Contoh Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (spdp)

3 min read Oct 09, 2024
Contoh Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (spdp)

Contoh Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berisi informasi tentang dimulainya proses penyidikan terhadap suatu perkara.

Berikut adalah contoh format SPDP:

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan

Nomor: ...

Perihal: Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan

Kepada Yth. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri ... di ...

Dengan Hormat,

Berdasarkan surat laporan polisi nomor ... tanggal ... tentang [Uraian Singkat Perkara] maka penyidik pada [Nama Unit Penyidik] telah melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut dan telah memenuhi syarat untuk dilakukannya penyidikan.

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini diberitahukan bahwa penyidikan atas perkara tersebut telah dimulai dan akan terus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam hal ini, kami mohon agar Saudara Jaksa Penuntut Umum dapat :

  • Menindaklanjuti pemberitahuan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  • Memberikan petunjuk dan arahan yang diperlukan dalam rangka penyidikan perkara ini.

Demikian pemberitahuan ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Penyidik [Nama Penyidik] [Jabatan Penyidik]

[Nama Unit Penyidik]

[Nama Kepolisian]

Catatan:

  • [Uraian Singkat Perkara] : Isi dengan uraian singkat mengenai perkara yang sedang diselidiki.
  • [Nama Unit Penyidik] : Isi dengan nama unit penyidik yang menangani perkara.
  • [Nama Penyidik] : Isi dengan nama penyidik yang menangani perkara.
  • [Jabatan Penyidik] : Isi dengan jabatan penyidik yang menangani perkara.
  • [Nama Kepolisian] : Isi dengan nama Kepolisian yang menangani perkara.

Informasi Tambahan:

  • SPDP wajib diterbitkan oleh Penyidik dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan tersangka.
  • SPDP ditujukan kepada JPU yang berwenang untuk mengadili perkara tersebut.
  • SPDP berisi informasi penting tentang perkara, seperti:
    • Nama tersangka
    • Pasal yang disangkakan
    • Uraian singkat tentang perkara
    • Bukti yang telah dikumpulkan

Penting untuk diingat bahwa contoh di atas hanya merupakan contoh format SPDP. Format dan isi SPDP dapat berbeda tergantung pada jenis perkara dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan akurat tentang SPDP.