Contoh Surat Pembagian Harta Gono-Gini Setelah Perceraian
Setelah proses perceraian selesai, hal penting yang perlu diurus selanjutnya adalah pembagian harta gono-gini. Pembagian harta gono-gini ini merupakan proses adil dalam menentukan hak masing-masing pihak atas harta yang diperoleh selama masa pernikahan. Pembagian harta gono-gini dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya dengan membuat surat perjanjian. Berikut adalah contoh surat pembagian harta gono-gini setelah perceraian:
Contoh Surat Pembagian Harta Gono-Gini Setelah Perceraian
SURAT PERJANJIAN PEMBAGIAN HARTA GONO-GINI
Nomor: ...
Yang bertanda tangan di bawah ini:
-
Nama: [Nama Suami] Alamat: [Alamat Suami] Nomor Identitas: [Nomor Identitas Suami] Sebagai: Pihak Pertama
-
Nama: [Nama Istri] Alamat: [Alamat Istri] Nomor Identitas: [Nomor Identitas Istri] Sebagai: Pihak Kedua
Menyatakan dengan sebenarnya bahwa:
1. Latar Belakang
Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah resmi bercerai berdasarkan Putusan Pengadilan Agama [Nama Pengadilan] Nomor: ... tanggal ...
2. Objek Perjanjian
Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat untuk membagi harta gono-gini yang diperoleh selama masa pernikahan, yaitu:
- [Nama Harta 1]: [Rincian Harta 1]
- [Nama Harta 2]: [Rincian Harta 2]
- [Nama Harta 3]: [Rincian Harta 3]
3. Pembagian Harta
Sehubungan dengan objek perjanjian, maka disepakati pembagian harta gono-gini sebagai berikut:
- [Nama Harta 1]: Pihak Pertama memperoleh [Persentase]% dan Pihak Kedua memperoleh [Persentase]%
- [Nama Harta 2]: Pihak Pertama memperoleh [Persentase]% dan Pihak Kedua memperoleh [Persentase]%
- [Nama Harta 3]: Pihak Pertama memperoleh [Persentase]% dan Pihak Kedua memperoleh [Persentase]%
4. Ketentuan Lain
- [Ketentuan 1]: [Isi Ketentuan]
- [Ketentuan 2]: [Isi Ketentuan]
5. Pengesahan
Surat Perjanjian Pembagian Harta Gono-Gini ini dibuat dalam rangkap dua (2) lembar, masing-masing pihak menerima satu (1) lembar, yang memiliki kekuatan hukum yang sama.
[Kota], [Tanggal]
Pihak Pertama,
[Tanda Tangan Pihak Pertama]
Pihak Kedua,
[Tanda Tangan Pihak Kedua]
Catatan Penting:
- Surat perjanjian ini sebaiknya dibuat dengan jelas dan rinci, serta dilengkapi dengan bukti-bukti kepemilikan atas harta gono-gini yang dibagi.
- Surat perjanjian ini sebaiknya disahkan oleh pejabat yang berwenang, seperti notaris.
- Dianjurkan untuk berkonsultasi dengan pengacara dalam proses pembagian harta gono-gini untuk memastikan bahwa hak dan kewajiban masing-masing pihak terpenuhi dengan adil.