Contoh Surat Pembagian Tanah Waris

3 min read Oct 05, 2024
Contoh Surat Pembagian Tanah Waris

Contoh Surat Pembagian Tanah Waris

Berikut adalah contoh surat pembagian tanah waris yang bisa Anda gunakan sebagai referensi:

SURAT PEMBERITAHUAN PEMBAGIAN TANAH WARIS

Nomor : .../..../..../....

Perihal : Pembagian Tanah Waris

Kepada Yth. Bapak/Ibu [Nama Penerima Surat] [Alamat Penerima Surat]

Dengan hormat,

Melalui surat ini, kami sampaikan bahwa telah dilakukan pembagian tanah waris atas nama [Nama Almarhum/Almarhumah] yang terletak di [Alamat Tanah] dengan luas [Luas Tanah] meter persegi. Pembagian tanah waris ini dilakukan berdasarkan kesepakatan para ahli waris yang tertuang dalam [Nama Dokumen Kesepakatan] yang ditandatangani pada tanggal [Tanggal Penandatanganan Kesepakatan].

Berikut rincian pembagian tanah waris:

Nama Ahli Waris Luas Tanah (meter persegi) Batas Tanah
[Nama Ahli Waris 1] [Luas Tanah Ahli Waris 1] [Batas Tanah Ahli Waris 1]
[Nama Ahli Waris 2] [Luas Tanah Ahli Waris 2] [Batas Tanah Ahli Waris 2]
[Nama Ahli Waris 3] [Luas Tanah Ahli Waris 3] [Batas Tanah Ahli Waris 3]
dst. dst. dst.

Kami harap dengan adanya pembagian tanah waris ini, dapat menyelesaikan permasalahan yang timbul terkait dengan kepemilikan tanah tersebut.

Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

[Nama Para Ahli Waris]

[Tanda Tangan Para Ahli Waris]

Catatan:

  • Silahkan ganti bagian yang diapit tanda kurung siku [ ] dengan data yang sesuai.
  • Surat ini dapat digunakan sebagai dasar untuk proses sertifikat hak milik atas tanah yang diwariskan.
  • Diharapkan untuk melakukan konsultasi dengan notaris atau pengacara untuk memastikan proses pembagian tanah waris sesuai dengan hukum yang berlaku.

Saran:

  • Kesepakatan: Pastikan semua ahli waris menyepakati pembagian tanah dengan adil dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
  • Dokumen: Buatlah surat perjanjian pembagian tanah yang ditandatangani oleh semua ahli waris dan disaksikan oleh orang yang berkompeten, seperti kepala desa atau tokoh masyarakat.
  • Sertifikat: Proses sertifikat hak milik atas tanah yang diwariskan setelah pembagian tanah dilakukan.

Semoga informasi ini bermanfaat!