor Samsat [Nama Kantor Samsat].
  3. Menyerahkan segala dokumen dan tanda bukti yang diperlukan untuk proses blokir STNK tersebut.

Kuasa ini diberikan dengan sebenar-benarnya tanpa paksaan dari pihak manapun dan berlaku selama proses blokir STNK selesai.

Demikian surat kuasa ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

[Tempat], [Tanggal]

Yang Memberikan Kuasa,

[Tanda Tangan dan Cap Jempol Pemilik Kendaraan]

[Nama Terang Pemilik Kendaraan]

Yang Menerima Kuasa,

[Tanda Tangan dan Cap Jempol Penerima Kuasa]

[Nama Terang Penerima Kuasa]

Catatan:

  • Isi surat kuasa dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan.
  • Pastikan surat kuasa ditulis dengan jelas dan mudah dipahami.
  • Lampirkan fotokopi KTP dan SIM pemilik kendaraan sebagai syarat tambahan.

Informasi Tambahan:

  • Alasan Blokir STNK: Pemblokiran STNK biasanya dilakukan karena beberapa alasan, seperti kendaraan hilang, kendaraan dijual, atau untuk keperluan pengurusan pajak.
  • Prosedur Blokir STNK: Setiap kantor Samsat memiliki prosedur sendiri untuk proses blokir STNK. Segera hubungi kantor Samsat terdekat untuk informasi lebih lanjut.

Penting:

Pastikan Anda memahami syarat dan ketentuan yang berlaku untuk proses blokir STNK di kantor Samsat.